Sabtu, 23 Maret 2013

Taqlid

Taqlid menurut bahasa adalah mengikuti orang lain tanpa berpikir lagi. Orang mengatakan qalladahu fi kadza, artinya mengikutinya tanpa perenungan dan tanpa berpikir lagi.
Sedangkan taqlid menurut syara’ adalah melakukan suatu perbuatan atau tindakan berdasarkan perkataan orang lain tanpa memiliki hujjah mulzimah (dalil yang mengikat). Misalnya orang awam yang mengambil perkataan (pendapat) seorang mujtahid, atau seorang mujtahid yang mengambil perkataan mujtahid lain yang sederajat dengan dia.
Taqlid dalam masalah akidah tidak dibolehkan, karena Allah telah mencela orang-orang yang taqlid dalam masalah akidah. Firman Allah Swt:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Dan apabila dikatakan kepada mereka: ’Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah’, mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami’, ‘(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?’ (TQS. al-Baqarah [2]: 170)

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ

Apabila dikatakan kepada mereka: ‘Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul’. Mereka menjawab: ‘Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya’. Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?. (TQS. al-Maidah [5]: 104)
Sedangkan taqlid dalam hukum syara’ dibolehkan -secara syar’i- bagi setiap muslim. Allah Swt berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (TQS. an-Nahl [16]: 43)
Allah Swt menyuruh orang yang tidak memiliki ilmu agar bertanya kepada orang yang lebih mengetahui. Sekalipun ayat diatas menggambarkan penolakan terhadap orang-orang musyrik ketika mereka mengingkari keberadaan Rasul sebagai manusia biasa, akan tetapi karena lafadz berbentuk umum, maka yang dijadikan acuan adalah umumnya lafadz bukan khususnya sebab. Ayat ini tidak menyangkut topik tertentu, kemudian dikatakan bahwa (ayat tersebut) khusus untuk masalah ini saja. Ayat ini berbentuk umum dalam thalab (tuntutan/perintah)nya agar orang yang tidak mengetahui bertanya kepada orang yang mengetahui. Ini adalah thalab terhadap orang-orang musyrik agar bertanya kepada ahli kitab agar mereka memberitahukan kepada orang-orang musyrik bahwa Allah Swt tidak pernah mengutus seorang Rasul kepada umat-umat sebelumnya kecuali dari golongan manusia. Hal ini merupakan berita dimana orang-orang musyrik tidak mengetahuinya, maka Allah menyuruh mereka agar bertanya kepada orang yang mengetahuinya. Adapun lengkapnya ayat tersebut adalah:

وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka. Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. (TQS. an-Nahl [16]: 43)
Kalimat fas-aluu disini datang secara umum, artinya berta-nyalah kalian agar kalian mengetahui bahwa Allah tidak pernah mengutus kepada umat-umat sebelumnya kecuali dari golongan manusia. Pertanyaan ini berkaitan dengan ma’rifat (pengetahuan), bukan tentang keimanan. Dan ahlu adz-dzikr sekalipun al-musyar ilaih (orang yang disebutkan) dalam ayat, yaitu (mereka) adalah ahli kitab, namun karena kalimatnya datang berbentuk umum, maka mencakup juga seluruh ahli adz-dzikr. Dan orang-orang muslim adalah ahli adz-dzikr, karena al-Quran telah menyebutkannya. Allah Swt berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ

Dan Kami turunkan kepadamu al-Quran, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (TQS. an-Nahl [16]: 44)
Orang-orang yang mengetahui hukum-hukum syara’, tergolong ahlu adz-dzikr, baik mereka itu memiliki pengetahuan dengan ijtihad maupun dengan ilmu talaqqin (yang diperoleh melalui belajar secara langsung). Sedangkan orang yang taqlid adalah yang bertanya tentang hukum Allah dalam suatu masalah atau beberapa masalah. Ayat di atas menunjukkan bolehnya bertaqlid.
Diriwayatkan dari Jabir ra, bahwa seorang laki-laki telah tertimpa batu sehingga retak kepalanya, kemudian ia bermimpi (junub), lalu ia bertanya kepada para sahabatnya, ‘Apakah kalian mendapatkan untukku rukhshah (keringanan) untuk bertayamum? Mereka menjawab, ‘Kami tidak mendapatkan untukmu rukhshah sementara engkau mampu menggunakan air’. Lalu laki-laki tadi mandi, tetapi setelah itu meninggal dunia. Maka Nabi saw berkata:

قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ – أَوْ» يَعْصِبَ «شَكَّ مُوسَى – َعلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً، ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

“Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya- (Musa, yakni perawi hadits, ragu)- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain.” (HR. Abu Dawud)
Disini Rasulullah membimbing mereka agar bertanya mengenai hukum syara’. Benarlah perkataan asy-Sya’bi: ‘Adalah enam orang dari sahabat Rasulullah saw yang (biasa) memberikan fatwa kepada orang-orang (yaitu) Ibnu Mas’ud, Umar bin al-Khattab, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab dan Abu Musa al-Asyari’ ra. Dan tiga orang meninggalkan perkataan mereka (mengikuti) kepada tiga orang(lainnya), (yaitu) Abdullah meninggalkan perkataannya (ikut) kepada perkataan Umar, Abu Musa meninggalkan perkataannya (ikut) perkataan Ali, dan Zaid meninggalkan perkataannya (ikut) kepada Ubay bin Ka’ab’. Ini menunjukkan bahwa para sahabat menjadi rujukan kaum Muslim, dan sebagian mereka bertaqlid kepada sebagian yang lain.
Adapun apa yang ada dalam al-Quran al-Karim yang mencela taqlid, maka hal itu terkait dengan perkara keimanan bukan dalam masalah pengambilan hukum-hukum syara’. Sebab, pembahasan ayat-ayat tersebut tentang keimanan dan nashnya khusus membahas keimanan. Lagi pula ayat-ayat tersebut tidak bisa dicari-cari illatnya. Firman Allah Swt:

وَكَذَلِكَ مَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ فِي قَرْيَةٍ مِنْ نَذِيرٍ إِلَّا قَالَ مُتْرَفُوهَا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَى آثَارِهِمْ مُقْتَدُونَ (23) قَالَ أَوَلَوْ جِئْتُكُمْ بِأَهْدَى مِمَّا وَجَدْتُمْ عَلَيْهِ آبَاءَكُمْ قَالُوا إِنَّا بِمَا أُرْسِلْتُمْ بِهِ كَافِرُونَ

Dan demikianlah, Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang pemberi peringatan pun dalam suatu negeri, melainkan orang-orang yang hidup mewah dinegeri itu berkarta: ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama dan sesungguhnya kami adalah pengikut jejak mereka’. (Rasul itu) berkata: ‘Apakah (kamu akan mengikutinya juga) sekalipun aku membawa untukmu (agama) yang lebih (nyata) memberi petunjuk dari pada apa yang kamu dapati bapak-bapakmu menganutnya?’ (TQS. az-Zukhruf [43]: 23-24)

إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا وَرَأَوُا الْعَذَابَ وَتَقَطَّعَتْ بِهِمُ الْأَسْبَابُ (166) وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا كَذَلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ

(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa, dan ketika segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: ’Seandainya kami dapat kembali (kedunia) pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami’. Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka, dan sekali-kali mereka tidak keluar dari api neraka. (TQS. al-Baqarah [2]: 166-167)

إِذْ قَالَ لِأَبِيهِ وَقَوْمِهِ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ (52) قَالُوا وَجَدْنَا آبَاءَنَا لَهَا عَابِدِينَ

‘Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?’ Mereka menjawab: ‘Kami mendapati bapak-bapak kami menyembahnya’. (TQS. al-Anbiya [21]: 52-53)
Ayat-ayat ini merupakan nash tentang keimanan dan kekufuran, bukan bersifat umum mencakup segala sesuatu. Nash tidak mengandung illat apapun, dan tidak terdapat pengillatan apapun untuk ayat tersebut pada nash lainnya. Tidak bisa dikatakan bahwa yang dijadikan acuan adalah umumnya lafadz bukan khususnya sebab. Pernyataan ini benar jika berkaitan dengan sebab, yaitu kejadian yang menjadi penyebab turunnya ayat. Pernyataan itu tidak benar jika berkaitan dengan maudlu’ (topik) ayat. Jadi, yang jadi acuan itu adalah maudlu’ ayat sedangkan keumumannya terbatas pada maudlu’ ayat saja. Dengan kata lain, umum dalam setiap sesuatu yang mencakup makna ayat yang berupa maudlu’, bukan umum untuk segala sesuatu yang tidak dikandung oleh ayat. Jadi, tidak benar ayat tersebut berkaitan dengan iman dan kufur. Namun dibenarkan pentakwilannya bagi orang yang taqlid berdasarkan anggapan bahwa hukum berputar bersama illat, baik ada atau tidak adanya. Dalam ayat ini tidak ada illatnya, dan tidak mengandung pengillatan. Sama sekali tidak ada illat apapun pada ayat tersebut, baik nash-nash al-Kitab maupun Sunnah. Dengan demi-kian tidak ada satu nash pun yang mencegah untuk bersikap taqlid. Nash-nash maupun realita kaum Muslim pada masa Rasulullah dan para sahabat, juga fakta para sahabat, semuanya menunjukkan bolehnya bertaqlid.
Taqlid mencakup al-muttabi’ (orang yang taqlid tetapi mengetahui dalilnya-pen) dan juga al-‘aami (orang yang taqlid tanpa mengetahui dalilnya-pen), keduanya tidak berbeda. Itu karena Allah menamakan taqlid sebagai ittiba’an (pengikutan) sebagaimana firmanNya:

إِذْ تَبَرَّأَ الَّذِينَ اتُّبِعُوا مِنَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا

(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya. (TQS. al-Baqarah [2]: 166-167)
Juga karena hukum syara’ yang diadopsi oleh seseorang kadangkala diistinbath (di gali)nya sendiri atau diistinbath oleh yang orang lain. Jika dia sendiri yang melakukan istinbath maka dia adalah seorang mujtahid, dan jika orang lain yang melakukan istinbath kemudian dia mengambilnya, maka dia telah mengambil pendapat orang lain. Artinya, dia mengikuti pendapat orang lain. Mengikuti pendapat orang lain adalah taqlid, baik mengikutinya tanpa disertai hujjah ataupun dengan hujjah ghairu al-mulzamah (yang tidak mengikatnya). Berarti al-muttabi’ juga termasuk orang yang taqlid. Demikian pula al-ittiba’ adalah mengikuti pendapat seorang mujtahid berdasarkan dalil yang tampak bagi anda tanpa mempertimbangkan (apakah hal itu memang) dalilnya. Maksudnya, tanpa menjadikan anda harus terikat dengan hujjah tersebut. Jika anda mempertimbangkan dalil dan mengetahui cara pengistinbathan hukum dalil-dalil tersebut, kemudian anda setuju terhadap istinbath hukum tersebut, maka hujjah yang dijadikan sandaran bagi hukum tersebut menjadi keharusan bagi anda. Maka jadilah pendapat anda seperti pendapat seorang mujtahid. Berarti anda dalam kondisi seperti ini bukanlah seorang muttabi’ (pengikut). Dari sini jelas bahwa al-ittiba’ (pengikutan) itu adalah taqlid dan al-muttabi’ (orang yang mengikuti) adalah juga taqlid, sekalipun dia mengetahui dalilnya. Allahu A’lam. [M. Taufik N.T]
Dikutip dari Kitab Syakhsiyyah Islamiyyah juz I

Tidak ada komentar: