Tampilkan postingan dengan label Pemikiran Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 06 April 2013

Pandangan-pandangan Keliru Tentang Hudud

centroone.com
Banyak orang salah sangka jika membayangkan negara yang dipimpin berdasarkan Al Quran dan As Sunnah itu sebagai negara yang agenda utamanya memata-matai dan menghukum rakyat yang tidak mematuhi syariat.
Gambaran negara yang Islami sebagai negara yang sibuk mencari terdakwa untuk dihukum dengan undang-undang hudud adalah gambaran yang salah yang ada di pikiran sebagian pihak yang kurang memahami Islam. Seperti yang saya jelaskan sebelum ini, hudud hanya mekanisme untuk mengatasi jinayah-jinayah (kriminalitas) tertentu, bukan gambaran keseluruhan negara Islam, bahkan bukan hudud juga undang-undang yang merangkum semua jinayah (kejahatan).

Banyak lagi jinayah (kejahatan) yang tidak tersenarai di bawah hudud. Sebagian besar jinayah (kejahatan) bermacam-macam, terutama di zaman ini, berada di bawah takzir (discretionary punishment). Mekanisme ini juga memerlukan suasana yang kondusif untuk pelaksanaannya.
Seseorang Muslim jika berbicara tentang pemerintahan dan tanggungjawab pemerintahan bukanlah membayangkan mekanisme mengatasi jinayah (kejahatan) semata, tetapi membayangkan tanggungjawab keadilan dan kebajikan yang menjadi asas tersebarnya kebaikan dan keamanan dalam negara.
Karena itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat beliau dilantik menjadi khalifah, beliau seakan tergumam dan begitu mengiba. Beliau terus bersendirian bershalat dan menangis. Airmatanya bercucuran hingga ke janggutnya. Bila isterinya Fatimah bertanya, dia berkata:
“Wahai Fatimah! Aku telah dikalungkan urusan umat Muhammad ini yang meliputi berbagai bangsa. Maka aku terpikir tentang orang fakir yang lapar, yang sakit lagi derita, orang yang tidak berpakaian yang susah, orang yang dizhalimi lagi dipaksa, tawanan perang yang jauh, orang tua yang udzur, orang yang mempunyai keluarga yang banyak sedangkan hartanya sedikit dan seumpama mereka yang berada di segala tempat dan penjuru negara. Aku tahu tuhanku akan bertanya padaku mengenai mereka pada Hari Kiamat kelak. Aku bimbang alasanku tidak cukup kukuh untuk menjawabnya, lalu aku pun menangis.” (Adz Dzahabi, Tarikh Al Islam wa Wafayat Al Masyahir wa Al A’lam, 7/197. Beirut: Dar Al Kitab Al ‘Arabi/1407H)
Demikianlah gambaran tanggungjawab pemerintahan yang ada dalam pemikiran beliau. Tanggungjawab menyebarkan kebajikan, pembagian harta yang adil dan amanah serta kebaikan untuk rakyat di segenap lapisan masyarakat. Tanggungjawab inilah yang beliau takut dan bimbang Allah hukum beliau di akhirat kelak. Inilah asas kerahmatan dalam kepimpinan negara yang berdasarkan wahyu Allah. Tanggungjawab pemerintah di hadapan Allah tentang kebajikan rakyat lebih ditakuti dibandingkan di hadapan rakyat sendiri atau ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’.
Itulah gambaran negara yang sepatutnya berada dalam pemikiran umat Islam yang cintakan Islam. Para sarjana Islam telah lama mengatkan hal ini. Muhammad bin Ka’ab Al Qurtubi jika diminta oleh ‘Umar bin Abdul Aziz untuk menyifatkan keadilan pemerintah, katanya:
“Jadilah engkau ayah bagi yang muda, anak kepada yang tua, saudara kepada yang sebaya. Demikian juga kepada wanita. Hukumlah manusia dengan kadar kesalahan dan kemampuan mereka. Jangan engkau pukul disebabkan kemarahanmu walaupun satu pukulan, nanti engkau termasuk dalam golongan yang melampau.” ( Ibn Muflih, Al Adab Asy Syar‘iyyah, 1/202. Beirut: Muassasah Ar Risalah/1417H).
Membedakan Jenis Jinayah (Kejahatan)
Dalam hudud ada dua jenis dosa yang dihukum; pertama; dosa yang melibatkan kesalahan individu dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti berzina dan minum arak. Dosa bagian ini lebih kepada merusakkan diri pelaku itu sendiri. Kedua; dosa yang merusakkan atau mengancam keselamatan masyarakat awam seperti merompak, memperkosa, mencuri, memberontak, dan perkara yang berkaitan dengannya.
Dosa bagian pertama Islam melarang kita melakukan tajassus ataupun memata-matai. Sementara dosa bagian kedua, oleh karena ia mengancam masyarakat dan fitnah lebih besar dari tajassus, maka memata-matai boleh dilakukan. Ini seperti yang disebut oleh Al Imam Asy Syaukani (meninggal 1250H):
“Aku katakan; jika hanya semata-mata sangkaan maka tidak mencukupi dalam hal ini. Bahkan mestilah dengan pengetahuan, jika tidak, ia termasuk dalam tajassus yang dilarang berdasarkan dalil Al Quran. Namun dibolehkan untuk suatu kemaslahatan yang mana membantah kemungkaran itu lebih kukuh dibandingkan meninggalkan tajassus dan kerusakan meninggalkan bantahan terhadap kemungkaran lebih dahsyat dari kerusakan tajassus. Atau mungkin boleh digabungkan bahawa pengharaman tajassus berkaitan dengan tanpa pengetahuan (sangkaan) karena tidak dinamakan tajassus jika perlaksananya benar-benar mengetahui.” (Asy Syaukani, As Sail Al Jarar, 4/591 Beirut: Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyyah/1405H)
Hudud dan Hak Privasi
Banyak akan menganggap, jika hudud dilaksanakan berarti privacy individu akan terganggu. Memata-matai di sana-sini akan dibuat untuk mencari orang yang berzina dan minum arak. Ini diburukkan lagi dengan gambaran perlaksanaan sekarang yang dilakukan oleh pihak penegak agama di sebagian tempat jika mereka seakan memasang ‘spy’ dalam mencari pelaku maksiat pribadi. Hal ini amat salah dan bertentangan dengan firman Allah dalam Surah Al Hujurat ayat 12:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari sangkaan (supaya kamu tidak menyangka sangkaan yang dilarang) karena sesungguhnya sebagian dari sangkaan itu adalah dosa; dan janganlah kamu mengintip mencari-cari kesalahan orang..”
Dr Yusuf Al Qaradhawi menyebut:
“Aku ingin agar diberikan perhatian tentang perkara yang penting mengenai hudud; bahwa Islam tidak terkejar-kejar mencari bukti, tidak mengintai untuk melaksanakan hukum ke atas pelaku kesalahan, tidak mencipta alat untuk mencari rahasia pelaku maksiat atau memasang kamera tersembunyi mengambil gambar ketika mereka melakukan jinayah (kejahatan). Tidak pula membentuk polisi pencari jinayah (kejahatan) atau mata-amata untuk mengintip mereka yang menyalahi syara’ sehingga dianggap yang terlibat. Bahkan kita dapati panduan Islam dalam hal ini tegas setegas-tegasnya dalam memelihara kehormatan peribadi manusia, pengharaman tajassus (memata-matai) dan mencari keaiban manusia. Tidak boleh dilakukan oleh individu, tidak juga oleh pihak pemerintah.” (http://www.qaradawi.net/library/53/2534.html.)
Kemudian beliau mengemukakan dalil riwayat Al Hakim daripada ‘Abd Ar Rahman bin ‘Auf:
“Bahwa dia berpatroli bersama Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘Anhumma pada suatu malam di Madinah. Ketika mereka sedang berjalan, tiba-tiba nampak nyala api di sebuah rumah. Mereka pun pergi menuju ke situ sehingga saat dihampiri didapati pintunya terkunci, di dalamnya ada sekumpulan orang dengan suara yang kuat.
Lalu Umar Radhiyallahu ‘Anh berkata -sambil memegang tangan ‘Abdur Rahman-: “Kau tahukah ini rumah siapa?.” Jawab: “Tidak.” Kata Umar: “Ini rumah Rabi’ah bin Umayyah bin Kalaf, mereka sekarang sedang mabuk arak, apa pendapat kamu?” Kata ‘Abdur Rahman: “Aku berpendapat kita sekarang telah melakukan apa yang Allah larang, Allah berfirman: “Jangan kamu mengintip.” Kita telah mengintip. Maka Umar pun pergi dan meninggalkan mereka.”( Riwayat Al Hakim dalam Al Mustadrak, dinilai shahih serta didukung oleh Adz Dzahabi).
Akibat dari amalan yang salah memberikan gambaran yang salah tentang hudud. Islam dalam urusan jinayah (kejahatan) atau maksiat peribadi tidak membongkar yang tertutup, sebaliknya hanya mencegah yang nyata dan zahir saja. Seperti kata Al Imam Al Ghazali (meninggal 505H):
“Hendaklah kemungkaran tersebut zahir (jelas) kepada ahli hisbah (pencegahan) tanpa perlu melakukan memata-matai. Barangsiapa yang menutup sesuatu kemaksiatan di dalam rumahnya, dan mengunci pintunya maka tidak harus untuk kita mengintipnya. Allah Ta’ala telah melarang hal ini.” (Al Ghazali, Ihya ‘Ulum Al Din, 3/28, Beirut: Dar Al Khair/1990).
Membina Masyarakat Yang Pemaaf
Dalam perlaksanaan hudud, pemerintah hendaklah mendidik rakyat agar mengelakkan sikap suka mengangkat kasus hudud kepada pihak mahkamah atau berkuasa. Sebaliknya, hendaklah digalakkan pemaafan antara rakyat dan diselesaikan di luar mahkamah. Ini seperti hadis Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
“Sesungguhnya pencuri pertama dalam Islam dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu diperintahkan agar dipotong tangan. Wajah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seakan kecewa sedih. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah! Seakan engkau membenci hal ini.” Jawab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Mengapa tidaknya aku benci, kamu semua telah menjadi penolong syaitan menentang saudara kamu. Sesungguhnya tidak wajar bagi pemerintah yang diangkat kepadanya hukuman had melainkan dilaksanakan.”
Lalu baginda membaca firman Allah: “Hendaklah kamu maafkan dan lupakan kesalahan, tidakkah kamu suka supaya Allah mengampunkan dosa kamu?” (Surah An Nur: 22)” (Riwayat Ahmad dan Al Hakim dalam Al Mustadrak. Dihasankan oleh Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah).
Keinginan sebagian masyarakat awam yang tidak faham yang seakan ‘mengidam’ untuk melihat tangan dipotong adalah tidak serasi dengan inspirasi hudud bahkan itu menjadikan mereka ‘penolong syaitan’.
Hudud Memerlukan Ijtihad Baru
Tiada siapa yang mukmin menafikan kewujudan nash-nash hudud dalam Al Quran dan As Sunnah. Hanya saja, perincian hudud itu memerlukan ijtihad yang mengambil perhitungan soal perubahan zaman dan tempat. Umpamanya kadar barang curian memerlukan ijtihad yang baru karena fuqaha sejak dahulu berbeda dalam hal ini. Cara potongan; penggunaan alat moden dan obatan modern juga perlu diambil perhatian atas sifat ihsan Islam dalam semua perkataan. Demikian juga suasana masyarakat juga hendaklah diambil pemikiran.
Demikian ruangan taubat dalam hudud juga hendaklah diluaskan dengan memakai mazhab yang luas dalam hal ini. Mereka yang bertaubat sebelum tangkapan patut digugurkan hukuman hudud dan boleh diganti dengan takzir (discretionary punishment).
Prof. Madya DR. Muhammad Asri Zainal Abidin

Rabu, 10 Oktober 2012

NATAL

Natal

Setiap tahun menjelang Natal, selalu muncul perdebatan yang tidak pernah jauh dari masalah toleransi. Aparat kepolisian akan sibuk mengamankan gereja-gereja, dan selalu ada saja berita tentang ormas kepemudaan Islam yang begitu bersemangat dan sukarela ikut menjaga gereja. Dan, tentu saja, akan ada saja perdebatan tentang boleh-tidaknya seorang Muslim terlibat dalam seluruh kegiatan seputar Natal, mulai dari mengucapkan selamat Natal hingga ikut betul-betul dalam perayaannya.

Toleransi beragama senantiasa menjadi bara dalam sekam, barangkali karena memang ada yang sengaja memelihara bara itu. Indonesia memang sebuah paradoks besar; ia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di Indonesia, tapi identitas keislaman selalu mengalami tekanan. Orang dapat melihat wajah Budha dari imej Borobudur yang selalu dijadikan ikon Indonesia. Wajah Hindu dapat terlihat jelas dalam promosi-promosi pariwisata Bali. Menjelang Natal, semua mall menghias dirinya dengan pohon-pohon Natal dan aksesoris khas Sinterklas. Tapi di negeri ini, mengenakan pakaian yang sempurna menutup aurat sesuai aturan Islam saja harus bersusah payah. Bertahun-tahun lamanya para penghulu dakwah di Indonesia memperjuangkan agar para siswi di sekolah-sekolah umum boleh mengenakan jilbab, dan perjuangan itu baru berhasil di akhir era Orde Baru. Sekarang pun perjuangan jilbab belum menemukan hasil sempurna, karena kebanyakan sekolah umum masih memaksa para siswinya yang berjilbab untuk memasukkan kemeja ke dalam roknya; artinya, pinggulnya masih belum tertutup dengan sempurna. Menjadi Muslimah yang baik sejak di sekolah rupanya memang begitu sulitnya.

Dalam artikelnya yang berjudul Toleransi dan Kerukunan, Adian Husaini memperlihatkan suatu fakta menarik. Menurutnya, problem kerukunan umat beragama di Indonesia memang ada, sebagaimana juga di setiap negara di belahan dunia lainnya. Hanya saja, tidak jarang masalah yang ada dibesar-besarkan sedemikian rupa, bahkan adakalanya juga fakta dijungkirbalikkan, sehingga muncul kesan bahwa di kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia begitu rapuh dan gawatnya.
Pada tahun 90-an, dunia dibikin geger dengan munculnya provokasi dari Uskup Belo yang bertugas di Timor Timur (kini Timor Leste) yang mengatakan bahwa di wilayah Timor Timur telah terjadi Islamisasi besar-besaran yang dilakukan secara sistematis oleh Indonesia. Padahal, hasil penelitian Prof. Bilver Singh dari Singapore National University justru menunjukkan fakta sebaliknya. Pada 1972, jumlah warga beragama Katolik di wilayah itu hanya 27,8%. Setelah 22 tahun di bawah pemerintahan Indonesia, yaitu pada tahun 1994, jumlah ini melonjak menjadi 92,3%. Pada tahun 1994 ini, jumlah penganut agama Islam hanya 3,1%. Peningkatan jumlah penganut agama Katolik hingga sebanyak 356,3% ini bukan hanya menunjukkan bahwa Islamisasi hanya sebuah mitos belaka, tapi juga memastikan bahwa yang terjadi sebenarnya di negeri itu adalah Katolikisasi. Bagaimana pun, dunia internasional termakan isu Islamisasi, dan akhirnya Indonesia pun menerima tekanan politik yang bertubi-tubi lantaran masalah Timtim ini.

Adian Husaini juga membandingkan betapa kompaknya media massa internasional mem-blow up sebagian kasus dan diam seribu bahasa untuk kasus-kasus lainnya. Kasus Dr. Marwa El-Sherbini, Muslimah Jerman asal Mesir, dapat menjadi contoh. Muslimah cerdas berkarir tinggi ini menuntut seorang lelaki Jerman karena ia menjulukinya sebagai teroris hanya lantaran mengenakan jilbab. Apa dinyana, justru di pengadilan yang mendudukkan Marwa sebagai korban itulah ia justru menerima serangan fatal yang menyebabkan kematiannya. Marwa, yang saat itu sedang hamil tiga bulan, dihujani tusukan sebanyak 18 kali hingga menghembuskan napas terakhirnya di ruang sidang. Ironisnya, petugas yang menjaga ruang sidang justru menggunakan refleksnya untuk menembak suami Marwa yang berusaha menolong istrinya, sementara tak satu pun peluru ditujukan kepada penyerangnya.
Jika media massa internasional dan para pemimpin bangsa-bangsa tidak angkat suara, maka justru itulah persoalannya. Perlakuan terhadap Muslimah di Jerman ini jauh sekali dengan yang diterima oleh seorang Pendeta Kristen HKBP yang ditusuk di Ciketing. Meskipun kasus ini tidak berkembang menjadi fatal (tidak seperti Marwa yang sampai ditusuk 18 kali dan meninggal di ruang sidang), namun respon global sungguh luar biasa. Tidak kurang dari Hillary Clinton (Menlu AS) dan International Crisis Group (ICG) yang menyatakan keprihatinannya, seolah-olah masalah toleransi di Indonesia jauh lebih gawat daripada di Jerman.

Begitu dahsyatnya peristiwa penusukan di Ciketing, sampai-sampai konon Hanung Bramantyo pun terinspirasi olehnya dan memperlihatkan bagaimana kejadian tersebut mempengaruhi pemikirannya dalam film Tanda Tanya (?) yang digarapnya. Film kontroversial ini memang secara eksplisit mengemukakan nilai-nilai pluralisme agama. Sebagai adegan pembuka, Hanung memperlihatkan adegan seorang pendeta yang ditusuk orang tak dikenal saat sedang menyalami para jemaatnya di depan sebuah gereja. Ketika melakukan hal ini, sebenarnya Hanung tengah mempertaruhkan kredibilitasnya sendiri sebagai pekerja film. Pasalnya, adegan itu justru menjadi noda yang begitu sulit untuk diabaikan dalam penilaian kualitas keseluruhan filmnya, justru karena ia tidak memiliki hubungan langsung apa pun dengan adegan-adegan sesudahnya. Dengan kata lain, penempatan adegan pertama tadi seharusnya tidak terjadi, karena jika adegan itu dihilangkan, keseluruhan ceritanya tidak terganggu. Sebaliknya, banyak orang menganggap bahwa adegan pertama tersebut adalah murni propaganda; sekedar penggambaran kontroversial untuk membuat penonton percaya bahwa toleransi di Indonesia memang rapuh dan dalam bahaya. Di luar adegan itu, masih banyak kelemahan-kelemahan fatal lainnya dalam film Tanda Tanya, sebagaimana yang pernah dikemukakan antara lain oleh Helvy Tiana Rosa.
Masalah toleransi antara umat Muslim dan Kristen memang lebih sering mendapat sorotan. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, kata “toleransi” dan “Pancasilais” memang menjadi senjata ampuh untuk membungkam ghirah umat Muslim. Buya Hamka pernah menceritakan pengalaman Kyai Djam’an yang diperkarakan oleh para pemuda Kristen hanya lantaran ia menjelaskan dalam pengajiannya bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Hanya karena “lam yalid wa lam yuulad”, buku pelajaran sekolah pun pernah digugat. Kaum misionaris kerap mendatangi rumah-rumah warga Muslim pada masa itu, sengaja mengambil waktu ketika para kepala keluarga telah pergi bekerja. Kepada para ibu rumah tangga (yang biasanya merasa tidak enak kalau harus mengecewakan tamu-tamunya) itu, mereka menawarkan berbagai buku yang mempropagandakan ajaran agama Kristen. Kalau ditolak, mereka pun marah-marah dan menuding tuan rumah “tidak Pancasilais” atau “tidak toleran”. Di tempat lain, ada pula warga Kristen yang memelihara babi-babi dan melepasnya begitu saja sehingga masuk ke pekarangan warga Muslim. Karena orang Islam biasanya tidak mau cari ribut, banyak yang memutuskan untuk pergi saja dan menjual tanahnya. Akibatnya, lambat laun warga Muslim menjadi minoritas di tempat itu. Banyak sekali kisah semacam ini yang dirangkum oleh Hamka dalam bukunya yang berjudul Dari Hati ke Hati.

Meruncingnya hubungan antara Hamka dan pemerintah Orde Baru pun tidak lepas dari masalah toleransi, dan berujung pada masalah Natal. Pada tahun 1968, umat Muslim merayakan dua kali Idul Fitri, yaitu pada 1 Januari dan 21 Desember. Karena Hari Raya Idul Fitri pada 21 Desember itu dekat sekali dengan Natal, maka banyak instansi pemerintah yang tiba-tiba berinisiatif menyerukan perayaan Lebaran-Natal, yaitu penggabungan antara perayaan Idul Fitri dan Natal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon gagasan ini dengan mengeluarkan fatwa haramnya perayaan Natal bersama. Karena tekanan politik yang bertubi-tubi, Hamka sebagai Ketua MUI pada masa itu memutuskan untuk menarik fatwa tersebut dari peredaran, namun tidak mencabut keabsahannya. Artinya, fatwa tersebut tetap berlaku, meski tidak lagi diedarkan. Di kemudian hari, Hamka menyatakan pendiriannya sendiri. Menurutnya, Fatwa MUI dalam hal perayaan Natal bersama masih sangat halus. Dalam pendirian Hamka, menghadiri perayaan Natal bagi seorang Muslim tidak hanya haram, tapi juga mengakibatkan kemurtadan.

Hingga saat ini pun, masalah pendirian gereja masih cukup ampuh untuk mengundang konflik antara umat Islam dan Kristen. Di Bekasi, Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dipermasalahkan karena kebaktian dilakukan di rumah warga di wilayah yang hanya sedikit sekali jemaat HKBP-nya. Kedatangan banyak jemaat ke tempat itu setiap pekannya juga meresahkan warga karena selalu membuat ramai dan bahkan jemaat berani menutup jalan secara sepihak. Di Bogor, polemik seputar Gereja GKI Yasmin masih bergulir hingga kini. Media massa senantiasa mengangkat isu kebebasan beragama dan bungkam sepenuhnya pada fakta bahwa pihak pengurus gereja sebelumnya telah melakukan penipuan dengan memalsukan tanda tangan warga sekitar untuk mendapatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan demikian, ketika IMB akhirnya dicabut (karena sudah terbukti kecurangan dalam pengurusannya), masyarakat Indonesia seolah didoktrin untuk mengakui bahwa warga Bogor telah bersikap tidak toleran. Ironisnya, sebagian umat Muslim pun ikut-ikutan menghujat saudaranya sebagai ‘warga yang tidak toleran’.

Dalam hal ucapan selamat Natal, tidak dipungkiri adanya perdebatan ulama. Masalah muncul tidak lain karena penafsiran ucapan “selamat” tersebut; apakah ucapan ini hanya ungkapan salam kepada umat Kristen yang tengah merayakan Natal, sehingga maknanya menjadi “selamat merayakan Natal”, ataukah ia mengandung pengakuan akan kebenaran Natal dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya? Makna yang terakhir jelas-jelas diharamkan oleh ulama, sedangkan makna yang pertama masih dibenarkan oleh sebagian ulama.

Ada pula yang beralasan bahwa umat Kristen pun tidak ragu menyampaikan ucapan selamat pada Hari Raya Idul Fitri. Oleh karena itu, seharusnya umat Islam pun tidak berat menyampaikan ucapan selamat pada Hari Natal. Perbandingan ini pun seharusnya didudukkan dengan jelas. Pada Hari Raya Idul Fitri, yang umum diperkatakan orang di negeri ini adalah “Mohon maaf lahir dan batin”. Ucapan ini sebenarnya tidak memiliki kaitan khusus dengan hari rayanya. Lebih jauh, ucapan ini juga tidak eksklusif bagi umat Muslim, karena Islam tidak melarang pemeluknya untuk memohon maaf kepada pemeluk agama lain. Demikian juga jika ada seorang Non-Muslim mengucapkannya kepada seorang Muslim, maka itu tidaklah masalah. Adapun ucapan yang dikhususkan pada Hari Raya Idul Fitri sebenarnya adalah “Taqabbalallaahu minnaa wa minkum, shiyaamanaa wa shiyaamakum” (Semoga Allah menerima (ibadah) dariku dan darimu, shaum-ku dan shaum-mu). Ucapan ini jelas-jelas tidak diperuntukkan bagi umat agama lain, dan tentu saja tak ada orang Kristen yang mengucapkannya kepada orang Muslim. Oleh karena itu, ucapan “Selamat Natal” tidak bisa diperbandingkan dengan “Mohon Maaf Lahir dan Batin”.

Tidak kurang dari tokoh sekaliber Quraish Shihab pun ikut bersuara tentang ucapan “Selamat Natal” ini. Dalam bukunya “Membumikan” Al-Qur’an, Quraish mengawali penuturannya dengan menjelaskan ‘kisah Natal’ dalam Surah Maryam. Penekanan lebih diberikan pada ungkapan dalam al-Qur’an yang diterjemahkan “Kemudian sang bayi berdoa: ‘Salam sejahtera (semoga) dilimpahkan kepadaku pada hari kelahiranku, hari wafatku, dan pada hari ketika aku dibangkitkan kembali.” Menurut Quraish, Nabi ‘Isa ‘alaihissalaam pun mengatakan hal demikian, dan karenanya, kita pun tidak dilarang untuk mengucapkan selamat pada hari kelahiran beliau.

Jika ditelisik, ada sebuah kontradiksi serius dalam pemikiran Quraish Shihab yang satu ini. Di satu sisi, Quraish mengakui bahwa umat Muslim dan Kristen mengenali sosok Nabi ‘Isa ‘alaihissalaam secara berbeda; umat Muslim mengenalinya sebagai Nabi Allah yang mulia, sedangkan umat Kristen umumnya mengidentifikasinya sebagai salah satu sosok dalam Trinitas yang kerap disebut sebagai Tuhan Anak. Di sisi lain, Quraish justru gagal mengaplikasikan perbedaan pandangan tersebut dalam memformulasikan sikapnya. Jika Nabi ‘Isa ‘alaihissalaam dan Yesus adalah dua sosok yang berbeda, lantas mengapa umat Muslim harus mengikuti tradisi umat Kristen sehingga mengucapkan selamat pada hari kelahirannya? Ucapan “Selamat Natal” akan menjadi rancu, tidak lain karena adanya perbedaan pandangan tadi; apakah kita merayakan kelahiran seorang Nabi yang mulia, ataukah Tuhan Anak? Quraish juga nampaknya tidak mendalami temuan-temuan ilmiah jaman sekarang yang memastikan bahwa Nabi ‘Isa ‘alaihissalaam jelas tidak dilahirkan pada tanggal 25 Desember. Pendapat ini bahkan sudah dibenarkan oleh para teolog Kristen. Penggunaan tanggal 25 Desember ini diidentifikasi sebagai bagian dari sinkretisasi ajaran Pagan Romawi dengan agama Nasrani berkat campur tangan Kaisar Konstantin. Oleh karena itu, ucapan “Selamat Natal”, jika dimaknai sebagai perayaan kelahiran Nabi ‘Isa ‘alaihissalaam, jelas tidak tepat jika diucapkan pada tanggal 25 Desember.

Di dunia maya, ada saja yang masih berusaha memperkeruh suasana menjelang Hari Natal tahun ini. Sebutlah akun @albertuspatty – yang kejelasan identitasnya masih dipertanyakan – yang tiba-tiba berseloroh, “Alhamdulillaah, NU & Muhammadiyah telah sepakat bahwa Hari Raya Natal tahun ini jatuh pada tanggal 25 Desember!” Bagi yang sudah sering mengamati sepak terjang para aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) di Twitter, tentu takkan terlalu kaget jika menyaksikan akun Guntur Romli (@GunturRomli) yang menimpali seloroh di atas dengan mengatakan, “berbahagialah mrk yg tdk rayakan hari raya dgn hisab/ru’yah tp dgn kalender, maka mrk tdk kebingungan” (padahal, sekali lagi, penentuan Hari Natal pada tanggal 25 Desember adalah sebuah kekeliruan).

Tahun ini, lagi-lagi masalah toleransi diangkat ke permukaan, dan lagi-lagi umat Islam selalu dikambinghitamkan, bahkan sebelum masalah benar-benar muncul. Sebelum 25 Desember, provokasi terhadap umat Muslim sudah terjadi, antara lain seperti yang dilakukan oleh akun @albertuspatty dan Guntur Romli di atas. Sekali lagi, sikap toleran umat Muslim dipertanyakan hanya lantaran tidak mau mengucapkan “Selamat Natal” dan menghadiri perayaan Natal. Padahal, di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, tidak pernah ada Muslim yang bertanya-tanya mengapa umat lain tidak ikut keliling bersalam-salaman, tidak ikut Shalat ‘Ied, dan tidak ikut menyembelih hewan kurban. Tidak bisakah kita saling menghormati tanpa saling menuntut? Bukankah keimanan yang sejati tidak memerlukan pengakuan dari pihak lain? Dan yang paling penting, bukankah tuntutan kepada umat Muslim untuk mengucapkan “Selamat Natal” dan menghadiri perayaan Natal itu adalah suatu bentuk pemaksaan dan ancaman terhadap kebebasan beragama di negeri ini?

Senin, 08 Oktober 2012

'Moderat' Dalam Aqidah

Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah (Aswaja) adalah aqidah pertengahan, moderat. Tidak terlalu ke kanan dan tidak terlalu ke kiri. Tidak berlebihan dan juga tidak menggampangkan. Demikian sesuai karakter umat ini sebagai umat yang adil dan pertengahan. Allah Swt berfirman, “Dan demikian Kami jadikan kamu umat yang pertengahan agar kamu menjadi saksi atas manusia (umat sebelummu) dan Rasulullah menjadi saksi atas kamu.”  (QS. Al-Baqarah: 143)
Kaum Muslimin tidak seperti kaum Nasrani yang menuhankan Isa, dan tidak seperti Yahudi yang menganggap Uzair sebagai anak Allah. Kaum Muslimin pun tidak mengajarkan kerahiban yang anti-dunia seperti Nasrani, dan pula tak seperti Yahudi yang mengaku sebagai anak dan kekasih Allah. Rasulullah Saw bersabda, “Peganglah petunjuk yang moderat (qaashidan), karena sesungguhnya orang yang memberat-beratkan agama, dia akan kalah.” (HR. Ahmad dari Buraidah). Seorang ulama tabi’in, Mutharrif bin Abdillah Asy-Syikhkhir berkata, “Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengahnya.” (HR. Al-Baihaqi)
Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah sulit dilepaskan dari dua kelompok besar, yakni Asya’irah (termasuk Maturidiyah) dan Salafiyah. Keduanya mempunyai perbedaan dalam menyikapi nama-nama dan sifat-sifat Allah. Namun, banyak kesamaan dalam beberapa masalah.  Ketika menafsirkan ayat, “Pada hari wajah-wajah menjadi putih dan wajah-wajah menjadi hitam.” (QS. Ali ‘Imran: 106), Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya yaitu pada hari kiamat, di mana wajah-wajah Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadi putih, dan wajah-wajah ahlul bid’ah dan kelompok-kelompok sesat menjadi hitam.” (Tafsir Al-Qur`an Al-‘Azhim)
Namun demikian, sikap moderat bukan berarti harus lunak dalam segala hal dan di setiap waktu. Sebab, Islam mempunyai sikap yang jelas dan tegas dalam hal-hal tertentu, terutama ketika kehormatannya dilecehkan. Demikian beberapa poin kemoderatan Islam dalam masalah aqidah:
Kasus Sahabat Nabi
Di antara konsep ‘jalan tengah’ dalam aqidah Aswaja adalah bersikap moderat kepada para sahabat Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, yakni tidak mengkultuskan mereka, tidak mencela, dan tidak merendahkan. Aswaja menempatkan para sahabat dalam posisi yang mulia, mencintai mereka, meyakini keadilannya, dan tidak turut campur dalam perselisihan yang pernah terjadi di antara mereka.
Allah Ta’ala berfirman, “Orang-orang yang lebih dulu lagi pertama-tama (masuk Islam) dari kaum Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik; Allah meridhai mereka dan mereka pun ridha kepada Allah.” (QS. At-Taubah: 100)
Saat ditanya tentang pertikaian yang terjadi antara Ali dan Muawiyah, Umar bin Abdil Aziz berkata, “Itu adalah darah di mana Allah membersihkan tanganku dari turut campur di dalamnya. Karenanya, aku tidak ingin mengotori lisanku dengan membicarakannya.” (Al-Inshaf, Al-Baqillani)
Menjawab pertanyaan senada, Imam Ahmad membaca ayat 134 surat Al-Baqarah, “Itu adalah umat yang telah lalu. Mereka mendapatkan balasan apa yang mereka lakukan, dan kamu pun mendapatkan balasan apa yang kamu lakukan. Dan, kamu tidak akan ditanya tentang apa yang telah mereka lakukan.” (Al-Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir)
Ibnu Hajar berkata, “Ahlus Sunnah sepakat atas wajibnya menahan diri dengan tidak mencela seorang pun dari sahabat dikarenakan peperangan yang terjadi di antara mereka, sekalipun diketahui siapa yang benar di antara mereka. Sebab, mereka tidak berperang melainkan dengan ijtihad, di mana Allah Ta’ala memaafkan orang yang salah dalam berijtihad. Bahkan hadits shahih mengatakan bahwa orang yang salah dalam ijtihadnya mendapatkan satu pahala, sementara yang benar mendapatkan dua pahala.” (Fathul Bari)
Sementara Ibnu Taimiyah mengatakan, “Di antara prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah bersihnya hati dan lisan mereka terhadap para sahabat Rasulullah Saw.” (Al-‘Aqidah Al-Wasithiyah). Ibnu Katsir berkata, “Dan sahabat semuanya adalah adil menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Karena Allah telah memuji mereka dalam Kitab-Nya yang mulia. Dan juga karena Sunnah Nabawiyah menyatakan demikian ketika memuji mereka dalam seluruh akhlak dan perbuatan mereka.” (Al-Ba’its Al-Hatsits)
Lalu, bagaimana hukum orang yang mencela sahabat? Para ulama berbeda pendapat; ada yang mengatakan zindiq, kafir, ahlul bid’ah, dan ada juga yang mengatakan dibunuh. Imam Malik berkata, “Barangsiapa yang mencela salah seorang sahabat Nabi Muhammad Saw… , jika dia mengatakan bahwa mereka berada dalam kesesatan atau kekufuran; dia boleh dibunuh.” (Hukmu Sabbillah Ta’ala wa Ar-Rasul wa Ash-Shahabah/Syaikh Abdul Malik Al-Qasim)
Ibnu Hazm berkata, “Para sahabat semuanya adalah ahlul jannah. Artinya, siapa yang mencela sahabat dan memusuhi mereka, tak lain adalah musuh yang jauh dari rahmat Allah, busuk akhlaqnya, dan zindiq.” (Al-Lawami’, As-Safarini). Abu Zur’ah berkata, “Apabila engkau melihat seseorang menjelek-jelekkan salah seorang sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka ketahuilah bahwa dia adalah zindiq.” (Tarikh Dimasyq). Al-Qadhi Abu Ya’la (w. 458 H) berkata, “Para fuqaha sepakat tentang hukum orang yang mencela sahabat, sekiranya dia menganggap sahabat tersebut halal darahnya, maka dia adalah kafir. Tetapi, jika dia tidak menganggap demikian, maka dia adalah fasiq.” (Hiwar Hadi` Ma’a Du’at At-Taqrib Ma’a Asy-Syi’ah, Abu Mush’ab)
Sebagian ulama mendasarkan pendapat mereka pada sabda Rasulullah Saw berikut, “Barangsiapa menyakiti sahabatku, maka dia juga menyakitiku. Dan siapa yang menyakitiku, sungguh dia telah menyakiti Allah.”  HR. Ahmad (16201) dan At-Tirmidzi (3797) dari Abdullah bin Mughaffal.
Tindakan mencela apalagi sampai mengkafirkan sahabat Nabi adalah sikap melampaui batas. Dalam kitab Al-Iqtishad fil I’tiqad, Imam Al-Ghazali mengatakan: “Hendaknya kita hati-hati dalam mengafirkan orang lain selama masih ada jalan. Sebab, menghalalkan darah dan harta orang yang shalat ke arah kiblat, yang jelas-jelas mengatakan La ilaha illallah Muhammad Rasullullah; adalah salah!”