Sabtu, 20 Mei 2017

*HUKUM SHALAT TAHAJUD SETELAH WITIR*

Syaikh Shaleh Fauzan _hafizhahullah_ berkata:

Shalat tarawih itu sunnah muakkadah (yang ditekankan), dan dilakukan langsung setelah shalat Isya` dan sunnah rawatibnya. Inilah yang telah dilakukan kaum Muslimin. Sedangkan menunda pelaksanaannya sampai waktu lain sebagaimana ditanyakan, kemudian kembali lagi ke masjid dan mengerjakan shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini bertentangan dengan kebiasaan yang telah berjalan.

Para ulama menyebutkan, shalat tarawih dikerjakan setelah shalat ‘Isya` dan sunnah rawatibnya. Seandainya jama’ah menunda pelaksanaannya, kami tidak mengatakan ini haram, akan tetapi hal ini berbeda dengan kebiasaan yang sudah berlaku, yaitu shalat tarawih dikerjakan di awal malam. Inilah yang sudah berlaku.

Adapun tahajjud, itu juga sunnah dan memiliki keutamaan yang besar. Shalat tahajjud ialah shalat setelah tidur, terutama pada sepertiga malam terakhir atau pertiga malam setelah malam. Ini memiliki keutamaan yang agung, berpahala banyak, termasuk shalat sunnah yang terbaik yaitu tahajjud pada malam hari. Allah _Azza wa Jalla_ berfirman:

ﺇِﻥَّ ﻧَﺎﺷِﺌَﺔَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻫِﻲَ ﺃَﺷَﺪُّ ﻭَﻃْﺌًﺎ ﻭَﺃَﻗْﻮَﻡُ ﻗِﻴﻠًﺎ

(Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan) -al-Muzammail/73 ayat 6-, dan juga berarti telah mengikuti Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_.

Kalau ada seseorang yang shalat tarawih dan shalat witir bersama imam, kemudian ditengah malam ia bangun dan shalat tahajjud, maka hal itu tidak terlarang. Dia tidak perlu mengulangi shalat witir. Cukup baginya shalat witir yang sudah dikerjakan bersama imam. Dia bisa melakukan tahajjud sesuai dengan kemampuannya.
Adapun jika ia ingin menunda shalat witir pada akhir malam, maka tidak mengapa, akan tetapi ia tidak mendapatkan pahala mengikuti imam. Yang terbaik untuknya, ialah mengikuti imam dan melakukan shalat witir bersamanya. Berdasarkan sabda Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_:

ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﺈِﻣَﺎﻡِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻨْﺼَﺮِﻑَ ﻛُﺘِﺐَ ﻟَﻪُ ﻗِﻴَﺎﻡُ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ

Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam selesai, maka dicatat untuknya shalat satu malam.

Dia bisa mengikuti imam, witir bersamanya, dan ini semua tidak menghalangi dirinya bangun malam hari dan shalat tahajjud semampunya.

(Al-Muntaqâ min Fatâwâ Fadhilatisy-Syaikh Shâlih bin Fauzân, 3/76-77).

Tidak ada komentar: