Jumat, 04 September 2015

Makna Gadhul Bashar, Penjelasan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi


Wahai Syaikh, apakah perintah gadhul bashar (menahan pandangan) dalam Al Qur’an berarti tidak boleh melihat lawan jenis yang bukan mahramnya, menutup mata atau harus selalu menunduk ketika bertemu lawan jenis atau bagaimana? Mohon penjelasannya.

JAWABAN

Gadhul bashar diperintahkan Allah kepada kamu muslimin baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ . وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada orang-orang perempuan yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya…” (QS. An Nur: 30-31)

Gadhul bashar (menahan pandangan) bukan berarti menutup atau memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali, bukan pula menundukkan kepala hanya ke tanah karena bukan itu yang dimaksud. Di samping, hal tersebut juga sulit dilaksanakan. Sebagaimana halnya menahan suara yang diperintahkan Allah dalam firman-Nya:

وَاغْضُضْ مِنْ صَوْتِكَ

“Dan tahanlah suaramu” (QS. Luqman: 19)

bukan berarti menutup mulut rapat-rapat tanpa berbicara sama sekali.

Yang dimaksud dengan gadhul bashar adalah menjaganya dan tidak melepas kendalinya secara liar. Apabila memandang lawan jenis tidak mengamat-amati kecantikannya, tidak berlama-lama mendandangnya dan tidak memelototi apa yang dilihatnya. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpesan kepada Abi bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu:

يَا عَلِىُّ لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan dengan pandangan yang lain. Karena sesungguhnya engkau hanya diperbolehkan pada pandangan pertama, sedangkan pandangan berikutnya tidak diperbolehkan” (HR. Abu Daud)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menilai pandangan liar dan memelototi lawan jenis sebagai zina mata. Beliau bersabda:

فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ

“Adapun kedua mata, zinanya adalah memandang” (HR. Muslim)

Beliau menyebutnya dengan “zina” karena memandang lawan jenis merupakan salah satu bentuk taladzdzudz (bersenang-senang atau menikmati) dan memuaskan naluri seksual dengan cara yang tidak dibenarkan syara’. Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah]

Jawaban disarikan dari Al Halal wal Haram fil Islam karya Syaikh Dr Yusuf Qardhawi

Tidak ada komentar: