Jumat, 21 Agustus 2015

Lagi-lagi WN China jadikan Indonesia sarang penipuan online


Merdeka.com - Indonesia lagi-lagi menjadi sarang kejahatan online oleh warga negara asing. Dari Mei hingga Agustus ini, ada beberapa kasus cyber crime lintas negara yang digerebek petugas.

Imigrasi Denpasar Bali meringkus 47 warga negara China dan seorang WN Taiwan, Kamis (20/8). Mereka diduga pelaku penipuan via online terhadap sejumlah nasabah bank di negaranya.

Tidak cuma itu, mereka juga diduga pelaku kejahatan cyber crime dengan menyadap kegiatan bisnis perekonomian di negaranya.

"Banyak barang bukti yang mengatakan bahwa para pelaku ini terlibat dalam kejahatan penipuan melalui telepon dan online," kata Kepala Divisi Imigrasi kementerian Menkumham Provinsi Bali Tieldwight Sabaru, Jumat (21/8).


Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 35 unit Laptop, 1 unit printer, 85 unit mobile wifi, 27 unit handphone, 3 unit boks telepon, 1 unit kamera CCTV, 59 unit modem, 41 unit wireles terminal, 4 unit flash disk, 2 unit memory card, dan beberapa bendel buku catatan.

Mereka ditangkap di sebuah villa kawasan Goa Gong bukit Jimbaran Kuta Selatan Badung.


"Kita amankan ini berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas mereka, untuk kemudian tim kita (imigrasi) bersama Polda Bali melakukan pengecekan dan benar ada 48 warga asing yang kita amankan," ujar Tieldwight.

Berdasarkan jenis kelamin, dari 48 pelaku, 13 wanita dan sisanya laki-laki. "Semuanya tanpa memiliki dokumen lengkap diri termasuk aktivitas kegiatan yang dijalaninya selama di Bali," jelasnya.


Hingga kini, Imigrasi Denpasar telah menangkap kegiatan serupa di wilayah hukumnya sebanyak tiga kali, dan keseluruhnya berasal dari negara yang sama dengan rentan waktu yang berbeda. Penangkapan pertama di Kertalangu, Kesiman Denpasar Timur dengan jumlah 36 orang. Kedua di Bukit Jimbaran dengan jumlah 19 orang dan terakhir pada 20 Agustus lalu berjumlah 48 orang.

"Dengan adanya penemuan ini, kita akan lakukan pengawasan lebih ketat terhadap lingkungan yang menjadi sasaran tempat tinggal warga asing. Harapan kita masyarakat ikut membantu dalam hal ini," jelasnya.


Sebelumnya, aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menangkap 31 WN China dan Taiwan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (24/5). WNA tersebut ditangkap di dua hotel berbeda.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penggerebekan sebuah rumah di kawasan elite Pondok Indah. Petugas juga berhasil mengamankan rumah mewah yang diduga dijadikan markas para WNA itu untuk melakukan penipuan online. Rumah tersebut beralamat di Jalan Kemang Selatan 1D Nomor 15 A RT/RW 004/02, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.


Omzet para pelaku mencapai Rp 400 juta sebulan. Sedangkan para pegawai yang bekerja dalam jaringan penipuan online tersebut digaji Rp 12 juta sampai Rp 15 juta, supervisor atau pengawas antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan.

Bahkan sehari sebelumnya, petugas juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Sekolah Duta V Nomor 55, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sebanyak 29 warga WN China dan Taiwan diciduk polisi, jumlah itu terdiri atas 17 laki-laki dan 12 perempuan.

"Para WNA melakukan penipuan dengan menggunakan cyber online dengan target warga negaranya sendiri yang berada di RRT," ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Krishna Mukti kala itu.


Mereka diduga menjadikan Indonesia sebagai markas untuk melakukan penipuan online untuk menghindari penangkapan dari aparat di China.

Tidak ada komentar: