Jumat, 29 Maret 2013

Mendapatkan Ruku’ berarti Mendapat 1 Raka’at


Membaca Al Faatihah merupakan rukun di dalam shalat, dari Ubadah bin ash Shamit ra., Nabi ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda, “Laa Shalaata liman lam yaqra’ bifaatihatil kitaab” yang artinya “Tidak (sah) shalat orang yang tidak membaca fatihatul kitab (al faatihah)” (HR. Bukhari no. 756, Muslim no. 394, At Tirmidzi no. 247, An Nasa’I II/137, Ibnu Majah no. 837 dan Abi Dawud no. 807)
Namun dalil di atas adalah dalil yang sifatnya umum, dan jika terdapat dalil khusus yang berkaitan dengan dalil umum maka kaidahnya adalah dalil khusus yang didahulukan.
Berkaitan dengan terlambatnya makmum untuk mengikuti shalat berjama’ah, maka Rasulullah ShalallaHu alaiHi wa sallam memberikan beberapa tuntunannya yaitu :
1. Mengikuti imam shalat dalam keadaan apa pun.
Dari Ali bin Abi Thalib ra. dan Mu’adz bin Jabal ra., mereka mengatakan bahwa Nabi ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang diantara kalian mendatangi shalat jama’ah pada saat imam sedang berada pada suatu keadaan, maka hendaklah ia melakukan gerakan sebagaimana yang dilakukan imam” (HR. At Tirmidzi no. 588, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiih Sunan At Tirmidzi no. 484)
2. Mendapatkan ruku’ berarti mendapatkan 1 raka’at.
Dari Abu Hurairah ra., ia mengatakan bahwa Nabi ShalallaHu alaiHi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendatangi shalat jama’ah pada saat kami sedang sujud, maka sujudlah dan itu jangan dihitung (satu raka’at). Dan barangsiapa mendapati (imam) sedang ruku’, maka dia mendapatkan satu raka’at shalat” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Albani dalam Shahiihul Jaami’ush Shaghiir no. 468)
***
Maraji’:
Panduan Fiqih Lengkap Jilid 1, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Jumadil Akhir 1426 H/Juli 2005 M.

Tidak ada komentar: