Jumat, 15 Februari 2013

***RISALAH HIJAB***

(Oleh Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin)

Ibnu Katsir berkata: Ketika Allah memerintahkan kaum wanita untuk berhijab di hadapan orang-orang nonmuhrim, Allah juga menjelaskan beberapa pengecualian untuk beberapa
anggota keluarga di mana seorang wanita boleh tidak berhijab di hadapan mereka,
seperti yang tercantum dalam firman Allah, "Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi [untuk berjumpa tampa tabir] dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki- mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu [hai istri-istri Nabi] kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu." (QS. An-Nur [24]: 31)

Apa yang Dimaksud dengan Hijab Sesuai syari'at?
Yang dimaksud dengan hijab syar'iyyah adalah menutup sesuatu yang tidak boleh di tampakkan oleh kaum wanita, atau menutup sesuatu yang memang harus ditutup, terutama bagianwajah wanita, karena ia adalah sumber fitnah dan sumber ketertarikkan
lawan jenis. Maka wajib hukumnya bagi seorang wanita untuk menutup wajahnya di hadapan laki-laki yang bukan muhrimnya.

Adapun orang yang menganggap bahwa hijab syar'i hanyalah terbatas pada penutup kepala, leher, kaki, betis dan lengan saja, sehingga kaum wanita diperbolehkan untuk membuka wajah dan kedua telapak tangannya, maka ini adalah pendapat yang sangat mengherankan, kenapa? Karena--sebagaimana telah di ketahui bersama bahwa--wajah adalah sumber ketertarikan dan fitnah. Jadi bagaimana bisa di katakan bahwa syariat melarang wanita untuk membuka telapak kakinya, namun membolehkannya untuk membuka wajahnya? Bagaimana mungkin syariat yang suci ini mengandung sebuah ajaran yang kontradiktif? Semua manusia mengetahui bahwa fitnah yang timbul dari menampakkan wajah itu jauh lebih besar dibandingkan dengan fitnah menampakkan kaki. Mereka juga mengetahui bahwa wajahlah sumber ketertarikan kaum lelaki terhadap perempuan.

Karena itulah, saat dikatakan kepada orang yang meminag, "Tunangan Anda berwajah jelek, namun ia mempunyai kaki yang indah," ia pasti tidak akan jadi meminangnya. Sedangkan jika di katakan kepadanya, "Tunangan Anda berwajah cantik, namu tangan atau telapak kakinya, atau betisnya tidak terlalu indah," sudah pastia ia akan meminangnya. Dari situ diketahui bahwa bagian tubuh wanita yang menduduki prioritas uatama harus di tutup adalah wajah. Adan berbagai dalil dari Al-Qur'an, Sunnah, perkataan para sahabat dan ulama yang menunjukkan bahwa wanita harus menutup seluruh tubuhnya--termasuk wajahnya--di hadapan orang yang bukan muhrimnya.

Hukum Memakai Penutup Kepala yang Dibordir

Hukumnya haram karena dapat mendatangkan fitnah. Wahai saudariku Muslimah! Gunakanlah akalmu. Coba pikirkan dan perhatikan penutup kepalamu! Apakah mungkin kamu menutup perhiasan dengan hiasan lain? Bukankah hijab di syariatkan untuk menutup perhiasan tersebut?

Wahai saudariku! Penutup kepala yang sesuai syar'i adalah bukti kecintaanmu terhadap agamamu. Ia menjadi tanda bahwa kamu memuliakannya. Penutup kepala yang sesuai syar'i adalah bentuk syiar kesucian dirimu ... bukti kebaikan dirimu ... tanda perasaan malumu dan simbol keimananmu ....

Penutup kepala adalah bagaikan sebuah tamparan di wajah para pembuat kesesatan dan kerusakan.

Jadi bukanlah suatu aib jika kamu menggunakan hijab yang dapat melindunimu dari pandangan mata orang-orang jahat.

Bagikan dari Renungan Doa dan Motivasi

Tidak ada komentar: