Poligami
Kaitkata:Ahli Agama, berlaku adil, dimadu, Haramnya Poligami, Istri, Istri nabi, Istri Pertama, Izin, Keluarga, poligami., Rasulullah, Rumah Tangga, suri tauladan, Wanita-Wanita
Kaitkata:Ahli Agama, berlaku adil, dimadu, Haramnya Poligami, Istri, Istri nabi, Istri Pertama, Izin, Keluarga, poligami., Rasulullah, Rumah Tangga, suri tauladan, Wanita-Wanita
Adalah suatu kecenderungan didalam hati
manusia dengan segala kehendak hawa nafsunya, ia mengadakan sesuatu
sedang yang sesuatu itu tiadalah pada dirinya melainkan hanya menurut
pengetahuannya saja.
Haramnya Poligami Bagi Orang Yang Bukan Ahli Agama
Sebaik-baik perbendaharaan manusia itu adalah perbendaharaan ALLAH Tabaraka wa Ta’ala, yaitu perbendaharaan akan syari’at ajaran agamanya.
Selayaknya baginya memiliki wawasan yang luas akan ajaran syar’I yang
lurus dan lagi menjadikannya tawadhu, ALLAH ridho dengan dirinya karena
ridhonya istri-istrinya jika dimadu olehnya. Adil adalah syarat
dibolehkannya poligami, akan tetapi sebahagian kamu adalah orang-orang
yang cenderung pada yang tiada berlaku adil dari sebahagian yang lain.
Seorang Rasul lagi Nabi ALLAH yang mulia Muhammad Shallallahu Alaihi wa
Sallam adalah yang paling adil diantara sekalian manusia dimuka bumi
bagi para istri-istri beliau. Namun demikian, adalah kiranya ALLAH Ta’ala menegur lagi mengingatkan beliau jua dalam firman-Nya :
وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ
بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ
فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ
اللّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat
berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada
yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan
jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan),
maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
An-Nisaa’:129.
Karenanya didalam sebuah riwayat, dari Aisyah Radhiallahu ‘anha bahwasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membagi giliran di antara para istri secara adil, lalu mengadu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam do’anya :
“Artinya : Ya Allah inilah pembagian
giliran yg mampu aku penuhi dan janganlah Engkau mencela apa yg tdk
mampu aku lakukan” [Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu
Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim] [Fatawa Mar’ah. 2/62]
Maka akhi..jikalaulah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ditegur oleh ALLAH agar senantiasa berlaku adil
diantara para istri-istri beliau, maka bagaimanakah halnya denganmu
wahai akhi..yang hanya seorang manusia biasa..tidakkah engkau
memikirkan?.
Wahai bapak..jikalaulah engkau bukan
seorang ahli agama dalam menunaikan kehendak hatimu untuk memadu istrimu
yang satu dengan yang lain, niscaya tiadalah engkau dapat berlaku adil
sedang engkau tiada mengetahui hukum ALLAH akan syari’at ajaran agama yang
ALLAH dan Rasul-Nya ajarkan atas kamu. Dan tentulah oleh perkara yang
sedemikian itu engkau kerjakan adalah kecenderunganmu akan hawa nafsumu
terhadap wanita-wanita yang engkau kehendaki. Dan adalah adil itu suatu
ilmu yang engkau hendaknya memiliki akan dia berdararkan syari’at ajaran
agama ALLAH, sedang bagimu yang mengerjakan poligami sedang engkau
bukanlah seorang ahli agama
ALLAH maka ketahuilah olehmu bahwasanya ALLAH Tabaraka wa Ta’ala akan
mempertanyakan sekalian atas apa-apa yang engkau kerjakan.
Haramnya Poligami Tanpa Izin Dari Istri Yang Pertama
Janganlah engkau memaksa istri-istrimu
untuk dimadu, jikalaulah mereka tiada rela. Jika engkau bersikeras jua
dengan segala kehendakmu niscaya tentulah kamu cenderung kepada golongan
orang-orang yang berbuat aniaya kepada istri-istrimu, sedang aniaya itu
adalah suatu pekerjaan syaithan dan lagi adalah suatu jalan yang buruk
bagimu jika engkau mengetahui.
Firman ALLAH Ta’ala :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي
الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى
وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat
kepada tidak berbuat aniaya. An-Nisaa’ : 003.
Dan adalah ridhonya seorang istri jika ia dimadu olehmu adalah ridho daripada ALLAH jua, sedang ketidak ridhoan istrimu yang
karenanya kamu membuang dirinya oleh karena perselisihan diantara kamu
niscaya murka ALLAH – jualah bagimu. Ketahuilah olehmu, bahwasanya yang
terlebih baik lagi mulia bagimu adalah dengan memikirkan masa depan
anak-anakmu. Janganlah engkau buat mereka malu disisi ALLAH dan disisi
manusia dikarenakan akibat daripada perbuatanmu. Sedang anak-anakmu
itulah tanggung jawabmu dan lagi adalah karena mereka itu amanah lagi
titipan daripada ALLAH Ta’ala agar kamu sekalian mencukupi kebutuhan
hidup, iman, akhlak lagi ilmu daripada mereka kecuali jika mereka telah
dewasa sedang kamu telah terbebas pula perihal tanggung jawabmu atas
diri-diri mereka. Maka sekali-kali..janganlah seorang juapun diantara
kamu melihat istrimu yang sudah menua, sedang kecantikannya yang dahulu
kini tiadalah sehingga hatimu cenderung pada wanita yang lebih muda dan
lebih baik parasnya sebagaimana kecenderungan hawa nafsumu pada dunia dan bukan pada akhirat.
Wanita – Wanita Yang Dibolehkan Dipoligami
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
tiadalah memadu wanita, melainkan adalah setelah wafatnya istri beliau
yang pertama yaitu Khadijah Binti Khuwalid Radhiallahu Anhu. Maka
jikalaulah bagimu yang hendak berpoligami dengan mengikuti Rasullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam, niscaya sudilah kiranya bagimu mengambil
istrimu yang lain setelah istrimu yang pertama kembali kesisi ALLAH
Tabaraka wa Ta’ala. Kemudian madulah istrimu yang satu dengan istri-istrimu yang lain dengan batasan hanya 4 orang wanita sebagaimana Firman ALLAH yang tersebut di atas (An-Nisaa’ : 003.)
Dan ingatlah.. bahwasanya istri-istri daripada Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah janda-janda yang ditinggal syahid
oleh suami mereka dalam perang menegakkan risalah ALLAH, sehingga
mereka sebatang kara hidupnya lagi tiadalah yang kasih akan diri-diri
mereka melainkan adalah kasih sayang daripada suam-suami mereka mereka
semata. Dan tiadalah engkau menemui diantara istri-istri yang masih
gadis, selain daripada Aisyah Radhiallahu Anhu. Dalam riwayatnya
dikatakan, adalah Imam Abu Bakar Radhialllahu Anhu yang senantiasa
cenderung hatinya kepada Nabi, membenarkan kenabian Rasulullah Muhammad
Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sehingga dengan jalan yang sedemikian itu,
agar hendaknya keluarga Abu Bakar memiliki hubungan yang lebih erat
dengan Nabi niscaya beliau meminta kepada Rasulullah untuk menikah
dengan putrinya Aisyah Radhiallahu Anhu. Dan lagi keberadaan Aisyah
disisi Rasulullah adalah merupakan karunia daripada ALLAH Tabaraka wa
Ta’ala kepada kekasih-Nya Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa
Sallam demikian pula dengan jumlah wanita yang dibolehkan untuk dimadu
oleh Rasulullah yang melebihi 4 orang istri sedang yang sedemikian
adalah sebagai pengkhususan bagi beliau dan
sekali-kali tidak bagi ummatnya, sedang bagi ummat Rasulullah hanya
dibolehkan 4 orang saja dengan merujuk pada Surah An-Nisaa’ : 003
tersebut di atas :
Sebagaimana Firman ALLAH Ta’ala :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا
أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا
مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاء اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ
وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي
هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا
لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ
مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي
أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ
حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya
yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan
yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan
dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan
anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah
bersama kamu dan perempuan mu’min yang menyerahkan dirinya kepada Nabi
kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu’min.
Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka
tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya
tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Ahzaab : 050.
Dan berikut wanita-wanita yang dibolehkan
untuk dipoligami, dan akan wanita-wanita yang sedemikian inilah
dihalalkannya poligami sebagai suatu santunan kasih sayang sesama muslim,
namun tetap dengan syarat bahwasanya istri yang pertama rela dimadu dan
adalah engkau termasuk pada golongan ahli agama lagi berlaku adil :
1. Janda
Adalah ia bersendirian di antara sekalian wanita yang lain, sedang ia teramat berduka akan kesendiriannya itu.
2. Wanita Yatim
Sebagaimana dikatakan dalam surah
An-Nisaa’ : 003, yaitu mereka yang hidup bersendirian jua dan lagi yang
teramat kekurangan dalam kebutuhan hidupnya, baik kasih sayang manusia maupun harta dunia.
3. Wanita Yang Hidup Sebatang Kara
Yaitu wanita-wanita yang sudah tiadalah
bagi kedua ibu bapaknya, yang membutuhkan perhatian manusia, sedang ia
hidup bersendirian jua lagi bersusah payah untuk menutupi kebutuhan
hidupnya.
4. Wanita Fakir Dan Miskin
Yaitu wanita-wanita yang tiada beroleh penghidupan yang layak, sedang
ia bersusah payah dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.5. Dan sebagainya
Dan karena hakikat maupun alasan yang
sedemikian inilah poligami dihalalkan didalam Islam, yaitu untuk
mengangkat derajat lagi martabat wanita-wanita muslim yang beriman atas
kesengsaraan hidupnya dan bagi sesiapa yang mengerjakan akan dia
mestilah karena ibadah kepada ALLAH dan bukan karena hawa nafsunya akan
kecenderungan hatinya kepada wanita-wanita cantik lagi muda.
Wahai akhi sekalian..Bukankah demikian
yang dilakukan oleh Rasulullah? Ketahuilah..bahwasanya diantara para
istri-istri beliau terdapat beberapa diantaranya yang tiada disentuh
oleh Nabi, seperti halnya wanita yang diperbudak oleh zaman jahiliyah
sedang wanita itu beriman kepada ALLAH dan Rasul-Nya, hingga kemudian
Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam membebaskan wanita itu
dari perbudakan. Dan setelah wanita itu terbebas dari perbudakan,
niscaya bersendirianlah mantan wanita budak itu sedang ia tiada memiliki
tempat tinggal dan tiada pula yang akan memperhatikan akan dirinya dan
karenanyalah Rasulullah, pada amirul mukminin dan orang-orang mukmin
dimasa itu mestilah memperhatikan akan gerangan diri-diri mereka itu
dengan menjadikannya bagian daripada rumah tangganya dengan izin
daripada istri-istri mereka yang mereka lakukan adalah karena ALLAH
Ta’ala dan demi ibadah kepada-Nya.
Sedang mengambil seorang gadis untuk
dimadu maka mestilah seorang gadis itu rela, demikian pula kerelaan bagi
wali gadis itu dengan sekalian karib kerabatnya. Dan janganlah
sekali-kali kamu memaksakan kehendakmu kepadanya, sekalipun hatimu
teramat cenderung untuk yang sedemikian itu. Dan takutlah kamu kepada
ALLAH dengan sebenar-benar takut, sedang sesungguh segala kehidupan didunia dan akhirat berada dalam batasan naungan – naungan hukum-Nya jika engkau memikirkan.
Maka wahai akhi sekaliannya..maka
ikutilah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Salam sesungguhnya didalam
diri beliau terdapat suri tauladan yang selayaknya bagimu sedang semua
barang hajat dan kehendakmu mestilah Lillahi Ta’ala, yang hendak
menghidupi mereka yang membutuhkan lagi dalam kesengsaraan karena ALLAH
Tabaraka wa Ta’ala.
Artikel ini merupakan kajian saya sendiri
yang merujuk pada perintah ALLAH untuk berlaku adil dan sebagai
tambahan dari artikel yang sebelumnya, Baca Disini :
Dan jika terdapat suatu perkataan yang
tiada berkenan bagimu, maka kepada ALLAH aku memohon ampun sedang kepada
kamu sekalian aku memohon maaf.
Wallahu Ta’ala A’lam
Tiadalah terlebih baik lagi mulia yang
menulis (admin) daripada antum maupun anty yang membaca, melainkan yang
lebih baik dan mulia disisi ALLAH adalah bagi sesiapa yang
mengamalkannya. Jazzakumullahu Khairaan Katsiron..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar