Jumat, 16 Juni 2017

📝 RINGKASAN PEMBAHASAN I'TIKAF

➡️ Pertama: Makna I’tikaf

I’tikaf maknanya adalah,

لزوم مسجد جماعةٍ، بنيةٍ لعبادة الله فيه، من شخص مخصوص، بشروط مخصوصة، على صفة مخصوصة، في زمن مخصوص

“Berdiam diri di masjid umum yang diadakan padanya sholat berjama’ah dengan niat beribadah kepada Allah ta’ala di masjid tersebut, yang dilakukan oleh orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, tata cara tertentu, di waktu tertentu.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 450-451]

Akan datang insya Allah penjelasan lebih detail di poin-poin berikut tentang orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu, tata cara tertentu dan waktu tertentu.

➡️ Kedua: Syarat-Syarat I’tikaf

✅ Syarat Pertama: Islam, karena ibadah orang kafir tidak sah, sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاء مَّنثُورًا

“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka (orang-orang kafir) kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan.” [Al-Furqon: 23]

Dan firman Allah ta’ala,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [Al-An’am: 88]

✅ Syarat Kedua: Berakal, karena orang yang gila tidak disyari’atkan beribadah, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ، عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena diangkat dari tiga golongan, yaitu dari orang gila yang tertutup akalnya sampai ia sadar, dari orang yang tidur sampai ia bangun dan dari anak kecil sampai ia baligh.” [HR. Abu Daud dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, Al-Irwa’, 2/5]

✅ Syarat Ketiga: Mumayyiz, yaitu berumur minimal 7 tahun dan telah memahami ibadah yang ia kerjakan. Tidak sah i’tikaf anak kecil yang belum mumayyiz.

✅ Syarat Keempat: Berniat i’tikaf, karena setiap amalan bergantung kepada niat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأة يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ

“Sesungguhnya amalan-amalan manusia tergantung niat, dan setiap orang mendapatkan balasan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka ia mendapatkan pahala hijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa hijrahnya karena dunia yang ingin ia raih, atau wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia niatkan.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Umar Bin Khaththab radhiyallahu’anhu]

📜 Faidah Penting tentang Pensyaratan Niat dan Tiga Macam Keluar dari Masjid Saat I’tikaf

Ulama mengkiaskan i’tikaf dengan haji dalam masalah pensyaratan niat, karena adanya kesamaan dalam pengharaman hal-hal yang sebelumnya dibolehkan seperti berhubungan suami istri dan lain-lain. Maka boleh seseorang mensyaratkan dalam niatnya ketika memulai i’tikaf bahwa ia akan keluar dari masjid karena suatu hajat, dengan memperhatikan tiga jenis keluar dari masjid berikut ini:[1]

1) Keluar yang dibolehkan dengan pensyaratan dan tanpa persyaratan niat, yaitu keluar untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukan seperti buang hajat, sakit, berwudhu’ yang wajib, mandi wajib atau selainnya, demikian pula makan dan minum, apabila tidak disediakan di masjid.

2) Keluar yang tidak dibolehkan kecuali dengan melakukan pensyaratan niat sejak awal i’tikaf, yaitu menjenguk orang sakit, mengunjungi orang tua dan mengantar jenazah. Ini adalah keluar untuk melakukan ketaatan yang tidak diwajibkan, maka tidak boleh dilakukan kecuali apabila telah melakukan pensyaratan dalam niat di awal i’tikaf.

Perhatian: Keluar jenis ini juga dibolehkan apabila ada hal yang darurat walau tanpa pensyaratan, seperti membantu orang yang sakit keras dan tidak ada orang lain yang membantunya, atau mengurus jenazah yang tidak ada orang lain yang mengurusnya, atau orang sakit dan jenazah tersebut adalah orang yang wajib bagi orang yang beri’tikaf untuk membantu dan mengurus seperti orang tuanya, istrinya, anak-anaknya dan lain-lain.

3) Keluar yang tidak dibolehkan sama sekali, tidak dengan pensyaratan dan tidak pula tanpa pensyaratan niat, jika dilakukan maka batal i’tikafnya, seperti keluar untuk jual beli di pasar dan berhubungan suami istri, maka seperti ini tidak boleh dengan atau tanpa pensyaratan dalam niat.

Pensyaratan ini penting karena pada asalnya keluar masjid itu terlarang bagi orang yang beri’tikaf kecuali dengan pensyaratan atau karena darurat, sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,

السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ: أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضًا، وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً، وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً، وَلَا يُبَاشِرَهَا، وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ، إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ، وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ

“Sunnah bagi orang yang beri’tikaf untuk tidak menjenguk orang yang sakit, tidak menghadiri jenazah, tidak menyentuh wanita, tidak pula berhubungan badan, tidak keluar karena satu keperluan kecuali yang mau tidak mau harus dilakukan, dan tidak ada i’tikaf (yang lebih afdhal) kecuali dengan puasa, dan tidak ada i’tikaf selain di masjid yang digunakan sholat berjama’ah.” [HR. Abu Daud, Shahih Abi Daud: 2135]

✅ Syarat Kelima: I’tikaf dilakukan di masjid, sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan kalian beri’tikaf di masjid.” [Al-Baqoroh: 187]

✅ Syarat Keenam: I’tikaf di masjid yang dilakukan padanya sholat berjama’ah, ini syarat khusus bagi laki-laki, sebab sholat berjama’ah wajib bagi laki-laki, apabila ia harus keluar masjid untuk melakukan sholat berjama’ah di masjid lainnya maka itu menafikan tujuan i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid, tidak banyak keluar. Dan tidak dipersyaratkan masjid tersebut harus diadakan padanya sholat Jum’at, karena keluar ke masjid lain untuk sholat Jum’at tidak sering dilakukan. Namun yang afdhal beri’tikaf di masjid yang diadakan sholat Jum’at sehingga tidak perlu keluar lagi ke masjid lain.[2]

Oleh karena itu ulama dahulu mengingkari secara keras terhadap orang yang menyendiri dengan tujuan beribadah dan tidak ikut sholat berjama’ah dan Jum’at di masjid. Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

سئل ابن عباس عن رجل يصوم النهار و يقوم الليل و لا يشهد الجمعة و الجماعة قال : هو في النار, فالخلوة المشروعة لهذه الأمة هي الإعتكاف في المساجد خصوصا في شهر رمضان خصوصا في العشر الأواخر منه كما كان النبي صلى الله عليه و سلم يفعله

“Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma pernah ditanya tentang seorang (laki-laki) yang (menyendiri) berpuasa di siang hari dan sholat tahajjud di malam hari, namun tidak ikut sholat Jum’at dan sholat jama’ah, beliau berkata: ‘Dia di neraka’. Maka menyendiri yang disyari’atkan bagi umat ini adalah i’tikaf di masjid, secara khusus di bulan Ramadhan, yaitu di sepuluh hari terakhirnya sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.” [Lathooiful Ma’aarif: 207]

Adapun bagi wanita boleh i’tikaf di masjid yang tidak dilakukan padanya sholat berjama’ah, karena wanita tidak wajib sholat berjama’ah, tetapi dengan syarat itu adalah masjid umum, bukan masjid khusus di rumahnya, dan syarat lain bagi wanita adalah izin suami atau wali dan aman dari ‘fitnah’ (seperti godaan antara laki-laki dan wanita, atau memunculkan mudarat seperti menimbulkan prasangka buruk dan pembicaraan yang tidak baik).[3]

Demikian pula orang yang diberi keringanan untuk tidak sholat berjama’ah seperti karena sakit maka boleh baginya beri’tikaf di masjid umum mana saja walau tidak diadakan sholat berjama’ah.[4]

Dan musholla-musholla khusus wanita baik di rumah, di sekolah atau di kantor tidak termasuk kategori masjid, maka tidak boleh digunakan untuk i’tikaf.[5]

Adapun pensyaratan i’tikaf hanya di tiga masjid, yaitu Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho maka haditsnya diperselisihkan para ulama tentang keshahihannya. Andai shahih, maka maknanya yang benar adalah lebih afdhal beri’tikaf di tiga masjid tersebut, bukan sebagai pembatasan syari’at I’tikaf hanya di tiga masjid tersebut.[6]

➡️ Ketiga: Hukum I’tikaf

Hukum i’tikaf sunnah (kecuali karena nazar maka wajib) berdasarkan dalil Al-Qur’an, As-Sunnnah dan ijma’. Allah ta’ala berfirman,

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kalian bercampur dengan istri-istri kalian, sedang kalian beri’tikaf di masjid.” [Al-Baqoroh: 187]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِه

“Bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau, kemudian istri-istri beliau masih melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata,

الاعتكاف سنة بالإجماع، ولا يجب إلا بالنذر بالإجماع

“I’tikaf hukumnya sunnah berdasarkan ijma’, dan tidak diwajibkan kecuali karena nazar, juga berdasarkan ijma’.” [Al-Majmu’, 6/407]

وأجمع المسلمون على أنه قربة وعمل صالح

“Dan sepakat kaum muslimin bahwa i’tikaf adalah ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah dan amal shalih.” [Syarhul ‘Umdah, 2/711]

➡️ Keempat: Tujuan dan Hikmah I’tikaf

Tujuan dan hikmah i’tikaf adalah,

تسليم المعتكف: نفسه، وروحه، وقلبه، وجسده بالكلية إلى عبادة الله تعالى، طلباً لرضاه، والفوز بجنته، وارتفاع الدرجات عنده تعالى، وإبعاد النفس من شغل الدنيا التي هي مانعة عما يطلبه العبد من التقرب إلى الله – عز وجل –

“Orang yang beri’tikaf menyerahkan dirinya, ruhnya, hatinya dan jasadnya secara totalitas untuk beribadah kepada Allah ta’ala, demi mencari ridho-Nya, menggapai kebahagian di surga-Nya, terangkat derajat di sisi-Nya dan menjauhkan diri dari semua kesibukan dunia yang dapat menghalangi seorang hamba untuk berusaha mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 459]

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata,

فمعنى الاعتكاف وحقيقته: قطع العلائق عن الخلائق للاتصال بخدمة الخالق وكلما قويت المعرفة بالله والمحبة له والأنس به أورثت صاحبها الإنقطاع إلى الله تعالى بالكلية على كل حال

“Makna i’tikaf dan hakikatnya adalah memutuskan semua interaksi dengan makhluk demi menyambung hubungan dengan khidmah (focus beribadah ibadah) kepada Al-Khaliq, dan setiap kali menguat pengenalan seseorang kepada Allah, kecintaan kepada-Nya dan kenyamanan dengan-Nya maka akan melahirkan baginya keterputusan dari makhluk untuk berkosentrasi secara totalitas kepada Allah ta’ala di setiap keadaan.” [Lathooiful Maarif, hal. 191]

Dan sungguh menakjubkan, di tengah-tengah kesibukan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk mendakwahi seluruh umat manusia, memimpin negara dan mengurus istri-istri, keluarga dan berbagai permasalahan kaum muslimin, beliau masih beri’tikaf setiap tahun; memfokuskan diri untuk beribadah kepada Allah ta’ala di sepuluh hari terakhir Ramadhan dan memutuskan diri dari segala kesibukan dunia serta mengurangi interaksi dengan makhluk.

Bahkan apabila beliau tidak sempat melakukannya maka beliau akan meng-qodho’ di bulan Syawwal atau di bulan Ramadhan berikutnya beliau akan beri’tikaf 20 hari, ini semuanya menunjukkan pentingnya i’tikaf dan termasuk sunnah mu’akkadah, sunnah yang sangat ditekankan.

Beliau beri’tikaf demi meningkatkan ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala di sepuluh hari terakhir Ramadhan, karena inilah hari-hari yang paling afdhal di bulan Ramadhan, terutama waktu malamnya, lebih utama lagi pada lailatul qodr yang lebih baik dari 1000 bulan.

Namun sangat disayangkan banyak kaum muslimin justru kehilangan semangat dan ruh ibadah di akhir-akhir Ramadhan, apabila di awal Ramadhan masjid-masjid penuh sesak, di akhir Ramadhan pasar-pasar, mall-mall, jalan-jalan hingga tempat-tempat hiburan yang ramai dikunjungi, mereka menyelisihi petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَجْتَهِدُ فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ مَا لاَ يَجْتَهِدُ فِى غَيْرِهِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersungguh-sungguh dalam beribadah di sepuluh hari terakhir Ramadhan melebihi waktu yang lainnya.” [HR. Muslim]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha juga berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam apabila masuk sepuluh hari terakhir Ramadhan maka beliau mengencangkan sarungnya (tidak berhubungan suami istri dan mengurangi makan dan minum), menghidupkan malamnya (dengan memperbanyak ibadah) dan membangun keluarganya (untuk ibadah).” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

➡️ Kelima: Waktu I’tikaf

Waktu i’tikaf adalah di sepuluh hari terakhir Ramadhan, inilah yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu’anhum, tidak ada satu riwayat pun anjuran beri’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan, tidak di awal dan pertengahan Ramadhan, tidak pula di bulan-bulan yang lain, kecuali karena qodho’ atau nazar, maka boleh dikerjakan di bulan yang lain. Dan nazar itu sendiri hukum asalnya adalah makruh menurut pendapat terkuat insya Allah, namun apabila sudah bernazar maka wajib ditunaikan.

Andaikan beri’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan itu dianjurkan, tentu akan dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka tidaklah patut menganjurkan manusia untuk beri’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan. Akan tetapi barangsiapa melakukannya maka tidak terlarang dan tidak dihukumi bid’ah, karena Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengizinkan Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu menunaikan nazar i’tikaf di selain sepuluh hari terakhir Ramadhan.[7]

Akan tetapi jika seseorang setiap kali masuk masjid berniat i’tikaf maka hendaklah diingkari dan dilarang, karena itu tidak termasuk petunjuk Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.[8]

➡️ Keenam: Batas Waktu Minimal dan Maksimal Beri’tikaf

Tidak ada batas waktu minimal dan maksimal yang dipersyaratkan untuk sahnya i’tikaf, yang afdhal adalah sepuluh hari dan malamnya penuh di akhir Ramadhan, namun andaikan seseorang berhalangan untuk beri’tikaf secara penuh maka tidak mengapa insya Allah ia beri’tikaf sesuai kemampuannya. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,

والصواب في الاعتكاف أنه لا حدَّ لأكثره ولا لأقلِّه، وليس له حد محدود، فلو دخل المسجد ونوى الاعتكاف ساعة أو ساعتين فهو اعتكاف

“Pendapat yang benar dalam masalah i’tikaf adalah tidak ada batas waktu maksimalnya dan minimalnya, tidak ada batas yang ditentukan, andai seseorang masuk masjid dan berniat i’tikaf satu atau dua jam maka itu adalah i’tikaf.” [Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 461]

➡️ Ketujuh: Kapan Waktu Mulai dan Akhir I’tikaf?

✅ Pendapat Pertama: Mulai i’tikaf tanggal 21 Ramadhan dan masuk ke masjid sebelum terbenam matahari di tanggal 20 Ramadhan agar ketika terbenam matahari orang yang beri’tikaf sudah ada di masjid, karena saat itu telah masuk tanggal 21 Ramadhan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat yang terkuat insya Allah, karena tidaklah disebut sepuluh hari yang terakhir kecuali dimulai sejak awal tanggal 21 Ramadhan, yaitu sejak terbenamnya matahari.

Demikian pula kemungkinan lailatul qodr jatuh pada malam 21 Ramadhan, dan itu pernah terjadi di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka sepatutnya untuk mulai i’tikaf sejak awal malam 21 Ramadhan dan masuk sebelum matahari terbenam agar tidak luput sedikit pun waktunya, karena diantara tujuan penting i’tikaf adalah memperbanyak ibadah ketika lailatul qodr.

✅ Pendapat Kedua: Mulai i’tikaf ba’da Shubuh tanggal 21 Ramadhan, berdalil dengan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ، ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ

“Dahulu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam apabila hendak beri’tikaf maka beliau sholat Shubuh, kemudian masuk ke tempat i’tikafnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Ini adalah pendapat sebagian ulama, akan tetapi ini adalah pendapat yang lemah, karena hadits tersebut tidak menunjukkan bahwa beliau baru mulai beri’tikaf setelah sholat Shubuh, tetapi baru masuk ke tempat i’tikafnya, yaitu kemah yang disediakan untuk beliau, sebagaimana dalam sebuah riwayat yang lebih kuat dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha dengan lafaz,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka aku membuatkan untuk beliau sebuah kemah, beliau sholat Shubuh kemudian masuk ke dalamnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Bahkan terdapat riwayat yang menegaskan bahwa beliau masuk ke tempat i’tikaf setelah sholat Shubuh di tempat yang telah beliau lakukan i’tikaf sebelumnya, bukan baru masuk pertama kali, yaitu riwayat lain dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha dengan lafaz,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ، وَإِذَا صَلَّى الغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di setiap Ramadhan, maka apabila beliau telah sholat Shubuh, beliau masuk ke tempat yang telah beliau lakukan i’tikaf padanya.” [HR. Al-Bukhari]

Adapun waktu keluarnya, jumhur ulama berpendapat adalah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, dan inilah pendapat yang kuat insya Allah karena yang disyari’atkan dan diniatkan adalah i’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, bukan Syawwal. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa yang afdhal adalah tetap di masjid dan keluar bersamaan dengan waktu menuju sholat Idul fitri, namun ini adalah pendapat yang lemah karena tidak didukung oleh dalil yang shahih lagi sharih, serta bertentangan dengan sunnah pada hari ‘ied untuk berpenampilan bagus.[9]

➡️ Kedelapan: Amalan-amalan Saat Beri’tikaf

Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah kepada Allah ta’ala seperti:[10]

✅ Sholat-sholat sunnah, baik sholat sunnah yang memiliki sebab seperti sholat sunnah Dhuha, Wudhu dan lain-lain, maupun sholat sunnah muthlaq (umum, yang tidak memiliki sebab, boleh dilakukan semampunya dan kapan saja selama bukan di waktu-waktu terlarang, dan dilakukan dengan cara dua raka’at salam, dua raka’at salam),

✅ Membaca Al-Qur’an,

✅ Berdoa,

✅ Berdzikir,

✅ Istighfar,

✅ Bertaubat dan ibadah-ibadah khusus lainnya,

✅ Menghindari ucapan-ucapan yang sia-sia apalagi yang haram, namun tidak disyari’atkan untuk berniat ibadah dengan cara diam tidak mau bicara sama sekali,

✅ Meminimalkan interaksi dan pembicaraan dengan orang-orang agar lebih banyak beribadah dan lebih khusyu’,

✅ Tidak dianjurkan untuk memperbanyak majelis ilmu, kecuali satu atau dua kali dalam sehari, dan hendaklah lebih fokus beribadah khusus secara pribadi maupun sholat berjama’ah.

➡️ Kesembilan: Hal-hal yang Mubah bagi Orang yang Beri’tikaf

1) Keluar masjid untuk menunaikan hajat yang mesti dilakukan, baik secara tabiat maupun syari’at, seperti;

✅ Keluar untuk buang hajat,

✅ Keluar untuk makan dan minum apabila tidak tersedia di masjid,

✅ Keluar untuk berwudhu atau mandi wajib,

✅ Keluar untuk sholat Jum’at,

✅ Keluar untuk bersaksi apabila diwajibkan atasnya,

✅ Keluar karena mengkhawatirkan suatu ‘fitnah’ yang mengancam diri, keluarga, anak atau harta,

✅ Keluar untuk melakukan sesuatu yang wajib atau meninggalkan yang haram,

Maka tidak batal i’tikaf seseorang apabila keluarnya karena alasan-alasan di atas, dan hendaklah segera kembali ke masjid apabila hajat-hajatnya telah selesai. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا اعْتَكَفَ، يُدْنِي إِلَيَّ رَأْسَهُ فَأُرَجِّلُهُ، وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku (tanpa keluar dari masjid) dan aku menyisir rambut beliau, dan beliau tidak masuk ke rumah kecuali karena hajat sebagai manusia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

2) Boleh melazimi satu tempat di masjid untuk beri’tikaf dan boleh membuat kemah kecil untuk beri’tikaf di dalamnya. Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَعْتَكِفُ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَكُنْتُ أَضْرِبُ لَهُ خِبَاءً فَيُصَلِّي الصُّبْحَ ثُمَّ يَدْخُلُهُ

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka aku membuatkan untuk beliau sebuah kemah, beliau sholat Shubuh kemudian masuk ke dalamnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

3) Boleh dikunjungi oleh keluarga dan berbicara dengan mereka serta mengantar kembali pulang apabila dibutuhkan, sebagaimana dalam hadits Ummul Mukminin Shofiyyah radhiyallahu’anha,

أَنَّهَا جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزُورُهُ فِي اعْتِكَافِهِ فِي المَسْجِدِ فِي العَشْرِ الأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ، فَتَحَدَّثَتْ عِنْدَهُ سَاعَةً، ثُمَّ قَامَتْ تَنْقَلِبُ، فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَهَا يَقْلِبُهَا

“Bahwasannya beliau mengunjungi Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam ketika sedang beri’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, maka beliau berbicara bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam beberapa saat, kemudian bangkit untuk kembali pulang, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pun bangkit bersamanya untuk mengantarnya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

4) Boleh makan dan minum di masjid dengan tetap menjaga kebersihan. Sahabat yang Mulia Abdullah bin Al-Harits bin Jaz’in Az-Zubaidi radhiyallahu’anhu berkata,

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ

“Dahulu kami makan roti dan daging pada masa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam di masjid.” [HR. Ibnu Majah, Shahih Ibni Majah, 3/126]

➡️ Kesepuluh: Pembatal-pembatal I’tikaf

1) Keluar masjid dengan sengaja tanpa keperluan, berdasarkan hadits Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha, beliau berkata,

وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ

“Dahulu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak masuk ke rumah kecuali karena hajat sebagai manusia.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata,

واتفقوا على أن من خرج من معتكفه في المسجد لغير حاجةٍ، ولا ضرورة، وبرٍّ أُمِرَ به ونُدِب إليه، فإنَّ اعتكافه قد بطل

“Ulama sepakat bahwa orang yang keluar dari tempat i’tikafnya di masjid tanpa hajat dan tanpa alasan darurat, bukan pula karena suatu kebajikan yang diperintahkan atau disunnahkan, maka i’tikafnya telah batal.” [Maraatibul Ijma’, hal. 74]

2) Berhubungan suami istri, sebagaimana firman Allah ta’ala,

وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Dan janganlah kalian bercampur dengan istri-istri kalian, sedang kalian ber’tikaf di masjid.” [Al-Baqoroh: 187]

3) Murtad, keluar dari Islam –kita berlindung kepada Allah ta’ala dari kemurtadan-. Murtad membatalkan i’tikaf, bahkan menghapus seluruh ibadah yang telah dikerjakan dan menghalangi diterimanya ibadah yang akan dikerjakan. Allah ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa kafir dengan keimanan maka terhapuslah amalannya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.” [Al-Maidah: 5]

Allah ta’ala juga berfirman,

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” [Al-An’am: 88]

Allah ta’ala juga berfirman,

وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِالله وَبِرَسُولِهِ

“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” [At-Taubah: 54]

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

—-------------------------

[1] Lihat Syarhul ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 2/810 dan Majaalis Syahri Ramadhan, hal. 245-246, sebagaimana dalam Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 477.

[2] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/509.

[3] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/509-511.

[4] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/511.

[5] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/52.

[6] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/502.

[7] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/504-505.

[8] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/506.

[9] Lihat Ash-Shiyaamu fil Islam, hal. 469.

[10] Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 6/500-501.

💾 Sumber:

https://www.facebook.com/sofyanruray.info/posts/811592705656880:0

http://sofyanruray.info/ringkasan-pembahasan-itikaf

Kamis, 15 Juni 2017

*🌕 Tanpa Melakukan Itikaf, Ap Bisa Mendapatkan Malam Lailatul Qadar?🌕*


💫Ada yang berkecil hati karena tidak bisa melakukan i’tikaf di masjid, lantas ia menilai bahwa ia tidak bisa mendapatkan keutamaan lailatul qadar. Apakah benar sangsi demikian?

💫Perlu dipahami, para ulama salaf berpendapat bahwa *keutamaan lailatul qadar itu akan diperoleh oleh setiap muslim yang diterimanya amalnya di malam tersebut*.

👤Ibnu Rajab dalam kitabnya Lathoif Al Ma’arif (hal. 341) membawakan hadits dalam musnad Imam Ahmad, sunan An Nasai, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ

_“Di dalam bulan Ramadhan itu terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Siapa yang tidak mendapati malam tersebut, maka ia akan diharamkan mendapatkan kebaikan.”_
(HR. An Nasai no. 2106, shahih)

*Bahkan sampai musafir dan wanita haidh pun bisa mendapatkan malam lailatul qadar.*

👤Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak,

_“Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya tidak lalai dalam dzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?”_ Adh Dhohak pun menjawab, _“Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian._ *Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut*.”
(Lathoif Al Ma’arif, hal. 341)

👤Ibnu Rajab menasehatkan,

_“Wahai saudaraku, Yang terpenting bagaimana membuat amalan itu diterima, bukan kita bergantung pada kerja keras kita. Yang jadi patokan adalah pada baiknya hati, bukan usaha keras badan. Betapa banyak orang yang begadang untuk shalat malam, namun tak mendapatkan rahmat. Bahkan mungkin orang yang tidur yang mendapatkan rahmat tersebut. Orang yang tertidur hatinya dalam keadaan hidup karena berdzikir pada Allah. Sedangkan orang yang begadang shalat malam, hatinya yang malah dalam keadaan fajir (berbuat maksiat pada Allah).”_ (Idem)

💫Anugerah Allah itu begitu besar. Karunia tersebut tidak terbatas pada segelintir orang. Perbanyaklah terus ibadah di akhir-akhir Ramadhan, moga kita mendapatkan anugerah malam Qadar.

```Semoga kita semua mendapatkan kemuliaan di malam lailatul qadar tersebut. Aamiin```

📘Referensi:
Lathoif Al Ma’arif, Ibnu Rajab Al Hambali, Al Maktab Al Islamiy, cetakan pertama, tahun 1428 H.

✍Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

🌎https://rumaysho.com/8241-tanpa-melakukan-itikaf-apa-bisa-mendapatkan-malam-lailatul-qadar.html
______________________________________
📚 Admin *SAMUDERA HIKMAH & MUTIARA HIKMAH*

Rabu, 14 Juni 2017

Menjawab Keraguan Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Mesjid

Mahmoud Syaltout (1893-1963) akan tetap dikenang sebagai tokoh penting dan ulama besar Dunia Islam. Penulis Tafsir Al-Quran dan pemimpin tertinggi (Grand Syaikh) serta Rektor Universitas Al-Azhar Cairo itu diakui kredibilitasnya sebagai ahli fikih  terkemuka dan pelopor pendekatan antar-mazhab.

Sebuah pertanyaan menarik yang pernah diajukan kepadanya dijawab dengan sangat baik, “Sebagian masyarakat berpendapat bahwa setiap muslim harus mengikuti salah satu fikih  dari empat mazhab agar amal ibadah dan muamalahnya sah, apakah syaikh sepakat dengan pendapat demikian?”

Syaikh Al-Azhar itu  menjawab, “Agama Islam tidak memerintahkan umatnya supaya mengikuti mazhab tertentu. Setiap muslim boleh mengikuti mazhab apapun yang benar riwayatnya dan mempunyai kitab fikih. Setiap muslim yang mengikuti mazhab tertentu dapat merujuk ke mazhab lain (mazhab apapun) dan tidak ada masalah.”

Menurut Syaikh Mahmoud Syaltout, sudah sepantasnya umat Islam meninggalkan fanatisme buta terhadap mazhabnya, karena agama dan syariat Allah  tidak mengikuti mazhab tertentu dan tidak pula terpaku pada mazhab tertentu, akan tetapi semua pemimpin mazhab adalah mujtahid.

Pada bulan Desember 1960  Syaikh Al-Azhar Mahmoud Syaltout dan rombongan datang ke Indonesia selaku tamu negara. Dalam kesempatan itu ia menerima gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Ushuluddin dari Institut Agama Islam Negeri Al-Jami’ah Al-Islamiyah Al-Hukumiyah Yogyakarta (kini UIN Sunan Kalijaga) dengan promotor Prof. Mukhtar Yahya, Dekan Fakultas Ushuluddin. Penghargaan Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) diberikan kepada Mahmoud Syaltout atas jasa-jasa dan karya-karyanya yang bermanfaat bagi Dunia Islam.

Pada kunjungannya tersebut Syaikh Mahmoud Syaltout menghadiri acara dalam rangka penyambutan di Masjid Agung  Kebayoran Baru Ja- karta dan menyampaikan pidato amat menarik yang memuji berdirinya masjid yang indah dengan Imam Besarnya Buya Hamka itu.

“Bahwa mulai hari ini, saya selaku Syaikh dari Jami’ Al-Azhar memberikan nama bagi masjid ini nama “AL-AZHAR”, moga-moga dia menjadi Al-Azhar di Jakarta, sebagaimana adanya Al-Azhar di Cairo.” ucap Mahmoud Syaltout.” Sejak 1961 resmilah nama “Masjid Agung Al-Azhar” sebagai pusat syiar Islam dan pangkalan perjuangan umat di pusat ibukota Jakarta.

Buku karya Syaikh Mahmoud Syaltout cukup banyak, terutama tentang agama, masyarakat dan hukum Islam. Salah satu karya Syaikh Mahmoud Syaltout yang terpenting dan memperkaya khazanah pemahaman hu- kum Islam, ialah  Fatwa-Fatwa (1973)  diterbitkan dua jilid.  Buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Prof. H. Bustami A. Gani dan Zaini  Dahlan M.A. Di antara topik bahasan yang perlu diketahui masyarakat luas di dalam kitab Fatwa-Fatwa, ialah kupasan Mahmoud. Syaltout terhadap pertanyaan, “Bolehkah zakat dipergunakan untuk mendirikan masjid atau memperbaikinya?”

Syaikh Mahmoud Syaltout sebagai ulama yang berpaham luas menulis sebagai berikut, “Masjid yang dikehendaki untuk didirikan atau diperbaiki, jika merupakan satu-satunya yang ada di suatu tempat, atau ada yang lain tetapi sangat sempit dan tidak dapat menampung penduduk di daerah itu, sehingga dirasa perlunya didirikan masjid yang baru, maka dalam keadaan seperti itu adalah sah  menurut agama membelanjakan uang zakat untuk mendirikan atau memperbaiki masjid dimaksud.”

“Pembiayaan masjid termasuk dalam pembelanjaan zakat sebagaimana dinyatakan dalam surat At-Taubah ayat 60 dengan nama “sabilillah” yaitu: (artinya) “Bahwasanya shadaqah (zakat) itu  diperuntukkan bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil (petugas zakat), orang-orang yang  dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk sabilillah, dan ibnu sabil.”

“Hal ini atas dasar bahwa perkataaan ‘sabilillah’ itu maksudnya ialah ke pentingan umum yang manfaatnya bagi sekalian kaum muslimin dan tidak terbatas pada satu golongan tertentu saja. Jadi  ia meliputi soal-soal yang bersangkutan dengan: masjid, rumah sakit, gedung-gedung pendidikan, industri-industri besi/baja, industri mesiu dan sebagainya, yang manfaatnya kembali kepada masyarakat umum.” lanjut Mahmoud Syaltout. Syaikh Mahmoud Syaltout menambahkan, “Berdasarkan itu semua, kam ingin menandaskan di sini, bahwa dalam masalah tersebut terdapat khilaf di kalangan para Ulama. Sesudah menyebut pendapat-pendapat para Ulama mengenai soal ini, Imam al-Razi mengatakan dalam Tafsirnya sebagai berikut:

‘Ketahuilah bahwa menurut dhahirnya arti perkataan wa fi sabilillah dalam ayat tersebut tidak hanya terbatas pada pejuang dan sebagainya saja. Oleh karena itu Imam al-Qaffal mensitir pendapat para Fuqaha dalam Tafsirnya, bahwa mereka membolehkan pembelanjaan harta zakat dalam segala segi kebaikan, misalnya: mengenai pengurusan jenazah, mendirikan benteng-benteng/kubu-kubu pertahanan, memakmurkan masjid dan sebagainya. Sebab sabilillah tersebut meliputi itu semua.”

“Itulah pendapat yang kami pilih dan kami kukuhi serta kami fatwakan, dengan catatan seperti keterangan kami di atas yang khusus mengenai masjid, yakni masjid yang dimaksud itu  merupakan kebutuhan pokok. Jika tidak demikian, maka pembelanjaan selain pada masjid itulah yang harus didahulukan.” pungkasnya.

Fatwa Syaikh Mahmoud Syaltout tentang substansi “sabilillah” dalam konteks masa kini sejalan dengan pendapat ulama Al-Azhar dan tokoh pembaharu Sayid  Muhammad Rasyid Ridha (wafat 1935) yang banyak dirujuk oleh kalangan ulama di berbagai negeri muslim sampai sekarang. Pengertian “fisabilillah” sebagai asnaf penerima zakat tidak terbatas pada kepentingan perjuangan yang bersifat fisik semata dalam rangka pertahanan negara dan agama, tetapi sesuai yang dipahami dari Al Quranul Karim dalam kaitan dengan pembagian zakat kepada delapan asnaf bahwa kalimat “sabilillah” ditampilkan “secara umum guna kepentingan umum pula”. Menurut hemat penulis, fatwa Syaikh Mahmoud Syaltout di atas telah cukup untuk menjawab keraguan sebagian kalangan mengenai boleh tidaknya zakat untuk pembangunan masjid.

Wallahu a’lam bisshawab.

M. Fuad Nasar

Selasa, 06 Juni 2017

BILA HRS TIDAK DILENYAPKAN, JOKOWI-LUHUT PANJAITAN, AKAN KALAH KO PADA PILPRES 2019

Oleh : Pipiet Senja

Aksi 411 dan 212 yang diikuti oleh jutaan umat Islam dari berbagai daerah telah menimbulkan kekagetan yang luar biasa bagi penguasa negeri ini dan di lain pihak melambungkan nama tokoh dan ulama Islam Habib Rizieq Shihab (HRS).

Sosok kharismatik yang dianugerahi kepiawaian dalam berorasi ini telah berhasil mengkonsolidasikan dan menyatukan gerak umat Islam dalam menuntut keadilan atas penistaan agama. Aksi ini bisa dikatakan sebagai aksi fenomenal  dan menjadi catatan sejarah tersendiri kebangkitan umat Islam Indonesia.

Aksi umat Islam ini menunjukkan energy yang sangat kuat yang seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Jokowi untuk mendukung pemerintahannya jika bisa di manage dengan baik, namun sepertinya pemerintah melihat aksi aksi ini dari sudut yang berbeda sehingga menyimpulkan aksi ini sebagai ancaman nyata bagi kelangsungan kekuasaan dan secara langsung menempatkan HRS sebagai tokoh yang berbahaya dan harus disingkirkan.

Kemampuan HRS dalam mengkomandoi umat juga dibuktikan dalam pilkada DKI dimana pasangan incumbent Ahok Djarot yang nota bene didukung oleh mayoritas partai yang didalamnya terdapat partai berkuasa PDIP (pemerintah ikut didalamnya) serta didanai secara tidak terbatas oleh taipan yang dikenal dengan 9 naga berhasil dikalahkan oleh Anis Sandi yang hanya didukung oleh 3 partai saja.

Peranan HRS dalam memenangkan Anis Sandi (tanpa mengecilkan peran pendukung lainnya) tidak bisa dinafikkan dan ini teramat sangat mengganggu penguasa (Jokowi dan PDIP).

Bagi Jokowi dan PDIP sosok HRS bisa menjadi penghalang pada pemilu 2019 mendatang dan oleh sebab itu menyingkirkannya merupakan suatu keharusan, cara apapun harus ditempuh untuk menjauhkan HRS dari urusan polotik dan umat.

Menurut informasi pemerintah Jokowi bahkan sempat sepakat untuk menghilangkan HRS dari muka bumi ini sehingga tidak mengherankan HRS mengalami beberapa kali penyerangan fisik seperti penembakan dan serangan dengan cara pembakaran mobil.

Serangan nonfisik lainnya tidak terhitung dialami HRS. Berbagai macam kasus dituduhkan kepada HRS untuk membungkamnya tapi pejuang ini tidak pernah berhenti menyuarakan kepentingan Islam yang belum mendapat tempat yang layak di bumi NKRI.

Kasus terakhir yang sama sama kita lihat yaitu kasus chat yang berkonten pornografi. Kasus ini bukan tanpa alasan dipilih pemerintah untuk dituduhkan kepada HRS. Kenapa tidak kasus makar? Padahal pengkapan tersangka makar terjadi saat para tersangka akan menghadiri aksi yang digagas oleh HRS, kenapa tidak penggagas aksi yang ditangkap?.

Kasus pornografi bisa memberikan dampak negative yang luar biasa terhadap nama baik dan citra HRS apalagi dia merupakan tokoh agama. Jokowi bersama polri memilih dengan hati hati kasus pornografi  untuk membunuh karakter HRS sehingga diharapkan bisa menjauhkannya dari umat. Itulah sasaran utamanya, character assassination.

Jokowi dan PDIP mungkin beranggapan bahwa penetapan HRS sebagai tersangka kasus pornografi merupakan akhir cerita perjuangan HRS, tapi sebenarnya itu bisa menjadi boomerang bagi Jokowi dan PDIP itu sendiri.

Masyarakat terutama penduking HRS mengikuti dengan cermat perkembangan kasus ini yang memang terlihat sangat janggal dan dipaksakan.

Penetapan sebagai tersangka ini bisa memicu terkonsolidasi kembali kekuatan umat dan bisa menghidupkan membali ghirah perjuangan yang pernah menyala pada aksi 411 dan 212.

Perlu diingat, bersatunya aksi umat Islam diikat oleh satu isu yg sangat sensitive yaitu isu agama. Umat Islam merasa dilecehkan dan diperlakukan tidak adil oleh pemerinta, itulah yang mendorong umat Islam dari berbagai penjuru bergerak menuntut keadilan, dan satu hal lagi yang mendorong yaitu adanya musuh bersama dalam kasus itu.

Saat ini kasus chat porno yg dituduhkan kepada HRS telah dianggap sebagai bentuk kedzoliman penguasa terhadap para ulama apalagi belakangan ini terjadi penangkapan terhadap tokoh tokoh Islam yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.

Dengan situasi ini, pemerintah dalam hal ini Jokowi, polri dan PDIP telah menempatkan dirinya sebagai musuh bersama umat Islam. Perlu diingat, secara psikologis menyatukan masa dengan ikatan kebahagiaan jauh lebih sulit dari menyatukannya dengan ikatan isu ketertindasan dan ketidak adilan apalagi yang terkait dengan urusan agama, pelecehan terhadap Al Qur'an hampir sama nilainya dengan pelecehan dan pendzoliman terhadap ulama, kedua duanya patut dibela dan diperjuangkan.

Dan dalam waktu yang bersamaan juga, penetapan HRS sebagai tersangka akan semakin menaikkan pamornya sebagsi simbol dan ikon perjuangan melawan tyranny penguasa.

Semakin banyak serangan penguasa yang tertuju kepada HRS maka akan semakin kokoh ketokohannya sebagai pejuang. Situasi ini juga dapat ikut mendorong menyatunya kelompok yang anti PDIP, tidak puas dengan kinerja pemerintah dan polri ke dalam satu barisan bersama loyalis HRS.

Perlu diingat, pemilu Jokowi dalam pilpres 2014 lalu hanya sekitar 70 juta orang, artinya sebagian besar rakyat tidak memilih Jokowi sebagai presiden. Jika ini sampai terjadi maka revolusi ada diambang kenyataan.

Eksistensi HRS secara nyata telah menggerus popularitas Jokowi dan PDIP yang memang dapat membahayakan dalam kelangsungan kekuasaan dalam pemilu 2019 mendatang.

Beberapa peneliti dan pengamat mengatakan bahwa elektabilitas PDIP mengalami penurunan drastis dan Jokowi sulit menang dlm pilpres 2019.

Sumber mengatakan bahwa ada kegelisahan luar biasa dalam diri Jokowi dalam menghadapi pilpred 2019. Jokowi telah melakukan pertemuan dengan Megawati membahas dukungan PDIP untuknya pada pilpres mendatang.

Megawati setuju untuk memberikan dukungan pada Jokowi namun dengan syarat menjadikan puan sebagai wakilnya. Atas permintaan tersebut, Jokowi melakukan konsultasi dengan ibu surinya, dari hasil diskusi dengan ibu surinya, disumpulkan bahwa puan tidak dapat mengangkat elektabilitas Jokowi bahkan sebaliknya dapat merugikannya.

Jokowi pun mencari alternative lain untuk dijadikan sebagai pendampingnya pada pilpres 2019 dan calon kuat saat ini adalah Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Melihat latar belakang LBP yang tidak memiliki grassroots yang kuat maka dukungan partai besar harus bisa diamankan dan partai tersebut adalah Golkar.

Pengalaman panjang di Golkar dan didukung oleh taipan 9 naga, LBP akan membajak Golkar dan dipaksa untuk menjadi pendukungnya.

Kasus e-ktp Setya Novanto akan menjadi pintu masuk LBP menguasai golkar. Setya Novanto akan dipaksa mendukung LBP dengan imbalan kasus e-ktp yang menjeratnya akan diamankan LBP, dan untuk kader golkar yng lain menjadi urusan 9 naga. 9 naga akan mengucurkan dana yang tidak terbatas untuk membeli dukungan petinggi golkar kepada LBP.

Dari gambaran ini terlihat terang mengapa Jokowi dan PDIP sangat bernafsu melenyapkan HRS. Sosok HRS menjadi momok yg menakutkan bagi Jokowi dan PDIP pada pilpres 2019.

Semoga bangsa kita terhindar dari segala keburukan dan selalu diselamatkan Allah dari segala bencana.

اللهم فرق جمعهم...
اللهم بدد شملهم....
اللهم أقل عددهم....

Sabtu, 03 Juni 2017

PANTAS MEREKA TAKUT

Ibadah Sunah:

Ditulis oleh Budi Ashari, Lc.

Anak-anak muda yang membahayakan. Para teroris hadir. Sel-sel baru bermunculan. Pengajian-pengajian sumbernya. Masjid pusatnya. Terutama masjid sekolah-sekolah dan kampus. Kumpulan mereka perlu diwaspadai dan diawasi.

Lihatlah pola yang menggiring secara bertahap tapi pasti.Hasilnya sangat terlihat. Para orangtua banyak yang khawatir begitu melihat anaknya berubah menjadi baik. Seorang ibu ketakutan saat melihat anaknya liburan dari pesantrennya, karena melihat pakaian putrinya itu sangat rapi menutup aurat sesuai syariat Islam. “Apa anak saya sudah kerasukan pemikiran radikal?”

Efek buruk dan jahat ini merasuki otak dan hati para orangtua tanpa disadari. Dan anehnya, para orangtua lebih nyaman melihat anaknya bergaul tanpa batas. Itulah yang dianggap wajar. Mereka senang melihat anaknya menghabiskan waktu untuk melamun, karena dianggapnya sedang puber. Aneh...

Dan akhirnya para orangtua tanpa disadari memberi ‘wejangan’, “Hati-hati kalau ngaji di masjid.” Anak-anak muda yang rumit memilah jenis pengajian, akhirnya memutuskan untuk duduk-duduk di kafe, nongkrong di jalanan, bahkan tempat-tempat dosa. Dan mereka pun jauh dari masjid.

Luar biasa bukan...rencana jahat menjauhkan generasi muda dari masjid. Karena mereka sadar, tapi kita tidak sadar. Mereka tahu, tapi kita tidak tahu. Mereka membaca sejarahnya, kita tidak. Bahwa kebangkitan Islam itu berawal dari kebangkitan anak-anak mudanya.

Dengarkan penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya saat menjelaskan tentang kata: Fityah (pemuda), dalam Surat Al Kahfi,

“...Untuk itulah kebanyakan yang menyambut (seruan) Allah dan Rasul Nya shallallahu alaihi wasallam adalah pemuda. Adapun orang-orang tua dari Quraisy, kebanyakan mereka tetap bertahan dalam agama mereka dan tidak masuk Islam kecuali sedikit saja.”

Untuk lebih menjelaskan kalimat tersebut, mari kita baca tulisan DR. Mahmud Muhammad ‘Imaroh, Dosen Universitas Al Azhar Mesir. Beliau menuliskan data usia mereka yang masuk Islam di masa dakwah rahasia Nabi (sepanjang 3 tahun), dalam buku beliau Khawatir wa taammulat fis sirotin nabawiyyah, h. 125-129. Beliau mengambilnya dari dari Majalah Al Wa’yu Al Islamy, Edisi 77. Perlu diingat di awal, jika ada perbedaan tentang usia dalam buku-buku siroh adalah merupakan hal yang wajar. Di sini dinukilkan apa adanya dari buku tersebut:

1. Ali bin Abi Thalib 8 tahun
2. Zubair bin Awwam 8 tahun
3. Thalhah bin Ubaidillah 12 tahun
4. Arqam bin Abil Arqam 12 tahun
5. Abdullah bin Mas’ud Menjelang 15 tahun
6. Said bin Zaid Belum 20 tahun
7. Saad bin Abi Waqqash 17 tahun
8. Mas’ud bin Rabi’ah 17 tahun
9. Ja’far bin Abi Thalib 18 tahun
10. Shuhaib Ar Rumi belum 20 tahun
11. Zaid binHaritsah menjelang 20 tahun
12. Utsman bin Affan sekitar 20 tahun
13. Thulaib bin Umair sekitar 20 tahun
14. Khabbab bin Art sekitar 20 tahun
15. Amir bin Fuhairoh 23 tahun
16. Mush’ab bin Umair 24 tahun
17. Miqdad bin Aswad 24 tahun
18. Abdullah bin Jahsy 25 tahun
19. Umar bin Khattab 26 tahun
20. Abu Ubaidah bin Jarrah 27 tahun
21. Utbah bin Ghazwan 27 tahun
22. Abu Hudzaifah bin Utbah sekitar 30 tahun
23. Bilal bin Rabah sekitar 30 tahun
24. Khalid bin Said sekitar 30 tahun
25. Amr bin Said sekitar 30 tahun
26. Ayyasy bin Abi Rabi’ah sekitar 30 tahun
27. Amir bin Rabi’ah sekitar 30 tahun
28. Nu’aim bin Abdillah sekitar 30 tahun
29. Utsman bin Madz’un sekitar 30 tahun
30. Abdullah bin Madz’un 17 tahun
31. Qudama bin Madz’un 19 tahun
32. Saib bin Madz’un sekitar 10 tahun
33. Abu Salamah bin Abdul Asad sekitar 30 tahun
34. Abdurahman bin Auf sekitar 30 tahun
35. Ammar bin Yasir antara 30-40 tahun
36. Abu Bakar 37 tahun
37. Hamzah bin Abdul Muthalib 42 tahun
38. Ubaidah bin Harits 50 tahun
39. Amir bin Abi Waqqash masuk Islam setelah urutan orang ke-10
40. As Sail bin Utsman syahid di perang Yamamah (11 H) umurnya masih 30 tahun

Dan ini kalimat DR. Mahmud Muhammad ‘Imaroh,
Walau Quraisy terus menerus melakukan teror dan intimidasi terhadap orang-orang lemah..tetapi anak-anak muda itu justru mengumumkan keislaman mereka, dengan konsekuensi yang sedang menanti mereka berupa kesulitan hidup...dan terkadang harus mati!

Deretan angka-angka di atas menunjukkan kebenaran kalimat Ibnu Katsir bahwa kebesaran Islam ini lebih banyak ditopang oleh anak-anak muda.

Sebenarnya, skenario menjauhkan cara pandang yang benar terhadap generasi muda bukan hanya dilakukan sekarang dengan pola seperti ini. Berbagai cara dan pola telah lama mereka laksanakan.Mereka menyusupkan dengan perlahan tapi pasti berbagai teori racun. Targetnya jelas: menjauhkan anak-anak muda dari kebaikan mereka dan masjid mereka.

Seperti berbagai penelitian yang menyampaikan bahwa remaja adalah usia kerusakan, kegundahan, keguncangan, krisis, kenakalan. Pelajaran ini benar-benar tertanam pada orangtua. Sehingga, lagi-lagi mereka meyakini bahwa remaja harus melalui semua masalah itu. Jika ada anaknya yang baik-baik saja dan tidak melalui kekacauan itu, orangtua akan berkata, “Apa anak saya tidak normal ya?”

Lihatlah sebuah skenario besar dalam rentang puluhan bahkan ratusan tahun. Dan mereka berhasil meracuni pemikiran para pendidik dan orangtua muslim.

Padahal pemuda begitu positif dalam bahasa ayat, hadits dan ulama. Sehingga perlu sebuah upaya besar untuk membalik cara pandang tersebut sekaligus memberi obat dari masalah yang dihadapi oleh para pemuda kita.

Pemuda adalah kekuatan, inspirasi, kreatifitas, ledakan ruhiyah, ketegaran, kesegaran, enerjik, karya besar dan penopang peradaban Islam.

Pantas mereka takut ..

Ayoo rekrut, bina, berdayakan.

Sabtu, 20 Mei 2017

*HUKUM SHALAT TAHAJUD SETELAH WITIR*

Syaikh Shaleh Fauzan _hafizhahullah_ berkata:

Shalat tarawih itu sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan dilakukan langsung setelah shalat Isya` dan sunnah rawatibnya. Inilah yang telah dilakukan kaum Muslimin. Sedangkan menunda pelaksanaannya sampai waktu lain sebagaimana ditanyakan, kemudian kembali lagi ke masjid dan mengerjakan shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini bertentangan dengan kebiasaan yang telah berjalan.

Para ulama menyebutkan, shalat tarawih dikerjakan setelah shalat ‘Isya` dan sunnah rawatibnya. Seandainya jama’ah menunda pelaksanaannya, kami tidak mengatakan ini haram, akan tetapi hal ini berbeda dengan kebiasaan yang sudah berlaku, yaitu shalat tarawih dikerjakan di awal malam. Inilah yang sudah berlaku.

Adapun tahajjud, itu juga sunnah dan memiliki keutamaan yang besar. Shalat tahajjud ialah shalat setelah tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir atau pertiga malam setelah malam. Ini memiliki keutamaan yang agung, berpahala banyak, termasuk shalat sunnah yang terbaik yaitu tahajjud pada malam hari. Allah _Azza wa Jalla_ berfirman:

ﺇِﻥَّ ﻧَﺎﺷِﺌَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻫِﻲَ ﺃَﺷَﺪُّ ﻭَﻃْﺌًﺎ ﻭَﺃَﻗْﻮَﻡُ ﻗِﻴﻠًﺎ

(Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan) -al-Muzammail/73 ayat 6-, dan juga berarti telah mengikuti Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_.

Kalau ada seseorang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian ditengah malam ia bangun dan shalat tahajjud, maka hal itu tidak terlarang. Dia tidak perlu mengulangi shalat witir. Cukup baginya shalat witir yang sudah dikerjakan bersama imam. Dia bisa melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya.
Adapun jika ia ingin menunda shalat witir pada akhir malam, maka tidak mengapa, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala mengikuti imam. Yang terbaik untuknya, ialah mengikuti imam dan melakukan shalat witir bersamanya. Berdasarkan sabda Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_:

ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑَ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﻗِﻴَﺎﻡُ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat untuknya shalat satu malam.

Dia bisa mengikuti imam, witir bersamanya, dan ini semua tidak menghalangi dirinya bangun malam hari dan shalat tahajjud semampunya.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77).

Senin, 08 Mei 2017

ADA APA DENGAN BULAN SYA'BAN?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin[1]

Setelah menyampaikan kalimat pembuka, beliau rahimahullah mengatakan :
Amma ba’du, berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkait dengan bulan Sya’bân.

PERTAMA, TENTANG KEUTAMAAN PUASA BULAN SYA’BAN.
Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah Radhiyallahu anhuma menceritakan.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يَصُوْمُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامً مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ

“Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan dengan puasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Sya’bân.”[2]

Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain, “Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa penuh pada bulan Sya’bân.”[3]

Dalam riwayat lain Imam Muslim,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا

“Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’bân kecuali sedikit.”[4]

Imam Ahmad rahimahullah dan Nasa’i rahimahullah meriwayatkan sebuat hadits dari Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya’bân. Lalu ada yang berkata, ‘Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda berpuasa pada bulan Sya’bân.’ Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada bulan itu, amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan saya diangkat saat saya sedang puasa

KEDUA, TENTANG PUASA NISFU SYA’BAN.
Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam al-Lathâ’if, (hlm. 143, cet. Dar Ihyâ’ Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari ‘Ali Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allâh Azza wa Jalla turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, “Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri ? …”[6]

Saya mengatakan, “Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannâr. Beliau rahimahullah mengatakan (Majmu’ Fatawa beliau 5/622), ‘Yang benar, hadits itu maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad rahimahullah dan Yahya bin Ma’in rahimahullah mengatakan, ‘Orang ini pernah memalsukan hadits.”

Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya’bân itu bukan amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama’, hukum syari’at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).

KETIGA, TENTANG KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA’BAN.
Ada beberapa riwayat yang dikomentari oleh Ibnu Rajab rahimahullah setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullah menilai sebagiannya shahih dan beliau rahimahullah membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân. Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, “Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya’bân lalu Allâh Azza wa Jalla memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb.” Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Bukhâri rahimahullah menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya mengatakan, “Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki kelemahan. ”

as-Syaukâni rahimahullah menyebutkan bahwa dalam riwayat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz rahimahullah menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya’bân.

KEEMPAT, TENTANG SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BAN.
Untuk masalah ini ada tiga tingkatan.

Tingkatan Pertama : Shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya diluar malam nisfu Sya’bân. Seperti orang yang terbiasa melakukan shalat malam. Jika orang ini melakukan shalat malam yang biasa dilakukannya diluar malam nisfu Sya’bân pada malam nisfu Sya’bân tanpa memberikan tambahan khusus dan dengan tanpa ada keyakinan bahwa malam ini memiliki keistimewaan, maka shalat yang dikerjakan orang ini tidak apa-apa. Karena ia tidak membuat-buat suatu yang baru dalam agama Allâh Azza wa Jalla.

Tingkatan Kedua : Shalat yang khusus dikerjakan pada malam nisfu Sya’bân. Ini termasuk bid’ah. Karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan, atau mengerjakannya begitu juga dengan para shahabatnya. Adapun hadits Ali Radhiyallahu anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah rahimahullah, “Jika malam nisfu Sya’bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya.” Diatas sudah dijelaskan bahwa Ibnu Rajab rahimahullah menilainya lemah, sementara Rasyid Ridha rahimahullah menilainya palsu. Hadits seperti ini tidak bisa dijadikan sandaran untuk menetapkan hukum syar’i. Para Ulama memberikan toleran dalam masalah beramal dengan hadits lemah dalam masalah fadhâilul a’mâl, tapi itupun dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi, diantaranya, (syarat pertama) kelemahan hadits itu tidak parah. Sementara kelemahan hadits (tentang shalat nisfu Sya’bân) ini sangat parah. Karena diantara perawinya ada orang yang pernah memalsukan hadits, sebagaimana kami nukilkan dari Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah. (syarat kedua), hadits yang lemah itu menjelaskan suatu yang ada dasarnya. Misalnya, ada ibadah yang ada dasarnya lalu ada hadits-hadits lemah yang menjelaskannya sementara kelemahannya tidak parah, maka hadits-hadits lemah ini bisa memberikan tambahan motivasi untuk melakukannya, dengan mengharapkan pahala yang disebutkan tanpa meyakininya sepenuh hati. Artinya, jika benar, maka itu kebaikan bagi yang melakukannya, sedangkan jika tidak benar, maka itu tidak membahayakannya karena ada dalil lain yang dijadikan landasan utama. Dan sebagaimana sudah diketahui bahwa dalam dalil yang memerintahkan untuk menunaikan shalat nisfu Sya’bân, syarat-syarat ini tidak terpenuhi. Karena perintah ini tidak memiliki dalil yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah dan yang lainnya. Dalam al-Lathâif (hlm. 145) Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan, “Begitu juga tentang shalat malam pada malam nisfu Sya’bân, tidak ada satu dalil sahih pun dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun dari shahabat. Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla tidak mensyari’atkan bagi kaum Mukminin satu amalan khusus pun pada malam nisfu Sya’bân ini, tidak melalui kitabullah, ataupun melalui lisan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak melalui sunnah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam .”

Syaikh Bin Baz rahimahullah mengatakan, “Semua riwayat yang menerangkan keutamaan shalat malam nisfu Sya’bân adalah riwayat palsu.”

Keterangan terbaik tentang shalat malam nisfu Sya’bân yaitu perbuatan sebagian tabi’in, sebagaimana penjelasan Ibnu Rajab dalam al-Lathâif (hlm. 144), “Malam nisfu Sya’bân diagungkan oleh tabi’in dari Syam. Mereka bersungguh-sungguh melakukan ibadah pada malam itu. Dari mereka inilah, keutamaan dan pengagungan malam ini diambil. Ada yang mengatakan,, ‘Riwayat yang sampai kepada mereka tentang malam nisfu Sya’bân itu adalah riwayat-riwayat isra’iliyyat.’ Ketika kabar ini tersebar diseluruh negeri, manusia mulai berselisih pendapat, ada yang menerimanya dan sependapat untuk mengagungkan malam nisfu Sya’bân, sedangkan Ulama Hijâz mengingkarinya. Mereka mengatakan, ‘Semua itu perbuatan bid’ah.’

Tidak diragukan lagi, pendapat yang ulama Hijaz ini adalah pendapat yang benar. Karena Allâh berfirman, yang artinya, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (al-Maidah/5:3). Seandainya shalat malam nisfu Sya’bân itu bagian dari agama Allâh, tentu Allâh Azza wa Jalla jelaskan dalam kitab-Nya, atau dijelaskan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui ucapan maupun perbuatannya n . Ketika keterangan itu tidak ada, itu berarti shalat khusus ini bukan bagian dari agama Allâh Azza wa Jalla . Semua (ibadah) yang bukan bagian dari agama Allâh Azza wa Jalla adalah bid’ah, sementara ada dalil shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bid’ah itu sesat.”

Tingkatan Ketiga. Dikerjakan malam itu satu shalat khusus dengan jumlah tertentu dan ini dilakukan tiap tahun. Maka ini lebih parah daripada tingkatan kedua dan lebih jauh dari sunnah. Riwayat-riwayat yang menjelaskan keutamaannya adalah hadits palsu. As-Syaukâni rahimahullah mengatakan (al-Fawâidul Majmû’ah, hlm. 15), “Semua riwayat tentang shalat malam nisfu Sya’bân ini adalah riwayat bathil dan palsu.”

KELIMA, TERSEBAR DI MASYARAKAT BAHWA PADA MALAM NISFU SYA’BAN ITU DITENTUKAN APA YANG AKAN TERJADI TAHUN ITU.
Ini kabar yang bathil. Malam penentuan takdir kejadian selama setahun itu yaitu pada malam qadar (lailatul Qadar). Allâh berfirman.

حم﴿١﴾وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ﴿٢﴾إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ﴿٣﴾فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Haa miim. Demi Kitab (al Qur’ân) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah”. [ad-Dukhân/44:1-4].

Malam diturunkannya al-Qur’ân adalah lailatul qadar. Allâh berfirman.

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (al-Qurân) pada malam kemuliaan. [al-Qadr/97:1]

Yaitu pada bulan Ramadhân. Karena Allâh Azza wa Jalla menurunkan al-Qur’an pada bulan itu. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ

“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al Qur’ân.” [al-Baqarah/2:185]

Orang yang mengira bahwa malam nisfu Sya’bân merupakan waktu Allâh Azza wa Jalla menentukan apa yang akan terjadi dalam tahun itu berarti dia telah menyelisihi kandungan al-Qur’an.

KEENAM, ADA SEBAGIAN ORANG MEMBUAT MAKANAN PADA HARI NISFU SYA’BAN DAN MEMBAGIKANNYA KEPADA FAKIR MISKIN
Ini yang mereka namakan ‘asyiyâtul wâlidain. Perbuatan ini juga tidak ada dasarnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sehingga mengkhususkan amalan ini pada nisfu Sya’bân termasuk amalan bid’ah yang telah diperingatkan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,”Semua bid’ah itu sesat.”

Ketahuilah, orang yang membuat kebid’ahan dalam agama Allâh Azza wa Jalla ini berarti dia telah terjerumus dalam beberapa larangan :

1. Perbuatannya menyiratkan pendustaan terhadap kandungan firman Allâh Azza wa Jalla,

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu.” [al-Maidah/5:3].

Karena apa yang dibuat-buat ini dan diyakini sebagai bagian dari agama ini tidak termasuk agama ketika agama ini diturunkan. Dengan demikian, ditinjau dari kebid’ahan ini berarti agama itu belum sempurna (sehingga perlu disempurnakan-red)

2. Membuat-buat suatu yang baru menyiratkan kelancangan terhadap Allâh dan rasulNya.

3. Orang yang membuat-buat suatu yang baru berarti ia memposisikan dirinya sama dengan Allâh Azza wa Jalla dalam menghukumi manusia. Allâh berfirman.

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allâh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allâh ?” [as-Syuura/42:21]

4. Membuat-buat suatu baru berkonsekuensi satu diantara dua. Yang pertama, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu bahwa amalan ini bagian dari agama dan kedua, Nabi tahu namun beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembunyikannya. Kedua anggapan ini adalah celaan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena yang pertama menuduh beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak tahu syari’at dan kedua menuduh beliau menyembunyikan bagian dari agama Allâh yang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketahui.

5. Kebid’ahan menyebabkan manusia berani terhadap syari’at Allâh Azza wa Jalla. Ini sangat dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla.

6. Kebid’ahan ini akan memecah belah umat. Karena masing-masing membuat manhaj sendiri dan menuduh yang lain masih kurang. Ini akan menyeret umat kedalam apa yang dilarang Allâh dalam firmanNya.

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ ۚ وَأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat, [Ali Imrân/3:105]

Dan dalam firman-Nya.

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ ۚ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi bergolong-golong, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka. Sesungguhnya urusan mereka hanyalah terserah kepada Allâh, kemudian Allâh akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.” [al-An’âm/6:159]

7. Kebid’ahan ini membuat pelakunya tersibukkan sehingga meninggalkan suatu yang disyari’atkan. Para pembuat bid’ah itu, tidaklah membuat suatu kebid’ahan kecuali pada saat yang sama dia telah menghancurkan syari’at yang sepadan dengannya.

Sesungguhnya apa yang tercantum dalam kitabullah dan sunnah yang shahih itu sudah cukup bagi orang-orang yang mendapat hidayah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Allâh Azza wa Jalla berfirman,

قَالَ اهْبِطَا مِنْهَا جَمِيعًا ۖ بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ ۖ فَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُمْ مِنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“Wahai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabb kalian dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. Katakanlah, “Dengan kurnia Allâh dan rahmat-Nya, hendaklah mereka bergembira dengannya. karuniaa Allâh dan rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. [Yûnus/10:57-58]

Dan firman-Nya.

فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلَا يَضِلُّ وَلَا يَشْقَىٰ

“Barangsiapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” [Thaha/20:123]

Akhirnya saya memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa memberikan petunjuk kepada kami dan kepada saudara-saudara kami kaum Muslimin menuju shirâtul mustaqîm dan saya memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar senantiasa mengurusi kita di dunia dan akhirat. Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla Maha Dermawan dan Maha Pemurah.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Diterjemahkan dengan sedikit ringkas dari Majmu’ Fatawa beliau, 20/25-33
[2]. HR Bukhâri, no. 1969 dan Muslim, no. 1156 dan 176
[3]. HR Bukhâri, no. 1970
[4]. HR Muslim, no. 1156 dan 176
[5]. HR Ahmad, 5/201 dan Nasâ’i, 4/102
[6]. HR Ibnu Mâjah, no. 1388