Jumat, 17 Februari 2017

Mengerikan Saking Dahsyatnya Riba, Menjalankan Riba Itu Setara Dengan Berzina Dengan Ibu Kandung...

Karena sangat dahsyatnya riba itu, hingga dijelaskan kalau dosa menjalankan riba itu setara dengan berzina ibu kandung sendiri.

Berzina saja telah berdosa, terlebih berzinanya dengan ibu kandung sendiri, pasti dosanya berlipat ganda. Sebab ibu kandung yaitu wanita mahram yang haram untuk dinikahi. Bila juga tak dengan jalan zina namun dengan pernikahan juga tetap berdosa, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

“Satu dirham dari riba yang dikonsumsi oleh seorang serta ia paham itu (riba), jadi semakin besar disisi Allah dari pada berzina tiga puluh enam kali. “

(HR. Imam Ahmad serta Ath Thabrani dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani di dalam shahihul jami’)

Bahkan juga dalam satu hadist dijelaskan seolah-olah seperti menzinahi ibunya sendiri. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

“Riba itu mempunyai tujuh beberapa puluh pintu, yang paling ringan yaitu seperti seorang yang menggauli ibunya sendiri. “

(Hadist ini dishahihkan syaikh Al Al Bani di shahihuljami’).

Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah :

“Sungguh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam sudah melaknat orang yang makan riba serta memberi riba, dua orang saksinya serta pencatatnya. Riba dosa yang terbesar sesudah dosa syirik. “

Pelakunya juga dilaknat oleh Rasulullah SAW. Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, namun yang yakini keharamannya tetapi berniat tanpa ada desakan menjalankanya termasuk juga orang fasik.

Dalam konteks hukum, ada dua peluang untuk mereka yang menjalankan riba, yakni kafir atau fasik.

1. Kafir

Seseorang muslim harus tahu kalau riba itu haram. Karena keharaman riba yaitu suatu hal yang telah teramat terang tidak ada kesangsian serta kesamaran sedikitpun, seperti keharaman mengambil, minum khamar, berzina, membunuh nyawa manusia dan sebagainya.

Apabila ada seseorang muslim dengan sepenuh kesadaran hati berkeyakinan kalau praktik riba itu halal, jadi dia sudah jadi kafir atas apa yang diyakininya itu.

2. Fasik

Seseorang muslim yang masih menyakini kalau riba itu haram, tetapi masihlah menjalankannya tidak ada alasan syar'i yang masuk akal, statusnya bukanlah kafir namun fasik.

Sedang muslim yang menjalankan riba karena desakan tertentu, keterpaksaan, serta udzur yang lain, sementara dia masih berkeyakinan kalau riba itu haram, akan dihisab dengan cara adil di hari kiamat oleh Allah.

Tidak ada komentar: