Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 April 2017

HUKUM SUJUD SAJADAH ATAU TILAWAH

Oleh
Ustadz Khalid Syamhudi, Lc

Ulama ahli fiqih sepakat bahwa sujud Tilâwah itu masyrû’iyah (disyari’atkan) berdasarkan dalil al-Qur’an dan al-hadits, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang hukumnya, apakah sunnah atau wajib?

Untuk mengetahui hukumnya tentu perlu melihat kepada orang yang disyariatkan melakukannya. Sujud Tilâwah ini berkenaan dengan orang yang membaca atau mendengar dengan penuh perhatian seperti makmûm dalam shalat atau yang hanya mendengarnya saja.

Oleh karena itu perlu dibagi dalam tiga pembahasan:

HUKUM SUJUD TILAWAH BABI YANG MEMBACA AYAT SAJDAH
Dalam masalah ini para Ulama berselisih dalam tiga pendapat:

1.Pendapat Pertama:. Sujud Tilâwah hukumnya wajib bagi orang yang membaca ayat sajdah dalam shalat maupun diluar shalat. Inilah pendapat madzhab Hanafiyah(lihat Badâ’i ash-Shana’i’ 1/180) , sebuah riwayat dari Ahmad (Lihat al-Inshâf 2/193) dan dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah [Lihat Majmû’ al-Fatâwâ 23/139].

Diantara dasar argumentasi mereka adalah:
1. Firman Allâh Azza wa Jalla :

فَمَا لَهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ ﴿٢٠﴾ وَإِذَا قُرِئَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنُ لَا يَسْجُدُونَ

Mengapa mereka tidak mau beriman? Dan apabila al-Qur’ân dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud [Al-Insyiqâq/84 : 20-21]

Mereka menyatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla mencela mereka yang tidak sujud dan celaan itu tidak dibenarkan kecuali karena meninggalkan hal yang wajib. [Lihat dalam Majmû’ al-Fatâwâ 23/127 dan al-Mughni 2/365].

Namun, dalil ini tidak kuat karena :
• Celaan di atas akibat dari meninggalkan shalat atau

• Ayat ini berkenaan dengan celaan terhadap orang-orang kafir yang tidak mau sujud karena sombong. Hal terbukti dengan adanya ancaman hukuman setelahnya yang tidak pas bila dikenakan pada orang yang meninggalkan sujud Tilâwah. (Lihat al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab 4/26 dan al-Mughni 2/366).

• Pengertian dari ayat yang artinya “tidak bersujud” itu adalah mereka tidak meyakini keutamaan sujud bahkan mereka tidak yakin sujud itu disyari’atkan, oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla melanjutkan firman-Nya:

بَلِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُكَذِّبُونَ

Bahkan orang-orang kafir itu mendustakan(nya). (Al-Insyiqâq/84:22). [Lihat al-Mughni 2/366].

2. Firman Allâh Azza wa Jalla :

فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا

Maka bersujudlah kepada Allâh dan beribadahlah (kepada-Nya) [An-Najm/53 :62]

Juga firman-Nya:

كَلَّا لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ

Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Rabb). [Al-‘Alaq/94:19].

Semua perintah sujud di atas disampaikan dengan menggunakan kata kerja bentuk amr (perintah) dan kata kerja bentuk amr menunjukkan hokum wajib.

Dalil inipun terbantah dari dua sisi:
a. Yang dimaksud dengan sujud dalam ayat-ayat ini adalah sujud dalam shalat. (Lihat al-Majmû’ 4/64)

b. Seandainya perintah sujud tersebut bersifat wajib ketika membaca ayat sajdah, maka mesti perintah tersebut dibawa pengertiannya kepada sunnah karena terkadang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya. [Lihat al-Mughni 2/366].

3. Firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

Sesungguhnya orang yang benar-benar percaya kepada ayat-ayat Kami yaitu mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong. [As-Sajdah/32 :15]

Secara Tekstual ayat ini menunjukkan bahwa seseorang tidak dianggap beriman terhadap ayat-ayat Allâh kecuali apabila disebutkan ayat-ayat tersebut segera ia bersujud dan bertasbih memuji Allâh Azza wa Jalla dan lagi pula tidak sombong. [Lihat al-Majmû’ 4/61].

Konsekuensi dari argumentasi ini adalah semua yang beriman berkewajiban untuk sujud ketika dibacakan semua ayat-ayat Allâh dan ini tentunya tidak ada seorangpun yang berpendapat demikian. Dengan demikian argumentasi ini tidak dapat diterima.

4. Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ، اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي، يَقُولُ: يَا وَيْلَهُ! أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ، فَلَهُ الْجَنَّةُ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ، فَأَبَيْتُ، فَلِي النَّارُ

apabila bani Adam (manusia) membaca ayat sajdah, lalu sujud, maka syaitan menyingkir dan menangis seraya berkata, “Celaka! Bani Adam diperintahkan untuk sujud lalu sujud maka dia berhak mendapatkan syurga sementara aku diperintahkan sujud lalu aku enggan maka aku mendapatkan neraka. [HR. Imam Muslim dalam Shahîhnya no. 133 (1/87)]

Hukum wajib melakukan sujud tilâwah diambil dari dua sisi:
a. Pada lafazh (أُمِرَ ابْنُ آدَمَ) dan perintah untuk wajib.

b. Sujud disini adalah ibadah, karena sujud yang diperintahkan kepada syaitan dahulu adalah wajib maka yang inipun sama.

5. Seandainya sujud tersebut tidak wajib tentu tidak boleh dilakukan dalam shalat, karena itu adalah menambah sujud dengan sengaja.
6. Karena sujud tersebut dilakukan dalam shalat maka menjadi wajib seperti sujud shalat yang ada.

2. Pendapat kedua: Sujud Tilâwah diwajibkan dalam shalat dan sunnah diluar shalat. Inilah salah satu riwayat dari Ahmad bin Hambal [Lihat Majmû’ al-Fatâwâ 23/139]

Mereka berarguentasi dengan perbuatan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan sujud Tilâwah dalam shalat dan adanya beberapa hadits yang menunjukkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang meninggalkannya di luar shalat.

3. Pendapat ketiga: Hukumnya sunnah dalam shalat dan diluar shalat. Inilah pendapat madzhab Mâlikiyah (Lihat Bidâyat al-Mujtahid 1/161), Asy-Syafi’iyah (Lihat al-Majmû’ 4/61), Hambaliyah (Lihat al-Mughni 2/346) dan Zhâhiriyah (Lihat al-Muhalla 5/106). juga pendapat al-Laits bin Sa’ad, al-Auza’i (Lihat al-Mughni 3/364), Ishâq dan Abu Tsaur. (Lihat al-Majmû’ 4/61).

Argumentasi mereka berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Hadits Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu, beliau berkata:

– قَرَأْتُ عَلَى اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَلنَّجْمَ , فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا

Aku membacakan surat an-Najm kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Beliau tidak sujud padanya. [HR al-Bukhari dan Muslim].

Seandainya sujud tersebut wajib, tentu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud dan memerintahkan Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu untuk bersujud, sehingga al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sujud untuk menjelaskan kebolehannya [Fathul Bâri 2/555].

2. Diriwayatkan bahwa ada seorang yang membaca ayat sajdah didekat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu sujud dan membacanya dilain waktu dan tidak sujud. Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُنْتَ إِمَامُنَا، فَلَوْ سَجَدْتَ سَجَدْنَا

Kamu adalah imam kami, seandainya kamu sujud maka kamipun sujud. ([HR. Asy-Syafi’i dalam al-Musnad 1/122 dan al-Baihaqi 2/324]

Disini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya bersujud dan membenarkan perbuatan orang tersebut yang tidak sujud.

Namun hadits ini lemah. Dinilai lemah oleh al-Baihaqi rahimahullah dan yang shahih adalah dari jalan periwayatan Atha bin Yasaar rahimahullah secara mursal. al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata bahwa perawinya tsiqât (terpercaya) kecuali haditsnya mursal [Fathul Bâri 2/556].

3. Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada A’rabi ketika bertanya kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang shalat apa saja yang diwajibkan kepadanya:

خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ فَقَالَ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا قَالَ لَا إِلَّا أَنْ تَطَوَّعَ

Shalat lima waktu dalam sehari semalam, lalu Ia bertanya: Apakah ada selain itu yang diwajibkan atasku? maka beliau menjawab: Tidak ada, kecuali bila kamu ingin tatawwu’ (shalat sunnah). [HR. Al-Bukhari].

4. Imam al-Bukhari meriwayatkan atsar dari Umar Radhiyallahu anhu :

أن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ حَتَّى إِذَا كَانَتْ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ

sesungguhnya Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu pada hari Jum’at membaca surat an-Nahl di atas mimbar hingga apabila sampai pada ayat sajdah, beliau turun lalu sujud dan kaum Muslimin ikut sujud, hingga pada hari Jum’at berikutnya, beliau membaca surat tersebut hingga sampai ayat sajdah, beliau z berkata: Wahai kaum Muslimin, sungguh kita diperintahkan sujud. Barangsiapa yang sujud maka ia telah menjalankan sunnah sedangkan orang yang tidak sujud maka ia tidak berdosa. Umar x pun tidak bersujud. [Shahîh al-Bukhâri 2/43].

Imam Nâfi’ menambahkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu berkata:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضِ السُّجُودَ إِلَّا أَنْ نَشَاءَ

Sesungguhnya Allâh tidak mewajibkan sujud kecuali kita menginginkannya.

Ini adalah perbuatan dan pernyataan Khalifah Umar bin al-Khathab Radhiyallahu anhu di atas mimbar dan di khalayak ramai dan tidak ada yang membantah. Ini menunjukkan kesepakatan mereka tentang tidak wajibnya sujud Tilâwah.

5. Hukum asalnya adalah tidak wajib sampai ada dalil yang shahih lagi gamblang dalam perintahnya dengan tanpa ada penentangnya. Dalam masalah ini tidak ada hal tersebut sehingga kembali kepada hukum asal.

6. Menganalogikannya dengan sujud syukur.

Pendapat Yang Rajih:
Dari pendapat yang ada dalam masalah ini, tampaknya yang rajih menurut penulis adalah pendapat ketiga yang menyatakan bahwa sujud Tilâwah tidak wajib, karena dasar argumentasi mereka kuat dan dalil-dalil mereka shah. Wallahu a’lam.

2. HUKUM SUJUD TILAWAH BAGI YANG MENDENGARKAN DENGANBAIK (AL-MUSTAMI’) AYAT SAJDAH.
Dalam masalah ini para Ulama berbeda pendapat dalam dua pendapat:

Pendapat Pertama : Pendapat yang menganggap sujud Tilâwah wajib. Ini pendapat madzhab Hanafiyah (Lihat Badâ’i ash-Shanâ’i 1/78), satu riwayat dari Imam Ahmad (Lihat al-Inshâf 2/193) dan dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah (Lihat Majmû’ al-Fatâwâ 23/139-140).

Pendapat ini berdalil dengan dalil-dalil yang telah disebutkan pada pembahasan tentang hukum sujud Tilâwah bagi orang yang membaca ayat sajdah.

Pendapat Kedua : Pendapat yang memandang hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat madzhab Mâlikiyah (Lihat al-Muntaqa 1/352), madzhab Syâfi’iyah (Lihat al-Majmû’ 4/85), madzhab Hanabilah (Lihat al-Mughni 2/366) dan Ibnu Hazm (al-Muhalla 5/157).

Pengikut pendapat ini berdalil dengan dalil-dalil yang dipergunakan oleh mereka yang berpegang dengan pendapat yang menyatakan bahwa sujud Tilâwah tidak wajib bagi orang sedang membaca ayat sajdah.

Pendapat Yang Rajih
Yang rajih -insya Allâh- adalah pendapat kedua yang menyatakan hukumnya sunnah karena argumentasi mereka begitu kuat.

3. HUKUM SUJUD TILAWAH BAGI YANG MENDENGAR TANPA PERHATIAN KHUSUS (AS-SAMI’)
Dalam masalah ini terdapat empat pendapat para Ulama:

Pendapat Pertama :Hukumnya adalah wajib. Ini pendapat madzhab Hanafiyah (Lihat Badâ’i ash-Shanâ’i 1/180).

Mereka berargumentasi dengan dalil-dalil yang mewajibkan sujud bagi orang yang sengaja fokus mendegarkan dengan baik dan penuh perhatian. Mereka menyatakan bahwa semua dalil ini mutlak tanpa ada ketentuan sengaja mendengarkan dengan baik dan penuh perhatian atau tidak. Berdasarkan ini, orang yang mendengarkannya tanpa sengaja sama hukumnya dengan mereka yang menyengaja.

Ini juga dikuatkan dengan pernyatan sahabat Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma, “Sujud wajib bagi yang mendengartkannya.” [Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 2/5].

Pendapat Kedua : Hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat madzhab Syâfi’iyah (Lihat al-Majmû’ 4/58), Hanabilah dalam salah satu pendapatnya (Lihat al-Mubdi’ 2/29) dan Ibnu Qudâmah menceritakannya dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, an-Nakhâ’i, Sa’id bin Jubeir, Nâfi’ dan Ishâq (al-Mughni 2/366)

Mereka berargumentasi dengan dalil yang digunakan untuk menetapkan hukum sunnah bagi orang yang sengaja fokus untuk mendengarkannya. Mereka menyatakan bahwa yang mendengar ayat sajdah sama hukumnya dengan yang sengaja untuk mendengar dan memperhatikannya.

Pendapat Ketiga : Hukumnya mustahab (sunnah), namun tidak terlalu ditekankan sebagaimana penekanan terhadap orang yang sengaja mendengarkan (al-mustami’). Inilah salah satu pendapat dalam madzhab Syâfi’iyah (Lihat al-Majmû’ 4/58).

Pendapat Keempat : Hukumnya tidak disyariatkan. Ini pendapat madzhab Mâlikiyah (Lihat al-Mudâwanah 1/111), salah satu pendapat Syâfi’iyah (Lihat al-Majmû’ 4/58) dan Madzhab Hanabilah (Lihat al-Mughni 2/366)

Diantara dasar argumentasi pendapat ini adalah:
Atsar dari Utsmân bin Affân Radhiyallahu anhu :

عَنِ ابْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ عُثْمَانَ مَرَّ بِقَاصٍ فَقَرَأَ سَجْدَةً لِيَسْجُدَ مَعَهُ عُثْمَانُ فَقَالَ عُثْمَانُ إِنَّمَا السَّجْدَةُ عَلَى مَنْ اسْتَمَعَ ثُمَّ مَضَي

Dari Said bin Musayyib rahimahullah bahwa Utsmân Radhiyallahu anhu melewati seorang tukang cerita, lalu tukang cerita tersebut membaca ayat sajdah agar Utsmân Radhiyallahu anhu melakukan sujud Tilâwah bersamanya. Maka Utsman pun berkata, “Sujud tersebut disyariatkan pada orang yang sengaja mendengarkannya.” Kemudian beliau pergi (Al-Ausath 5/281)

2. Atsar Imrân bin Hushain Radhiyallahu ahnu :

عَنْ مُطَّرِفِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ عِمْرَانَ بْنَ الْحُصَيِّنِ مَرَّ بِقَاصٍ فَقَرَأَ سَجْدَةً فَمَضَى عِمْرَانُ وَلَمْ يَسْجُدْ مَعَهُ وَقَالَ إِنَّمَا السَّجْدَةُ عَلَى مَنْ جَلَسَ لَهَا

Dari Muththarif bin Abdillah rahimahullah bahwasanya Imron bin al-Hushain Radhiyallahu anhu melewati seorang tukang cerita lalu dia membaca ayat sajdah, namun Imrân tetap berlalu dan tidak sujud dan berkata, “Sujud itu hanya untuk orang yang duduk mendengarkannya.” [HR Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf].

Atsar-atsar ini semua masih di selisihi oleh atsar yang lainnya, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

3. Karena orang yang tidak sengaja mendengarkannya tidak mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang membacanya, sehingga tidak sujud.

Pendapat Yang Rajih
Tampaknya yang rajih adalah pendapat kedua yang menyatakan hukumnya sunnah pada orang yang tidak sengaja mendengarkannya seperti juga hukumnya bagi orang yang sengaja mendengarkannya, karena dalil dan argumentasi mereka kuat. Wallâhu a’lam.

Demikian hukum sujud Tilâwah untuk yang membaca dan mendengarkannya. semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVIII/1436H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]

Jumat, 17 Februari 2017

Mengerikan Saking Dahsyatnya Riba, Menjalankan Riba Itu Setara Dengan Berzina Dengan Ibu Kandung...

Karena sangat dahsyatnya riba itu, hingga dijelaskan kalau dosa menjalankan riba itu setara dengan berzina ibu kandung sendiri.

Berzina saja telah berdosa, terlebih berzinanya dengan ibu kandung sendiri, pasti dosanya berlipat ganda. Sebab ibu kandung yaitu wanita mahram yang haram untuk dinikahi. Bila juga tak dengan jalan zina namun dengan pernikahan juga tetap berdosa, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

“Satu dirham dari riba yang dikonsumsi oleh seorang serta ia paham itu (riba), jadi semakin besar disisi Allah dari pada berzina tiga puluh enam kali. “

(HR. Imam Ahmad serta Ath Thabrani dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani di dalam shahihul jami’)

Bahkan juga dalam satu hadist dijelaskan seolah-olah seperti menzinahi ibunya sendiri. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

“Riba itu mempunyai tujuh beberapa puluh pintu, yang paling ringan yaitu seperti seorang yang menggauli ibunya sendiri. “

(Hadist ini dishahihkan syaikh Al Al Bani di shahihuljami’).

Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah :

“Sungguh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam sudah melaknat orang yang makan riba serta memberi riba, dua orang saksinya serta pencatatnya. Riba dosa yang terbesar sesudah dosa syirik. “

Pelakunya juga dilaknat oleh Rasulullah SAW. Mereka yang menghalalkan riba terancam dengan kekafiran, namun yang yakini keharamannya tetapi berniat tanpa ada desakan menjalankanya termasuk juga orang fasik.

Dalam konteks hukum, ada dua peluang untuk mereka yang menjalankan riba, yakni kafir atau fasik.

1. Kafir

Seseorang muslim harus tahu kalau riba itu haram. Karena keharaman riba yaitu suatu hal yang telah teramat terang tidak ada kesangsian serta kesamaran sedikitpun, seperti keharaman mengambil, minum khamar, berzina, membunuh nyawa manusia dan sebagainya.

Apabila ada seseorang muslim dengan sepenuh kesadaran hati berkeyakinan kalau praktik riba itu halal, jadi dia sudah jadi kafir atas apa yang diyakininya itu.

2. Fasik

Seseorang muslim yang masih menyakini kalau riba itu haram, tetapi masihlah menjalankannya tidak ada alasan syar'i yang masuk akal, statusnya bukanlah kafir namun fasik.

Sedang muslim yang menjalankan riba karena desakan tertentu, keterpaksaan, serta udzur yang lain, sementara dia masih berkeyakinan kalau riba itu haram, akan dihisab dengan cara adil di hari kiamat oleh Allah.

Sabtu, 21 Januari 2017

Hukum Geser usai Shalat Fardhu untuk Shalat Sunah

hafiz, NU Online | Rabu, 18 Januari 2017 19:02

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang terhormat, saya ingin menanyakan hukum mengenai perpindahan atau geser dari tempat semula yang dijadikan untuk shalat fardlu ke tempat lain ketika hendak menjalankan shalat sunah. Praktik seperti ini sudah lazim di mana-mana.

Ketika seseorang telah selesai menjalankan shalat fardlu, dan ingin menjalankan shalat sunah, maka ia biasanya bergeser ke tempat lain. Bagaimana hukum pergeseran atau perpindahan tersebut? Mohon penjelasannya, karena saya juga melakukan hal yang seperti tetapi belum tahu dasar hukumnya. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih banyak. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Musa/Bekasi Utara)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana yang kita pahami bersama, shalat sunah merupakan pelengkap dari shalat fardlu.

Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya—yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui jalur Zaid bin Tsabit—menganjurkan untuk menjalankan shalat sunah di rumah. Tentunya tidak semua shalat sunah dianjurkan untuk dilaksanakan di dalam rumah seperti shalat Id dan shalat sunah gerhana.

Atas dasar ini para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika shalat itu termasuk dari shalat yang setelahnya dianjurkan untuk menjalankan shalat nafilah atau shalat sunah, maka orang yang ingin mengerjakan shalat sunah tersebut dianjurkan melaksanakannya di rumah.

قَالَ اَصْحَابُنَا اِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ مِمَّا يُتَنَفَّلُ بَعْدَهَا فَالسُّنَّةُ اَنْ يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ لِفِعْلِ النَّافِلَةِ لِاَنَّ فِعْلِهَا فِي الْبَيْتِ اَفْضَلُ " لِقَوْلِهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا اَيُّهَا النَّاسِ فِي بُيُوتِكُمْ فَاِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ اِلَّا الْمَكْتُوبَةَ " رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ مِنْ رِوَايَةِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَي عَنْهُ

Artinya, “Menurut para ulama dari kalangan kami (Madzhab Syafi’i) bahwa jika shalat itu merupakan yang termasuk disunahkan untuk melakukan shalat sunah setelah shalat tersebut, sebaiknya seseorang untuk kembali rumahnya untuk menjalankan shalat sunah (nafilah). Sebab, menjanlakan shalat sunah tersebut lebih utama dilaksanakan di rumah karena terdapat sabda Nabi saw yang menyatakan: ‘Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian, karena yang paling utama shalatnya seseorang adalah di rumah kecuali shalat maktubah’. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit ra,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 472).

Sampai titik ini tidak ada persoalan berarti. Namun persoalan akan muncul jika orang yang sehabis shalat fardlu di masjid dan tidak ingin pulang ke rumah dulu tetapi ingin melaksanakan shalat sunah di masjid saja, misalnya. Apa yang sebaiknya ia lakukan, apakah ia shalat sunah di tempat yang telah digunakan untuk shalat fardlu?

Dalam kasus yang seperti ini menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi—ia disunahkan untuk bergeser atau pindah sedikit dari tempat semula ke tempat lain. Pertanyannya adalah kenapa ia disunahkan bergeser dari tempat semula? Jawaban yang tersedia menyatakan bahwa hal tersebut untuk memperbanyak tempat sujud. Demikian menurut Al-Baghawi dan ulama yang lain.

قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ لَمْ يَرْجِعْ إِلَى بَيْتِهِ وَأَرَادَ التَّنَفُّلَ فِي الْمَسْجِدِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْتَقِلَ عَنْ مَوْضِعِهِ قَلِيلاً لِتَكْثِيرِ مَوَاضَعِ سُجُودِهِ ، هَكَذَا عَلَّلَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ

Artinya, “Menurut para ulama dari kalangan kami, apabila orang yang shalat tidak segera kembali ke rumah, dan masih tetap ingin melaksanakan shalat nafilah di dalam masjid, maka disunahkan baginya untuk bergeser sedikit dari tempatnya semula demi memperbanyak tempat sujudnya. Demikian ini illat atau alasan di balik anjuran berpindah atau bergerser sebagaimana dikemukakan Al-Baghawi dan selainnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 472).

Logika yang dibangun Al-Baghawi dan ulama lain menarik untuk dicermati. Memperbanyak tempat sujud sama artinya memperbanyak tempat ibadah. Karena tempat sujud kelak akan akan menjadi saksi bagi orang yang bersujud di tempat tersebut sebagaimana firman Allah swt: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,” (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Artinya, bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat kepadanya. Demikian yang kami pahami dari pernyataan Asy-Syaukani berikut ini.

وَالْعِلَّةُ فِي ذَلِكَ تَكْثِيرُ مَوَاضِعِ الْعِبَادَةِ كَمَا قَالَ الْبُخَارِيُّ وَالْبَغَوِيُّ لِأَنَّ مَوَاضِعَ السُّجُودِ تَشْهَدُ لَهُ كَمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى { يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا } أَيْ تُخْبِرُ بِمَا عُمِلَ عَلَيْهَا

Artinya, “Illat di balik (anjuran untuk bergeser sedikit, pent) adalah memperbanyak tempat ibadah sebagaimana dikemukakan Al-Bukhari dan Al-Baghawi. Sebab tempat sujud kelak akan menjadi saksi baginya sebagaimana firman Allah: ‘Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,’ (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Maksudnya adalah bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat di atasnya,” (Lihat Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Awthar, Idarah At-Thiba’ah Al-Muniriyyah, juz III, halaman 241).

Selanjutnya bagaimana jika orang tersebut setelah shalat fardlu enggan bergeser sedikit untuk menjalankan shalat sunah? Apa yang sebaiknya ia lakukan jika ingin menjalankan shalat sunah? Solusi yang ditawarkan dalam konteks ini adalah sebaiknya ia memisah di antara shalat fardlu dan shalat sunah dengan berbicara kepada orang lain.

فَإِنْ لم يَنْتَقِلْ إِلَى مَوْضِعٍ آخَرَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَفْصِلَ بَيْنَ الْفَرِيضَةَ وَالنَّافِلَةَ بِكَلَامِ إِنْسَانٍ

Artinya, “Namun jika ia enggan berpindah atau bergeser ke tempat lain, maka sebaiknya ia memisah antara shalat fardlu dan nafilah dengan cara berbicara dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, h 472).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Mahbub Ma’afi Ramdlan)

Rabu, 29 Juli 2015

HUKUM SUAMI YANG MINUM AIR SUSU ISTRINYA


TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.

Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?

Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.

Kamis, 11 April 2013

Hukum Membeli Barang-Barang Mewah


sederhanaSebuah pertanyaan disampaikan kepada Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullahu ta’ala: Apakah hukum menjual mobil dan perabot rumah yang mahal?
Jawaban: Dalam hal ini ada keluasan, jika pembeli mampu dan bukan bermaksud untuk berlebih-lebihan serta berbangga diri, akan tetapi menginginkan keindahan, dalam rangka berhias dan ia mampu untuk itu. Karena ia memiliki harta dan kemampuan. Kami tidak mengetahui adanya larangan tentang hal itu. Jika ia membeli mobil yang mewah atau tempat tidur yang bagus, kami tidak mengetahui adanya larangan dalam hal itu. Akan tetapi sikap tawadhu baik. Jika ia tawadhu untuk Allah, memakai barang-barang yang pertengahan saja, maka itu tentu lebih utama. Maksud saya agar ia dapat menyalurkan kelebihan (hartanya) itu untuk sedekah, membantu fakir miskin dan ikut berkonstribusi dalam kegiatan-kegiatan kebaikan.
Intinya, pertengahan dalam segala perkara lebih utama. Akan tetapi jika seseorang membeli barang yang bagus dan mahal seperti mobil dan tempat tidur, karena ia mampu dan menginginkan keindahan, bukan untuk berbangga diri, maka tidak apa-apa insya Allah.
[Fatawa Nuur ‘Alaa Ad-Darb, 19/58]

Jumat, 30 November 2012

Hukum melakukan operasi selaput dara

Seorang gadis terkoyak selaput daranya karena satu sebab. Bolehkah ia melakukan operasi selaput dara untuk mengembalikannya seperti semula?
Jawaban:
Alhamdulillah, permasalahan ini termasuk masalah aktual yang banyak dibicarakan orang sekarang.
Dalam kesempatan kali ini sangat tepat sekali disebutkan dua pendapat ulama berkenaan dengan masalah ini dan memilih pendapat yang terkuat.
Pendapat pertama: Tidak dibolehkan mengoperasi selaput dara hingga seperti sedia kala.
Pendapat kedua: Masalah ini perlu diperinci sebagai berikut:
1. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan perbuatan yang dianggap dosa oleh syariat, yaitu perbuatan zina, maka perlu dilihat:
Jika berat dugaan bahwa si wanita itu akan menemui kesulitan dan gangguan disebabkan adat dan kebudayaan setempat maka operasi selaput dara mesti dilakukan.
Jika dokter tidak memandangnya sebagai problem yang serius maka pelaksanaan opersai selaput dara hanya sebatas anjuran saja.
2. Jika terkoyaknya selaput dara disebabkan hubungan seksual setelah terikat dalam tali perkawinan seperti pada wanita yang tertalak atau disebabkan perbuatan zina yang sudah masyhur di tengah masyarakat maka operasi selaput dara haram dilakukan.
3. Jika sebabnya adalah perbuatan zina yang tidak masyhur di tengah masyarakat dan dokter dihadapkan kepada dua pilihan antara melakukan operasi selaput dara ataukah tidak, maka yang terbaik adalah tetap melakukan operasi.
Sisi-sisi perbedaan pendapat:
Perbedaan pendapat ini dapat kita simpulkan sebagai berikut:
Pada kondisi kedua, kedua pendapat tersebut sepakat atas haramnya operasi selaput dara. Sementara pada kondisi pertama dan ketiga kedua pendapat tersebut saling berbeda.
Argumentasi yang dibawakan kedua belah pihak:
Argumentasi kelompok pertama (yang sama sekali tidak membolehkan operasi selaput dara):
Pertama: Operasi selaput dara dapat menimbulkan tercampur baurnya garis keturunan. Boleh jadi si wanita itu telah hamil akibat persetubuhan sebelumnya kemudian setelah melakukan operasi selaput dara ia menikah dengan pria lain. Hal itu menyebabkan janin yang dikandungnya dinasabkan kepada suaminya yang terakhir sehingga tercampurlah yang halal dengan yang haram.
Kedua: Operasi selaput dara menyebabkan aurat vitalnya terlihat.
Ketiga: Operasi selaput dara memudahkan muda-mudi melakukan perbuatan dosa (zina) karena mereka tahu bahwa selaput dara dapat kembali seperti sedia kala selepas bersetubuh.
Keempat: Bilamana berbenturan antara maslahat dan mafsadat maka yang kita pilih adalah meraih maslahat tanpa menimbulkan mafsadat. Itulah yang terbaik. Bilamana hal itu tidak mungkin diwujudkan maka jika mafsadat yang timbul lebih besar daripada maslahat yang hendak diraih hendaklah mendahulukan menolak mafsadat tanpa harus mempertimbangkan maslahat yang luput, sebagaimana yang ditetapkan oleh para ahli fiqih.
Berdasarkan kaidah di atas, jika kita lihat besarnya mafsadat yang ditimbulkan operasi selaput dara ini maka dapatlah kita putuskan bahwa tidak boleh melakukan operasi selaput dara karena mafsadat yang ditimbulkannya sangat besar.
Kelima: Salah satu kaidah syariat menyatakan: "kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan pula" diantara cabang kaidah ini adalah "Tidak dibolehkan mengelakkan kerugian tanahnya dengan merugikan tanah orang lain" demikian pula seorang pemudi atau ibunya tidak boleh mengelakkan mudharat (koyaknya selaput dara) dengan melakukan operasi selaput dara dan menimpakan mudharatnya kepada suaminya.
Keenam: Dasar-dasar melakukan operasi selaput dara dianggap tidak syar'i, karena mengandung unsur penipuan. Dan syariat telah mengharamkan penipuan.
Ketujuh: Operasi selaput dara membuka pintu dusta bagi pemuda-pemudi dan bagi keluarga mereka dengan menyembunyikan hakikat sebenarnya. Dan syariat telah mengharamkan dusta.
Kedelapan: Operasi selaput dara membuka pintu bagi para dokter untuk melakukan praktek aborsi dengan alasan menyembunyikan aib.
Argumentasi kelompok kedua:
Pertama: Nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah menganjurkan kita supaya menutup aib. Operasi selaput dara adalah salah satu jalan yang dapat mewujudkan hal itu pada kondisi-kondisi yang dibolehkan sebagaimana yang telah diurai di atas.
Kedua: Bagi wanita yang tidak bersalah (tidak melakukan perbuatan dosa), dengan operasi selaput dara itu berarti telah menepis anggapan jelek terhadap dirinya. Dan hal itu termasuk mencegah kezhaliman atas dirinya. Dan juga sebagai realisasi nash-nash syar'i yang memandang perlu berbaik sangka kepada kaum mukminin dan mukminah.
Ketiga: Operasi selaput dara dapat menghilangkan mudharat atas keluarga si wanita. Jika si wanita dibiarkan tanpa di operasi lalu diketahui oleh pihak suami tentunya akan merugikan dirinya dan keluarganya. Jika berita tersebut tersebar ke mana-mana maka orang-orang nantinya enggan menikahi wanita dari keluarga mereka. Oleh sebab itu, mereka dianjurkan menghilangkan mudharat itu karena mereka sendiri terlepas dari faktor-faktor penyebabnya.
Keempat: Tindakan para dokter muslim yang menepis indikasi-indikasi negatif bahwa wanita telah berbuat dosa merupakan salah satu pengajaran umum bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan psikologi si wanita itu.
Kelima: Unsur penipuan tidaklah ada pada proses operasi selaput dara untuk kondisi-kondisi yang dibolehkan yang telah kita sebutkan di atas.
Pendapat terpilih:
Pendapat terpilih -wallahu a'lam- adalah pendapat yang tidak membolehkan operasi selaput dara secara mutlak, berdasarkan argumentasi berikut ini:
Pertama: Kevalidan argumentasi yang disebutkan kelompok pertama tadi.
Kedua: Adapun argumentasi pendapat kedua dapat dibantah sebagai berikut:
Bantahan argumen pertama:
Menutup aib yang dituntut syariat adalah dengan wasilah yang dibolehkan syariat. Adapun operasi selaput dara tidak memenuhi kriteria tersebut. Bahkan pada dasarnya dilarang karena dapat menyingkap aurat dan membuka pintu kerusakan.
Bantahan argumen kedua:
Menutup pintu berburuk sangka bisa diwujudkan dengan cara menceritakannya sebelum akad nikah. Si lelaki tentunya akan menikahi wanita itu jika ia ridha, jika tidak maka Allah akan mengganti baginya pria yang lain.
Bantahan argumen ketiga:
Mafsadah yang disebutkan tidak akan hilang dengan operasi selaput dara, sebab boleh jadi suaminya kelak akan mengetahuinya juga. Boleh jadi orang lain menceritakan perihal itu kepadanya. Kemudian mafsadah tersebut muncul bilamana hal itu tidak diceritakan kepada lelaki calon suaminya sebelum pernikahan. Padahal seharusnya hal itu diceritakan dan diberitahu kepadanya. Jika si lelaki itu tetap ingin maju meminangnya maka hilanglah segala kekhawatiran tersebut, demikian pula halnya dengan masalah-masalah lain bagaimanapun besarnya.
Bantahan argumen keempat:
Kendati menepis aib dengan operasi selaput dara mendatangkan maslahat, akan tetapi juga mendatangkan mudharat. Diantaranya adalah mempermudah jalan untuk melakukan perbuatan zina. Sementara menolak mafsadat lebih di dahulukan daripda meraih maslahat.
Bantahan argumen kelima:
Tidak dapat kami terima bahwa hal itu bisa terhindar dari unsur penipuan. Sebab selaput dara yang dioperasi tadi menjadi palsu bukan asli lagi. Anggaplah unsur penipuan terhadap sang suami dapat ditepis karena selaput daranya terkoyak karena melompat ataupun sebab-sebab alami lainnya. Akan tetapi tidak dapat diterima jika dikatakan bahwa tidak ada unsur penipuan bilamana selaput dara terkoyak karena diperkosa.
Ketiga: Pintu-pintu kerusakan yang harus dicegah seperti yang diungkapkan kelompok pertama merupakan perkara yang sangat penting. Terutama bila terkuaknya kehormatan alat kelamin yang sangat vital. Tentu saja pendapat kelompok kedua, yang membolehkan operasi selaput dara, bisa menimbulkan kerusakan dan mafsadat.
Keempat: Pada dasarnya kehormatan aurat harus dijaga. Jangan sampai disingkap dilihat dan disentuh. Alasan-alasan yang disebutkan kelompok kedua tidaklah kuat hingga hukum operasi selaput dara bisa dikecualikan. Maka hukum asal tersebut harus dipertahankan, dengan demikian operasi selaput dara juga dilarang.
Kelima: Masalah tuduhan orang terhadap diri wanita itu dapat diatasi dengan surat keterangan kesehatan yang menegaskan terlepasnya diri wanita itu dari perbuatan zina. Itulah cara yang paling terbaik, dengan demikian operasi selaput dara bukanlah perkara yang perlu dilakukan.
Oleh sebab itu pula para dokter dan para wanita tidak boleh melakukan operasi seperti itu. Wallahu a'lam.
Silakan baca buku Ahkamul Jirahah Ath-Thibbiyah Wal Atsar Al-Mutarattibah Alaiha karangan Dr.Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi hal 403.
Beberapa ahli ilmu mengeluarkan fatwa yang membolehkan operasi selaput dara ini bagi wanita-wanita korban perkosaan dan wanita-wanita yang bertaubat dari zina. Adapun wanita yang belum bertaubat, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu justru membantunya untuk terus melakukan perbuatan dosa. Demikian pula wanita-wanita yang telah dinikahi, tidak boleh melakukan operasi ini. Sebab hal itu berarti membantunya melakukan penipuan dan pemalsuan, karena pria yang menikahinya setelah ia melakukan operasi itu menyangka ia masih gadis padahal tidak demikian. Wallahu a'lam.

Syeikh Muhammad Sholeh Al-Munajid.