Pertama, Hukum mengambil bunga bank
Ulama
sepakat bahwa bunga bank sejatinya adalah riba. Hanya saja mereka
berbeda pendapat tentang hukum mengambil bunga tabungan di bank, untuk
kemudian disalurkan ke berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pendapat pertama,
bunga bank wajib ditinggal dan sama sekali tidak boleh diambil.
Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin
Shaleh al-Utsaimin. Sebagaimana keterangan beliau di banyak tempat
risalah beliau.
Pendapat kedua,
dibolehkan mengambil bunga bank, untuk disalurka ke kegiatan sosial
kemasyarakatan. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikh
Ibnu Jibrin, ketika ditanya tentang hukum menyalurkan bunga bank untuk
para mujahid. Setelah menjelaskan larang menabung di bank kecuali
darurat, beliau menegaskan:
….dia
boleh mengambil keuntungan yang diberikan oleh bank, semacam bunga,
namun jangan dimasukkan dan disimpan sebagai hartanya. Akan tetapi dia
salurkan untuk kegiatan sosial, seperti diberikan kepada fakir miskin,
mujahid, atau semacamnya. Tindakan ini lebih baik dari pada
meninggalkannya di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan untuk membangun
gereja, menyokong misi kekafiran, dan menghalangi dakwah islam.. (Fatawa Islamiyah, 2/884)
Bahkan
Syaikh Muhammad Ali Farkus dalam keterangannya menjelaskan: “Bunga yang
diberikan bank, statusnya haram. Boleh disalurkan untuk kemaslahatan
umum kaum muslimin dengan niat sedekah atas nama orang yang didzalimi
(baca: nasabah). Demikian juga boleh disalurkan untuk semua kegiatan
yang bermanfaat bagi kaum muslimin, termasuk diberikan kepada fakir
miskin.
Karena semua harta haram, jika
tidak diketahui siapa pemiliknya atau keluarga pemiliknya maka
hukumnya, harta ini menjadi milik umum, dimana setiap orang berhak
mendapatkannya, sehingga digunakan untuk kepentingan umum. Allahu
a’lam.”
Kedua, menginfakkan bunga bank untuk masjid
Dengan
mengambil pendapat ulama yang membolehkan mengambil riba di bank,
pertanyaan selanjutnya, bolehkan menyalurkan riba tersebut untuk
kegiatan sosial keagamaan, seperti membangun masjid, pesantren atau
kegiatan dakwah lainnya?
Pendapat pertama,
tidak boleh menggunakan uang riba untuk kegiatan keagamaan. Uang riba
hanya boleh disalurkan untuk fasilitas umum atau diberikan kepada fakir
miskin. Pedapat ini dipilih oleh Lajnah Daimah (Komite tetap untuk fatwa
dan penelitian) Arab Saudi. Sebagaimana dinyatakan dalam fatwa no.
16576.
Pendapat ini juga difatwakan Penasehat Syariah Baitut Tamwil
(Lembaga Keuangan) Kuwait. Dalam fatwanya no. 42. Mereka beralasan
mendirikan masjid harus bersumber dari harta yang suci. Sementara harta
riba statusnya haram.
Pendapat kedua,
boleh menggunakan bunga bank untuk membangun masjid. Karena bunga bank
bisa dimanfaatkan oleh semua masyarakat. Jika boleh digunakan untuk
kepentingan umum, tentu saja untuk kepentingan keagamaan tidak jadi
masalah. Diantara ulama yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh
Abdullah bin Jibrin. Sebagaimana dikuti dalam Fatawa Islamiyah, 2/885.
Ketiga, Menggunakan riba untuk membayar pajak
Setelah menjelaskan haramnya membungakan uang di bank, Syaikh Muhamad Ali Farkus menyatakan:
Jika
uang yang disimpan menghasilkan tambahan bunga (riba) maka pemiliknya
wajib bertaubat dari kedzalimannya, karena memakan uang orang lain
dengan cara yang tidak benar. Bukti taubatnya adalah dengan membersihkan
diri dari harta haram yang bukan miliknya dan tidak pula milik bank.
Akan tetapi uang haram ini menjadi harta umum, yang harus dikembalikan
untuk kepentingan umum kaum muslimin atau diberikan kepada fakir miskin.
Mengingat ada halangan dalam hal ini, berupa tidak diketahuinya orang
yang didzalimi dalam transaksi riba ini, karena hartanya diambil untuk
bunga. Karena uang riba yang ditambahkan adalah uang umum yang dimiliki
seluruh kaum muslimin. Sementara seseorang tidak boleh membayar pajak
yang menjadi tanggungannya dengan harta milik orang lain tanpa minta
izin….
Demikian pula yang difatwakan
dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Syaikh Dr. Abdullah
Al Faqih. Dalam fatwanya no. 23036 dinyatakan:
Membayar
pajak dengan bunga bank, hukumnya tidak boleh, karena pembayaran pajak
akan memberikan perlindungan bagi harta pemiliknya, sehingga dia telah
memanfaatkan riba yang haram ini.
Perhatian!Bunga bank yang ada di rekening nasabah, sama sekali bukan hartanya. Karena itu, dia tidak boleh menggunakan uang tersebut, yang manfaatnya kembali kepada dirinya, apapun bentuknya. Bahkan walaupun berupa pujian. Oleh sebab itu, ketika Anda hendak menyalurkan harta riba, pastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan pujian dari tindakan itu. Mungkin bisa Anda serahkan secara diam-diam, atau Anda jelaskan bahwa itu bukan uang Anda, atau itu uang riba, sehingga penerima yakin bahwa itu bukan amal baik Anda. (pengusahamuslim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar