Tampilkan postingan dengan label Fiqih Wanita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih Wanita. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Juni 2015

Hukum Wanita Shalat Tarawih di Masjid



SHALAT tarawih adalah salah satu ibadah sunnah di bulan Ramadhan yang paling ditunggu-tunggu umat islam. Pasalnya, melalui shalat tarawih ini kita bisa menyaksikan ukhuwah islam dengan banyaknya shaf barisan shalat dibanding hari-hari biasanya dimasjid. Namun, bagaimanakah hukumnya jika seorang wanita melaksanakan shalat tarawih di masjid?.

Ternyata shalat tarawih di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … (Namun ketahuilah bahwa) shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” (HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Namun, jika wanita muslimah merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang shalihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid.

Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan bagi yang sudah berumah tangga maka keluarnya pun dengan izin suami.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid. Namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.”( HR. Abu Daud no. 567 dan Ahmad 7: 62. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari paparan diatas maka hukum wanita melaksankan shalat atarwih dimasjid diperbolehkan dengan syarat menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan bagi yang sudah berumah tangga maka keluarnya pun dengan izin suami. Waallahu’alam. []

Sumber : E-Book Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, Penulis Muhammad Abduh Tuasikal, ST, MSc

Sabtu, 23 Maret 2013

Kewajiban Berjilbab


Sabab Nuzul
Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, “Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja.” Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ’ al-Mu’mînîn (Hai Nabi, katakanah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.


Allah Swt. memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah: yudnîna ‘alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).


Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab. Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ’ (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.2 Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ’ itu seperti as-sirdâb (terowongan).3 Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-’Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.4 Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.5 Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ’ah (baju kurung) yang menutupi wanita6 atau al-qamîsh (baju gamis).7


Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.8 Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra.:

Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw. menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).


Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.


Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri’ dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).9 Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.10

Berkaitan dengan gambaran yudnîna ‘alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ’ al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,11 dan as-Sudi.12 Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.13


Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.14Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya.15


Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, 16 sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)17 yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).


Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah saw. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, “Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka.” Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf’â al-khaddayn) bertanya, “Mengapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami.” (HR Muslim dan Ahmad).


Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw. kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah saw. akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.


Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS an-Nur (24) ayat 31: Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ (dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya). Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.18Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha’, Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya’tsa’, adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,19 dan al-Auza’i.20 Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-’Arabi.21


Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw.:

“Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat.” Ummu Salamah bertanya, “Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?” Beliau menjawab, “Turunkanlah satu jengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap.” Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi, “Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu.” (HR at-Tirmidzi).


Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba’dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).


Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu). Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).22 Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.23 Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.


Patut dicatat, hal itu bukanlah ‘illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.


Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.


Mendatangkan Kebaikan


Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.


Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.


Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu’rafna falâ yu’dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil ‘terbuka’ dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.


Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!

Wallâh a’lam bi ash-shawâb.

Minggu, 07 Oktober 2012

Pernikahan, Saat Kakak Dilangkahi Adik

 Pernikahan, Saat Kakak Dilangkahi Adik

originalhdwallpapers
Tika  menyerahkan proposal (biodata) nikah kepada  guru ngajinya, sambil  berpesan agar proposalnya  disimpan sebagai arsip dulu saja.  Ia tidak mau mendahului kakak perempuannya. Kedua orang tuanyapun menginginkan kakaknya menikah lebih dulu, baru Tika.
Gadis manis yang lembut, dewasa,  pengertian, dan keibuan  itu pun  bercerita,  bahwa  sebenarnya ia pun  sudah ingin mengikuti jejak kawan-kawannya yang satu demi satu melangkah menyempurnakan  setengah dien. Bagaimanapun tinggal di sebuah  kota besar, akan merasa lebih tenang kalau  ada kawan dan keluarga  tempat berbagi suka dan duka. Tetapi  menjaga perasaan kakak dan keridhaan orang tua, menjadikannya  lebih mengalahkan keinginan  diri.

Sudah cukup lama proposal  itu Tika  serahkan.  Ia masih belum  tahu sampai  berapa lama waktu menunggu. Apalagi, kakaknya  pun belum menunjukkan tanda-tanda hendak segera menikah.
Setali tiga uang.  Intan, gadis manis, keibuan,  yang pintar memasak,  luwes dan  selalu ceria itu pun beberapa kali menyatakan kebelumsiapannya  untuk menikah.  Alasannya sama, menunggu kakak-kakaknya.  Sambil meneteskan air mata, ia  mengatakan  bahwa  rasanya  terlalu egois jika mendahului saja kakaknya menikah tanpa mempertimbangkan perasaan kakak-kakaknya . Menurutnya, selama ini kakak-kakaknya  banyak  berjasa dan berkorban untuknya. Mungkin salah satu hal yang menyebabkan kakak-kakaknya menunda pernikahan adalah  karena mereka saat itu harus  turut membantu membiayai pendidikan adik-adiknya.
Intan belum  mengetahui kapan pastinya akan siap menikah.  Semua  tergantung kakaknya. Karenanya, Intan belum bersedia menjalani proses  taaruf dengan siapapun. Ia  tak ingin  ada perasaan memiliki atau terlanjur jatuh cinta  pada seseorang yang belum tentu ditakdirkan Allah untuk menjadi pasangan hidupnya.  Ia ingin menjaga hatinya agar tetap netral hingga saatnya tiba.
***
Anda pernah dilangkahi adik? Atau Anda pernah melangkahi kakak? Bagaimanakah perasaan  Anda saat itu?
Sebagian besar masyarakat kita  memang masih menganggap   tabu jika  seorang  adik melangkahi kakak. Terlebih lagi  kalau sang kakak adalah  wanita. Ada semacam anggapan bahwa seorang kakak yang dilangkahi adik  nanti  akan bernasib sial, sulit bertemu jodoh dan sebagainya. Takhayul memang, tapi itulah yang berkembang dalam masyarakat kita.
Sebagian lainnya  melarang sang adik melangkahi kakak dengan alasan yang lebih rasional, menjaga perasaan kakak. Bagaimanapun  dalam hatinya yang paling dalam, seorang kakak   akan merasa sedih jika didahului adiknya menikah. Dilangkahi adik  seolah menjadi aib tersendiri bagi seorang perempuan.  Ada perasaan sensitif yang  luar biasa  dalam. Ada perasaan kehilangan sang adik. Ada perasaan  khawatir dianggap tidak laku atau  kalah sama adik,  dan sebagainya.
Banyak misteri Allah dalam hidup ini, di antaranya  jodoh dan  maut. Kita sering menyaksikan di sekitar kita bahwa Allah memanggil hamba-hamba-Nya untuk kembali  menghadap-Nya tanpa melihat usia. Sering kita memperhatikan  banyak keluarga, sang adik dipanggil menghadap Allah terlebih dahulu  bahkan jauh sebelum sang kakak. Pernahkah terlintas dalam benak  kita bahwa hal demikian adalah sebuah aib? Tidak bukan? Hal itu karena kita meyakini sepenuhnya bahwa ajal adalah sebuah keputusan Allah. Tak harus urut berdasarkan  usia.
Demikian halnya dengan pernikahan.  Alangkah baiknya kalau kita mencoba mengubah sudut pandang kita, keluarga kita,  dan  masyarakat kita  bahwa menikah  tak mesti  urut berdasarkan  usia. Mungkin awalnya berat, tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan atas izin Allah maka  akan makin banyak orang yang mengubah  pandangannya. Semula  masyarakat  yang menganggap tabu melihat seorang kakak  dilangkahi adik,  akhirnya menganggap hal itu sebagai suatu hal yang biasa saja.
Alangkah baiknya kita berusaha berpikir bijak dan mencoba memahami orang – orang di sekitar kita. Jika kita sebagai orang tua, ada baiknya kita memahami  semua anak kita. Kita memahami perasaan  anak yang lebih tua ketika dilangkahi adiknya, pun memahami sang adik pula. Bisa jadi sang adik  saat ini banyak  mendapat tawaran untuk menikah. Belum tentu saat sang kakak sudah menikah dan  kita sudah memberi izin pada sang adik,  hal yang sama akan terjadi.  Untuk itu, jika kita menginginkan sang adik menunggu kakaknya , sepertinya akan lebih baik jika disertai batasan waktu menunggu. Dengan sikap bijak  dan doa- doa  tulus kita, bisa jadi Allah akan memudahkan jodoh bagi semua anak kita. Mungkin sang adik  menikah terlebih dahulu tetapi tak lama kemudian  Allah mempertemukan sang kakak dengan jodohnya.
Jika kita  sebagai  kakak, kita berusaha menguatkan dan   menyamuderakan hati ketika akan dilangkahi adik.  Kita mencoba  mendamaikan perasaan,  dan berusaha mengedepankan Allah di atas segalanya. Ada baiknya bagi kita untuk senantiasa memperbaharui keyakinan  bahwa segala sesuatu yang dilakukan  dengan mengutamakan Allah akan membuahkan hal-hal  indah di dunia dan di akhirat.  Tak ada pengorbanan kita yang sia-sia, termasuk mengikhlaskan adik untuk menyegerakan pernikahan.
Allah adalah sebaik-baik pemberi balasan.  Pun dengan kasih sayang dan izin-Nya, Allah akan menyegerakan jodoh kita dan mengubah   pandangan orang,  yang semula  negatif  menjadi positif.  Tak lagi ada anggapan miring.  Malah sebaliknya,  orang –orang  sekitar  akan melihat kita sebagai orang yang berjiwa besar.  Semua itu mudah saja bagi Allah.
Ketika kita dalam posisi adik, kita  berusaha melakukan pendekatan pada seluruh anggota keluarga  terutama  orang tua dan kakak-kakak. Kita perlu meyakinkan orangtua kita bahwa  bukanlah sebuah aib atau suatu kegagalan  jika  ada anak perempuannya yang didahului adiknya menikah.  Justru yang menjadi aib adalah ketika ada anggota keluarga yang bermaksiat kepada Allah.
Kita harus pandai-pandai mengambil hati mereka, sehingga  pada akhirnya   mereka  dengan tulus memberi izin pada kita untuk mendahului kakak. Izin yang sepenuh hati bukan setengah hati, sehingga  kelak seluruh anggota keluarga bisa menerima dan merasa nyaman  ketika ada  anggota keluarga baru. Pun demikian dengan suami kita nantinya.
Kita juga harus pandai-pandai memahami perasaan kakak kita, terlebih kakak perempuan.  Kemungkinan  kakak kita akan menjadi lebih sensitif setelah kita mendahuluinya menikah.  Rasa itu  muncul  bukan saja  akibat  tekanan sosial  dari lingkungan, tetapi  juga adanya perasaan –perasaan lain, termasuk perasaan kehilangan . Selama ini mungkin kita  begitu dekat dengan kakak, tiba-tiba ada seseorang yang masuk dalam kehidupan kita, di saat kakak kita masih sendiri. Oleh karenanya diperlukan kepandaian kita  pula dalam bersikap.
Penting bagi kita untuk  berdakwah pada keluarga, mengkondisikan mereka dengan nilai-nilai Islam. Islam  memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi siapa saja yang  telah  siap menikah untuk segera menikah. Jadi , jelas tidak  ada larangan buat seorang adik  untuk mendahului kakak. Yang penting tinggal bagaimana kita bersikap.  Target kita bukan sekedar  tak  berkurang kemesraan hubungan  antara kita dengan orang tua dan kakak.  Lebih penting lagi, bagaimana nantinya seluruh anggota keluarga, termasuk suami kita  bisa menerima dan diterima  secara  utuh satu sama lain.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Wahai Ali, tiga perkara, janganlah engkau menunda-nundanya; shalat jika telah datang waktunya, jenazah jika telah tiba dan (menikahkan) seorang wanita yang belum menikah jika engkau telah mendapatkan (pasangan) yang cocok (sepadan dengannya).” (HR  At Tirmidzi)
Wallahu a’lam bish shawab.