Jumat, 29 Maret 2013

Mengqadha` Shalat yang Tertinggal karena Sibuk, Tidur atau Lupa


Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَ01;َّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ: وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman: ‘(Dan tegakkanlah shalat utk mengingat-Ku).” (QS. Thaha: 14). (HR. Al-Bukhari no. 597 & Muslim no. 1102)
Dari Abu Qatadah  dia berkata:
سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى
“Kami pernah berjalan bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya & akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya & mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri & adzanlah (umumkan) kepada orang-orang utk shalat!” kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi & tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 595)
Dari Jabir bin Abdullah  dia bercerita:
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ
“Bahwa ‘Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ‘Ashar hingga matahari hampir terbenam!” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Demi Allah, aku juga belum melakasanakannya.” Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu & kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, & setelah itu dilanjutkan dgn shalat Maghrib.” (HR. Al-Bukhari no. 596)

Mengqadha` Shalat yang Tertinggal karena Tidur atau Lupa

Tatkala orang yang shalat mengalami sesuatu yang membuat dia sibuk sehingga tak bisa mengerjakan shalat pada waktunya ataukah membuat dia lupa dari mengerjakannya ataukah dia tidur hingga keluar waktunya ataukah uzur-uzur syar’i lainnya yang menyebabkan dia tak bisa mengerjakan shalat pada waktunya. Tatkala semua hal itu bisa terjadi, maka dari rahmat Allah Ta’ala kepada para hamba-Nya Dia tak menghukum mereka atas kekurangan tersebut. Bahkan Dia menyariatkan kepada mereka utk mengqadha` shalat yang dia tinggalkan tersebut ketika uzurnya sudah hilang.
Karenanya barangsiapa yang meninggalkan suatu shalat karena lupa atau ketiduran atau ada uzur lain -yang dibenarkan oleh syariat- maka hendaknya dia mengqadha` shalat tersebut sesegera mungkin setelah dia ingat atau bangun dari tidurnya, walaupun waktunya telah keluar, bahkan walaupun telah berlalu 2 atau lebih waktu shalat.
Jika shalat yang ditinggalkan itu ada 2 atau lebih, maka hal yang perlu diperhatikan adalah diwajibkan utk men’tartib’ atau mengurutkan shalat-shalat yang akan diqadha` tersebut. Karenanya jika seseorang ketiduran dari shalat zuhur & ashar lalu dia baru bangun di waktu maghrib, maka tak diperbolehkan baginya utk shalat maghrib dahulu atau ashar terlebih dahulu. Tapi hendaknya dia shalat zuhur terlebih dahulu lalu shalat ashar lalu shalat maghrib. Kecuali jika watu maghrib sudah hampir habis, maka hendaknya dia shalat maghrib dahulu baru kemudian shalat zuhur lalu ashar. Semua ini berdasarkan hadits Jabir  di atas & juga berdasarkan hadits Abu Said Al-Khudri  riwayat An-Nasai (660) & selainnya bahwa Nabi  luput mengerjakan 4 shalat pada perang Khandaq, lalu beliau mengqadha`nya secara berurutan.
Kemudian, para ulama menyatakan bahwa kewajiban tartib ini bisa gugur dgn 5 perkara:
  • Khawatir waktu sekarang hampir habis, seperti yang kami sebutkan di atas.
  • Lupa.
  •  Khawatir ketinggalan shalat jamaah.
  • Khawatir ketinggalan shalat jumat.
  • Tidak tahu hukumnya.Lihat penjabaran masalahnya dlm Asy-Syarh Al-Mumti’ (2/143-148) karya Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.
sumber: http://www.al-atsariyyah.com

Tidak ada komentar: