“ Maka, wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah
(dan kepada suaminya),
lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada,
oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”
( Qs an-Nisa’ : 34 )
Banyak wanita yang bertanya tentang hukum melakukan operasi
payudara karena ingin membahagiakan suami mereka, atau karena memang
keinginan dari suami mereka. Wanita-wanita itu beralasan bahwa
membahagiakan suami itu akan mendapatkan pahala, tetapi di sisi lain
mereka takut kalau hal itu bertentangan dengan ajaran Islam karena
larangan untuk merubah ciptaan Allah. Bagaimana sebenarnya pandangan
Islam terhadap masalah ini?
Tulisan berikut ini menjelaskan permasalahan di atas.
Membesarkan Payudara Secara Alami
Membesarkan payudara secara alami, yaitu dengan melakukan
latihan-latihan kebugaran, senam aerobik minimal 3,8 jam perminggu atau
dengan melakukan gerakan-gerakan khusus lainnya, mengkonsumsi
sayur-sayuran seperti brokoli, kubis brussel, kol, bok, choy, sayuran
hijau, kembang kol, lobak, kacang kedelai.
Begitu juga mengkonsumsi sedikitnya tiga porsi ikan laut setiap minggu seperti tuna, salmon, makarel, dan sarden dan lain-lainnya yang bisa menjaga payu dara dari kanker dan menyebabkan payudara menjadi lebih montok, padat dan besar.
Begitu juga mengkonsumsi sedikitnya tiga porsi ikan laut setiap minggu seperti tuna, salmon, makarel, dan sarden dan lain-lainnya yang bisa menjaga payu dara dari kanker dan menyebabkan payudara menjadi lebih montok, padat dan besar.
Sebagian orang menyarankan untuk mengkomsumsi kacang panjang dengan
cara ditumbuk sampai halus, kemudian dioleskan pada payudara. Setelah
lebih kurang 30 menit, segera dibilas dengan air hangat, dan jangan
sampai kena putingnya.
Atau dengan cara memanggang dan membakar satu ruas jahe, kemudian dipukul-pukul sekedarnya tidak sampai hancur, kemudian dimasukkan ke dalam segelas susu sapi murni. Diendapkan dulu sampai 5 jam, baru diminum.
Atau dengan cara memanggang dan membakar satu ruas jahe, kemudian dipukul-pukul sekedarnya tidak sampai hancur, kemudian dimasukkan ke dalam segelas susu sapi murni. Diendapkan dulu sampai 5 jam, baru diminum.
Membesarkan payudara dengan cara-cara seperti ini, tentunya
dibolehkan, karena tidak ada larangan di dalam Islam, dan tidak ada
unsur merubah ciptaan Allah, bahkan perbuatan seperti sangat dianjurkan
karena merupakan kegiatan positif yang bermanfaat bagi wanita tersebut,
yaitu mempunyai tubuh yang sehat dan ideal.
Begitu juga bermanfaat bagi suaminya, karena dia akan sangat senang
dan bahagia setiap kali melihat, memandang dan bertemu dengan istrinya
tersebut, selanjutnya dia akan betah untuk tinggal di rumah dan selalu
ingin dekat dengan istrinya, serta menumbuhkan rasa cinta dan kasih
sayang suami terhadap istrinya.
Operasi Payudara
Membesarkan payudara secara medis, yaitu dengan cara dioperasi.
Operasi payudara memiliki banyak cara. Salah satu cara yang paling
mutakhir adalah dengan metode TUBA (trans-umbilical breast augmentation)
atau pembesaran payudara melalui irisan di sekitar pusar.
Teknik operasi implant ini ditemukan, dikembangkan dan dipopulerkan
oleh Dr. Gerald Johnson seorang dokter ahli operasi plastik dari
Amerika. Irisan TUBA adalah irisan yang dilakukan dengan membelah pusar
kemudian menyusuri sebagian pinggirannya. Operasi ini lebih jarang
dilakukan dibandingkan dengan tiga metode pemasangan implant yang lain,
yaitu Peri-areolar Incision, Inframammary Fold Incision, dan
Transaxillary Incision.
Setelah irisan dilakukan, dokter akan menggunakan endoskopi atau
semacam tabung silinder untuk membuat jalan dari perut menuju payudara.
Jalur dibuat melalui jaringan lemak di bawah kulit perut. Implan
flatable digulung kemudian di pasangkan di ujung endoscope, diarahkan
dan ditempatkan di dalam payudara.
Operasi Payudara yang Normal
Operasi payudara kadang dilakukan oleh seorang wanita yang
mempunyai payudara yang normal dan standar, mungkin tidak terlalu besar
dan montok, tetapi juga tidak terlalu kecil sekali, alias sehat dan
tidak cacat, hanya kurang montok dan padat saja.
Kenapa seorang wanita membesarkan payudaranya dengan cara medis
padahal payudaranya normal ? Hal ini tidak lepas dari dua faktor:
Faktor Pertama : Karena keinginannya sendiri, hanya sekedar iseng
dan ingin berbangga diri, baik dia mempunyai suami, maupun belum
mempunyai suami. Dalam keadaan seperti ini, tidak dibolehkan baginya
untuk melakukan pembesaran dengan cara medis dalam bentuk apapun, karena
masuk dalam katagori merubah ciptaan Allah dan tidak bersyukur dengan
nikmat Allah yang diberikan kepadanya.
Faktor Kedua : Karena ingin membahagiakan suaminya, atau karena
suaminya yang memintanya agar berbuat seperti itu. Apakah ini termasuk
berbakti dan taat kepada suami sehingga mendapatkan pahala ?
Jawabannya : seorang istri akan mendapatkan pahala jika dia
mentaati perintah suaminya. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala
:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“ Maka, wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah ( dan kepada suaminya ), lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” ( Qs an-Nisa’ : 34 )
Sebagaimana juga dalam hadist Abu Hurairah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ قَالَ الَّذِي تَسُرُّهُ إِذَا
نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي
نَفْسِهَا وَمَالِهِ
“ Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam ditanya : “Wanita yang bagaimana yang paling baik?” Beliau menjawab: “Jika ia dipandang selalu menyenangkan, jika diperintah taat, dan tidak menyelisihinya terhadap perkara yang ia benci bila terjadi pada dirinya (istri) atau hartanya (suami).” (HR. Ahmad dan Nasa’i)
Tetapi ketataan itu terbatas pada masalah yang ma’ruf dan baik
serta tidak dilarang oleh Islam. Jika perintah tersebut menyalahi ajaran
Islam, maka tidak boleh ditaati. Sebagaimana disebutkan di dalam hadist
Imran bin Husain, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam
bersabda :
لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الخالقِ
“ Tidak ada ketaatan kepada makhluq untuk bermaksiat kepada Allah “
(HR. Ahmad dan Ibnu Abi Syaibah, hadist ini dishahihkan oleh Ibnu
Qayim, Suyuti, Syaukani dan yang lain)
Melakukan operasi payudara yang sebenarnya masih normal adalah
bentuk dari merubah ciptaan Allah dan tanda bahwa orang tersebut tidak
ridha dengan ketentuan Allah, maka perintah suami dalam ini tidak boleh
ditaati, bahkan sebaliknya jika sang istri mengetahui hukum operasi
payudara ini tidak boleh, hendaknya dia mengingatnya suaminya dengan
cara lemah lembut yang tidak menyinggung perasaannya.
Operasi Payudara yang Cacat
Operasi payudara kadang dilakukan oleh wanita yang mempunyai
payudara tidak normal atau cacat, seperti payudaranya yang terlalu
kecil dan tidak wajar, yaitu berbeda dengan payudara para wanita pada
umumnya, bahkan sampai ada yang payudaranya menyerupai dada seorang
laki-laki, sehingga tidak bisa dibedakan apakah dia seorang wanita atau
seorang laki-laki.
Dalam keadaan seperti ini, maka dibolehkan untuk membesarkan
payudaranya dengan cara operasi sampai pada batas normal, karena ini
merupakan penyakit dan cacat yang seorang muslim dibolehkan untuk
mengobatinya.
Hal ini sesuai dengan fatwa Lajnah Daimah ( 25/ 16 ) , NO : 20919 ), ketika menjawab pertanyaan dari seorang suami yang merasa murung dan menderita karena istrinya mengalami kelainan dalam tubuhnya, terutama payudaranya yang sangat kecil, sehingga ukurannya kadang-kadang sama dengan yang dimiliki laki-laki.
Hal ini sesuai dengan fatwa Lajnah Daimah ( 25/ 16 ) , NO : 20919 ), ketika menjawab pertanyaan dari seorang suami yang merasa murung dan menderita karena istrinya mengalami kelainan dalam tubuhnya, terutama payudaranya yang sangat kecil, sehingga ukurannya kadang-kadang sama dengan yang dimiliki laki-laki.
Hal ini juga mengakibatkan istri tertekan batinnya sehingga tidak
percaya diri ketika berhadapan dengan suaminya. Apakah dibolehkan bagi
istrinya untuk melakukan operasi sewajarnya sehingga ukuran payudaranya
kembali normal sebagaimana perempuan lainnya ? Jawaban Lajnah Daimah
sebagai berikut :
إِنْ كَانَ الْوَاقِعْ كَمَا ذَكَرَ ، فَيَجُوزُ إِجْرَاءِ
عَمَلِيَةٍ لِمُعَالَجَةِ الثَديَيْنِ إِذَا لَمْ يَتَرَتَب عَلَى ذَلِكَ
ضَرَر عَلىَ جِسمَ المَرأةِ ؛ لِأَنَّ مَا ذَكَر هُوَ مِن الأَمْرَاض
الَّتِي يُشرَعُ عِلَاجُهَا ، كَمَا دَلّت عَلىَ ذلِكَ النّصُوصُ
الشّرْعِيةُ الكثيِرةُ .
“ Jika faktanya sesuai dengan yang disebutkan oleh penanya, maka
dibolehkan untuk dilakukan operasi demi memperbaiki bentuk payudara,
jika hal tersebut tidak membahayakan tubuh istrinya. Ini dibolehkan
karena yang diceritakan tadi termasuk salah satu penyakit yang
dibolehkan untuk diobati berdasarkan dalil-dalil syar’I yang begitu
banyak. “
Kesimpulan
Dianjurkan bagi para wanita untuk selalu berolah raga secara
teratur serta mengkomsumsi makanan dan minuman yang bergizi, terutama
sayur-sayuran dan buah-buahan agar tubuhnya sehat, energik dan indah,
sehingga dikemudian hari bisa membahagiakan suaminya.
Bagi wanita yang mempunyai payudara normal, walaupun kadang tidak
ideal, hendaknya bersyukur kepada Allah atas nikmat tersebut.
Sekali-kali tidak dibolehkan untuk melakukan operasi payudara, kecuali
kalau payudaranya cacat atau terkena penyakit, maka dalam keadaan
seperti ini dibolehkan untuk melakukan operasi dalam batas-batas
kewajaran, dan tidak melampaui batas.
Tetapi yang paling baik tentunya wanita tersebut bersabar dengan
apa yang diberikan Allah kepadanya, selama hal tersebut tidak mengganggu
aktivitasnya sehari-hari. Mudah-mudahan Allah membimbing kita kepada
jalan-Nya yang lurus.
Sumber:: Dr. Ahmad Zain An Najah. MA/ahmadzain.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar