Rabu, 29 Juli 2015

Fatwa Haram MUI Terhadap BPJS Ternyata Dapat Dukungan Dari MPII Lho!


Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII) mendukung fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap praktik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Praktik BPJS Kesehatan dinilai tidak sesuai syariat Islam.

Sekretaris Jenderal MPII Faizi mengatakan, pihaknya mendukung permintaan MUI agar pemerintah segera membentuk BPJS syariah. Prinsip yang dinilai bertentangan dengan jaminan sosial dalam Islam bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

"Tujuan yang mulia harus ditempuh dengan jalan yang mulia dan tidak bertentangan dengan syariah," jelas  Faizi dalam keterangan tertulisnya kepada Metrotvnews.com, Kamis (30/7/2015).

Pihaknya mengakui nilai manfaat yang luar biasa dari program BPJS Kesehatan karena memberikan kemudahan dan keringanan kepada rakyat. Semangat tolong menolong dan gotong royong tercermin kuat dalam program BPJS.


Hanya saja, kata dia, dalam perpektif syariah Islam, tujuan yang baik dan mulia harus dijalankan dengan prinsip yang baik dan mulia juga.

"Hal ini sesuai kaidah fikih al-wasailu laha al-ahkam al-maqasid (tujuan yang baik harus dicapai dengan jalan/sarana yang baik pula)," tegas dia.

Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah segera membentuk BPJS syariah untuk mengakomodir keinginan masyarakat Muslim di Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Agar ketenangan dan kenyamanan umat Islam terpenuhi dengan baik.

Dia menegaskan, pembentukan BPJS syariah tidak akan mengacaukan program BPJS yang telah dilaksanakan pemerintah. Sebaliknya pembentukan BPJS syariah akan memberikan alternatif lain kepada masyarakat serta menghilangkan stigma pemaksaan negara kepada warga untuk mengikuti program BPJS.

"Kelak masyarakat ini akan menentukan sikapnya secara mandiri apakah akan menggunakan konsep jaminan sosial sesuai dengan syariah atau tidak. Dalam konteks ini, tugas utama negara adalah memfasilitasi kemauan dan desakan rakyatnya," tandasnya.

Tidak ada komentar: